Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), yang dimaksud Manajemen Talenta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta Kementerian adalah sistem manajemen karier ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan dengan meliputi tahapan akuisisi Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, penempatan Talenta, dan pemantauan dan evaluasi yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Talenta ASN Kementerian LHK ini bertujuan untuk: a) menemukan dan
mempersiapkan Talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan
(future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business)
dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi; b) mendorong peningkatan
profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja Talenta, serta memberikan
kejelasan dan kepastian karier Talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier
yang berkesinambungan; c) memastikan tersedianya pasokan Talenta untuk
menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan
tujuan strategis, misi dan visi organisasi; dan d) menyeimbangkan antara pengembangan
karier ASN dan kebutuhan organisasi.
Selanjutnya PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan (LHK), menyatakan bahwa Manajemen Talenta Kementerian
dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif; terencana; terbuka;
tepat waktu; akuntabel; bebas dari intervensi politik; dan bersih dari praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme. Prinsip objektif merupakan proses dalam Manajemen
Talenta Kementerian sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh
pandangan atau penilaian subjektif pribadi. Prinsip terencana merupakan Manajemen
Talenta Kementerian mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang
akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara
sistematis dan terstruktur sesuai target. Prinsip terbuka merupakan informasi Manajemen
Talenta Kementerian meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan
Talenta dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN. Prinsip tepat waktu merupakan Jabatan
Target dalam Manajemen Talenta Kementerian yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor
sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan
Talenta dalam pengisian Jabatan Target. Prinsip akuntabel merupakan Manajemen Talenta
Kementerian dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat
dipertanggungjawabkan. Prinsip bebas dari intervensi politik merupakan
Manajemen Talenta Kementerian bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik. Prinsip
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan Manajemen Talenta Kementerian
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 17 Tahun
2021 Tentang Manajemen Talenta ASN Kementerian LHK bahwa Manajemen Talenta
Kementerian dilakukan terhadap seluruh ASN Kementerian. Manajemen Talenta
Kementerian harus didukung oleh infrastruktur manajemen Talenta. Infrastruktur manajemen
Talenta terdiri atas: a) peta jabatan; b) profil Talenta; c) standar metode dan
penilaian dalam metode assessment center dan Uji Kompetensi; d) standar
kompetensi jabatan; e) penilaian Kinerja; f) pola karier; g) program
pengembangan Talenta; h) panitia seleksi dan tim penilai kinerja; i) basis data
sumber daya manusia; j) sistem informasi manajemen Talenta ASN; dan k) anggaran.
Adapun Infrastruktur manajemen Talenta ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Manajemen Talenta
Kementerian dilakukan melalui tahapan: akuisisi Talenta; pengembangan Talenta; retensi
Talenta; penempatan Talenta; dan pemantauan dan evaluasi Talenta. Akuisisi Talenta
dilakukan melalui tahapan: a) identifikasi dan penetapan Jabatan Target; b) analisis
kebutuhan Talenta; c) penetapan strategi akuisisi; d) identifikasi, penilaian
dan pemetaan Talenta; dan e) penetapan kelompok Rencana Suksesi.
Tahapan identifikasi dan penetapan
Jabatan Target dilakukan untuk menentukan: jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi
setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong; dan/atau Jabatan Kritikal yang
akan diisi. Kriteria Jabatan Kritikal adalah: a) strategis dan berkaitan langsung
dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan; b) memerlukan
Kompetensi yang sesuai dengan inti organisasi (core business); c) membutuhkan
Kinerja yang tinggi; d) memberi peluang pembelajaran yang tinggi; e) mendorong perubahan
dan percepatan pembangunan serta pelayanan publik; dan f) sesuai kebutuhan
prioritas nasional.
Jabatan Target ditetapkan
oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan penetapan jabatan target kepada sekretaris
jenderal selain jabatan pimpinan tinggi. Jabatan Kritikal beserta standar
Kompetensi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau sekretaris jenderal dilaporkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Tahapan analisis kebutuhan Talenta
harus memperhatikan rencana pemenuhan kebutuhan jabatan pada satuan kerja
lingkup Kementerian. Rencana pemenuhan kebutuhan jabatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan analisis kebutuhan Talenta
dilakukan dengan menggunakan perbandingan paling sedikit 1:3 (satu berbanding
tiga). Perbandingan paling sedikit 1:3 (satu berbanding tiga) terkandung
pengertian: a) angka 1 (satu), menunjukkan jumlah Jabatan Target; dan b) angka
3 (tiga), menunjukkan jumlah kebutuhan Talenta.
Tahapan penetapan strategi akuisisi
dapat dilakukan melalui pencarian: Talenta dari internal Kementerian; dan/atau
Talenta dari eksternal Kementerian. Pencarian Talenta dari internal Kementerian
dilakukan dengan cara: membangun Talenta internal; dan/atau merekrut Talenta baru
yang berasal dari calon PNS atau PPPK. Pencarian Talenta dari eksternal Kementerian
dilakukan melalui: mutasi; dan/atau promosi Talenta dari instansi lain. Pencarian
Talenta dari eksternal Kementerian dilakukan jika terdapat kekurangan Talenta
di internal Kementerian. Pencarian Talenta dari eksternal Kementerian dapat dilakukan
melalui: a) surat pemberitahuan kepada instansi lain mengenai jabatan yang sedang/akan
lowong di Kementerian untuk diisi Talenta dari eksternal Kementerian; dan/atau
b) pengumuman kepada publik melalui media elektronik dan/atau media massa.
Tahapan identifikasi, penilaian,
dan pemetaan Talenta dilaksanakan terhadap kandidat Talenta yang berasal dari: internal
Kementerian; atau eksternal Kementerian. Proses identifikasi dilakukan untuk
menetapkan kandidat Talenta. Penetapan kandidat Talenta dilakukan melalui
seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kandidat Talenta yang memenuhi
seleksi administrasi dapat dilakukan penilaian dan pemetaan Talenta. Penilaian dan
pemetaan Talenta dilakukan melalui: a) pengujian; b) pengukuran c) pemeringkatan
Kinerja; dan d) penentuan tingkatan Potensial. Penilaian dan pemetaan Talenta dilaksanakan
oleh unit kerja yang membidangi urusan penilaian Kompetensi yang
dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian.
Pemeringkatan Kinerja
terdiri atas: a) di atas ekspektasi; b) sesuai ekspektasi; dan c) di bawah
ekspektasi. Pemeringkatan Kinerja dalam kategori status Kinerja dilakukan dengan
ketentuan untuk Kinerja: a) di atas ekspektasi, paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari total populasi pegawai dalam 1 (satu) unit kerja berada pada
klasifikasi status Kinerja; b) sesuai ekspektasi, paling rendah 60% (enam puluh
persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai
dalam 1 (satu) unit kerja berada pada klasifikasi status Kinerja; dan c) di
bawah ekspektasi, paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai
dalam 1 (satu) unit kerja PNS berada pada klasifikasi status Kinerja.
Penentuan tingkatan
Potensial merupakan kepemilikan potensi atau kemampuan terpendam yang
memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan Kompetensi yang
diperlukan dalam Jabatan Target. Penentuan tingkatan Potensial terdiri atas: a)
tinggi; b) menengah; dan c) rendah. Penentuan tingkatan Potensial dilakukan melalui:
tes assesment center; Uji Kompetensi; rekam jejak jabatan; dan pertimbangan
lain sesuai kebutuhan.
Tes assesment center meliputi:
a) kemampuan intelektual; b) kemampuan interpersonal; c) kesadaran diri (self
awareness); d) kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic
thinking); e) kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving); f) kecerdasan
emosional (emotional quotient); g) kemampuan belajar cepat dan mengembangkan
diri (growth mindset); dan h). motivasi dan komitmen (grit) Talenta. Uji Kompetensi
meliputi: Kompetensi teknis; Kompetensi manajerial; dan Kompetensi sosial
kultural.
Rekam jejak jabatan meliputi:
a) aspek pendidikan formal; b) pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan; c) pengalaman
dalam jabatan; dan d) integritas dan moralitas. Adapun pertimbangan lain
meliputi: kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan, preferensi karier; dan
pengalaman kepemimpinan organisasi.
Tahapan penetapan Kelompok Rencana
Suksesi dilakukan untuk menentukan: a) Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana
Suksesi; dan b) rekomendasi tindak lanjut. Penetapan Kelompok Rencana Suksesi dikelompokkan
dalam kotak manajemen Talenta. Adapun Kotak manajemen Talenta tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan
rekomendasi tindak lanjut tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil penetapan Kelompok Rencana
Suksesi yang dikelompokkan dalam kotak manajemen Talenta disampaikan oleh
sekretaris jenderal kepada Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan
hasil penetapan Kelompok Rencana Suksesi Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian
menetapkan Talenta yang masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi untuk mengisi
Jabatan Target.
Naskah Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), dapat dilihat atau dibaca
pada lampiran file di bawah ini.
Demikin informasi tentang Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 17 Tahun
2021 Tentang Manajemen Talenta ASN Aparatur Sipil Negara Kementerian LHK
(Lingkungan Hidup Dan Kehutanan). Semoga ada manfaatnya.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeletePostingnya mantap Gan, lanjutkan. Semoga selalu sehat dan dapat memberikan informasi yang terbaik buat para guru. Terima kasih banyaaaaak.
ReplyDeleteI thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete