Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, yang dimaksud program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut Padinakes adalah pemberian bantuan pendidikan bagi putra putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan kesehatan dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan. Adapun Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Padinakes dilaksanakan berdasarkan
prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. Prinsip
Efisien merupakan prinsip penggunaan dana dan daya yang ada untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip Efektif merupakan prinsip kesesuaian dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan
sasaran yang ditetapkan. Prinsip transparan merupakan prinsip penjaminan adanya
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi mengenai Padinakes. Prinsip Akuntabel merupakan prinsip pelaksanaan
kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip Kepatutan merupakan prinsip penjabaran
program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional. Prinsip Manfaat
merupakan prinsip pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas
nasional.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27
Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, menyatakan
bahwa penyelenggaraan Padinakes dilaksanakan melalui proses: perencanaan, rekrutmen,
pelaksanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi; dan pendayagunaan lulusan
Padinakes. Dalam rangka penyelenggaraan Padinakes dibentuk tim pengelola pusat
dan tim pengelola Poltekkes Kemenkes. Tim pengelola pusat ditetapkan oleh Direktur
Jenderal. Tim pengelola Poltekkes Kemenkes ditetapkan oleh Direktur Poltekkes. Padinakes
diselenggarakan di Poltekkes Kemenkes. Poltekkes Kemenkes harus memenuhi
persyaratan memiliki program studi minimal terakreditasi B. Poltekkes Kemenkes ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Program studi Padinakes
terdiri atas: a) diploma tiga keperawatan; b) diploma tiga kebidanan; c) diploma
tiga sanitasi; d) diploma tiga gizi; e) diploma tiga farmasi; f) diploma tiga
teknologi laboratorium medik; g) diploma tiga rekam medis dan informasi kesehatan;
h) diploma tiga kesehatan gigi; i) sarjana terapan promosi kesehatan; dan j) program
studi lain. Program studi lain ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
Penyelenggaraan Padinakes
dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional,
dengan memperhatikan: a) jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; b) jenis
pelayanan di Puskesmas dan Fasyankes lainnya; dan c) rencana pendayagunaan
peserta Padinakes.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27
Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, bahwa
Rekrutmen calon peserta Padinakes dilaksanakan melalui tahapan: a) pengumuman
penerimaan calon peserta Padinakes; b) pendaftaran calon peserta Padinakes; c) seleksi
calon peserta Padinakes; dan d) penetapan peserta Padinakes.
Pengumuman penerimaan calon
peserta Padinakes dilaksanakan oleh tim pengelola pusat secara terbuka. Tim
pengelola pusat harus memperhatikan alokasi formasi kebutuhan calon peserta berdasarkan
rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional. Pendaftaran calon peserta Padinakes
diikuti oleh: a) lulusan SMA atau sederajat ; atau b) mahasiswa tingkat akhir
pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes. Calon peserta Padinakes diutamakan
berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
Dalam hal calon peserta Padinakes yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan tidak terpenuhi, calon peserta
Padinakes dapat berasal dari daerah lain.
Pendaftaran calon peserta dilakukan
secara daring melalui aplikasi e- Padinakes dengan mengunggah dokumen
persyaratan atau mengirimkan dokumen persyaratan secara manual kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Adapun dokumen persyaratan terdiri atas:
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, dan/atau kartu identitas lain;
b.
surat keterangan sehat dari dokter di Fasyankes milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
c.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ;
d.
fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
e.
pas foto terbaru ukuran 4x6 (empat kali enam) cm;
f.
surat izin orang tua/wali; dan
g.
surat pernyataan kesediaan melaksanakan pendayagunaan yang ditandatangani peserta
di atas meterai.
Dalam hal dokumen
persyaratan disampaikan secara manual, pas foto yang di lampirkan sebanyak 3
(tiga) lembar.
Seleksi calon peserta
Padinakes dilaksanakan melalui tahapan yang terdiri atas: a) seleksi
administrasi; b) seleksi akademik; dan c) wawancara dan psikotes. Seleksi
administrasi dilakukan oleh tim pengelola pusat bersama dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi . Seleksi administrasi dilakukan
melalui : a) verifikasi dokumen persyaratan; dan b) validasi dokumen
persyaratan. Verifikasi dokumen persyaratan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi secara berjenjang. Validasi
dokumen persyaratan dilakukan oleh tim pengelola pusat berdasarkan hasil
verifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi .
Seleksi akademik diikuti
oleh calon peserta Padinakes yang telah lulus seleksi administrasi. Seleksi
akademik dilakukan oleh masing-masing tim pengelola Poltekkes Kemenkes. Seleksi
akademik bagi lulusan SMA atau sederajat mengikuti ketentuan yang berlaku di
masing-masing Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes. Seleksi akademik bagi
mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes dilakukan
melalui portofolio dengan menyampaikan hasil transkrip nilai masa studi 2 (dua)
tahun terakhir .
Wawancara dan psikotes dilaksanakan
oleh tim pengelola Poltekkes Kemenkes setelah calon peserta Padinakes lulus
seleksi akademik. Wawancara dan psikotes dilaksanakan untuk menilai kesiapan
calon peserta Padinakes. Pada saat wawancara dan psikotes, calon peserta
Padinakes membawa dan /atau menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dari
instansi yang berwenang. Hasil seleksi wawancara dan psikotes disampaikan tim
pengelola Poltekkes Kemenkes kepada tim pengelola pusat .
Calon peserta Padinakes yang
telah lulus seleksi ditetapkan sebagai peserta Padinakes oleh Direktur
Jenderal. Masa studi pelaksanaan pendidikan Padinakes sebagai berikut: a) 6
(enam) semester program diploma tiga; b) 8 (delapan) semester program sarjana
terapan; dan c) 2 (dua) semester untuk mahasiswa tingkat akhir masa pendidikan.
Masa studi dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) semester. Perpanjangan masa
studi diberikan bagi peserta yang sakit dalam waktu lama dan dibuktikan dengan surat
keterangan dokter yang bekerja di Fasyankes milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27
Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi
Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, Semoga ada manfaatnya.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteI thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDelete