Berdasarkan Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), dinyatakan bahwa Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 369) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1051) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam lampiran Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pola Klasifikasi Arsip Di Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dinyatakan
bahwa Klasifikasi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan fungsi/kegiatan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Klasifikasi Arsip
disusun secara berjenjang dengan menggunakan prinsip perkembangan dari umum ke khusus
dan dibagi menjadi 3 (tiga) perincian dasar. Perincian pertama, perincian kedua
dan perincian ketiga merupakan pola dasar yang berfungsi sebagai acuan dalam menentukan
kode masalah yang tercantum dalam Pola Klasifikasi. Untuk membedakan rincian
pertama, kedua dan ketiga dipergunakan kode huruf dan angka. Huruf adalah kode
rincian pertama (masalah primer), angka pertama merupakan kode rincian kedua (masalah
sekunder) dan angka kedua merupakan kode rincian ketiga (masalah tertier).
Cara Penggunaan Klasifikasi Arsip
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
1. Untuk memahami Klasifikasi Arsip harus memahami
rincian pertama, kedua dan ketiga serta memahami hubungan antara masalah dengan
sub masalah dan sub-sub masalahnya.
2. Tiap kode sub masalah dan sub-sub masalah
merupakan rincian dari pokok masalah. Contoh:
UMM :
Kode rincian pertama/masalah primer Umum
00 :
Kode rincian kedua/masalah sekunder dari Kearsipan
04 :
Kode rincian ketiga/masalah tertier dari yaitu Layanan Arsip
Dari
contoh di atas dapat diartikan bahwa kode UMM.00.04 adalah naskah dinas yang berkenaan
dengan Layanan Peminjaman dan Penggunaan Arsip mulai dari pelaksanaan kegiatan sampai
dengan pelaporan
3. Untuk dapat menentukan Kode Klasifikasi suatu
arsip secara tepat harus dipahami masalah yang terkandung dan dari sudut pandang
mana masalah itu disajikan.
4. Arsip yang mempunyai lebih dari satu masalah
harus ditetapkan masalah yang lebih utama dikaitkan dengan tugas dan fungsi unit
kerja yang mendayagunakan arsip.
5. Klasifikasi Arsip Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri dari 17 (tujuh belas) pokok
masalah, yang terdiri dari kegiatan Fasilitatif dan Substantif yang mencerminkan
kegiatan yang dilaksanakan unit kerja lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi baik di Pusat maupun di UPT, yaitu:
Kegiatan
Fasilitatif (9 pokok masalah)
a.
Keuangan kode KEU
b.
Kepegawaian kode KPG
c.
Perencanaan kode PRC
d.
Hukum kode HKM
e.
Organisasi Dan Tata Laksana kode OTL
f.
Umum kode UMM
g.
Pengadaan Barang Dan Jasa kode PBJ
h.
Humas kode HMS
i.
Pengawasan kode PWS
Kegiatan
Substantif (8 pokok masalah)
a.
Kebijakan kode BIJ
b.
Program Prioritas kode PRI
c.
Pembangunan Desa Dan Perdesaan kode PDP
d.
Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi kode
PEI
e.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal kode PDT
f.
Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi kode PKT
g.
Pengembangan Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi kode BPI
h.
Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarkat Desa, Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi kode SDM
Selengkapnya silahkn
download dan baca Permendesa Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT (Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) melalui salinan dokumen pdf yang
terdapat di bawah ini.
Link download Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pola
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT (Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi)Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeletePostingnya mantap Gan, lanjutkan. Semoga selalu sehat dan dapat memberikan informasi yang terbaik buat para guru. Terima kasih banyaaaaak.
ReplyDeleteI thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete