Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi. Perkembangan teknologi informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang untuk menghadapi perubahan tersebut secara menyeluruh dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, bidang kesehatan harus mempersiapkan diri dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang mampu bersaing secara global.
Tenaga kesehatan memiliki
peranan penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas
kepada masyarakat. Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan harus dilakukan
secara bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan
kewenangan yang terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan. Ketentuan lainnya sesuai Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan setiap tenaga kesehatan
yang menjalankan pelayanan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan
Pasal 46 Ayat (1) setiap tenaga yang menjalankan pelayanan di bidang pelayanan
kesehatan wajib memiliki izin. Pasal 58 Ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga
kesehatan dalam menjalankan pelayanan wajib memberikan pelayanan kesehatan
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur
operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan.
Teknisi gigi merupakan tenaga kesehatan yang ikut andil dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Pemenuhan kesehatan gigi dan
mulut terutama kehilangan gigi, diperlukan gigi tiruan untuk mempertahankan
fungsi kunyah. Gigi tiruan yang biasanya disebut protese bisa dalam bentuk gigi
tiruan cekat (fixed) atau pun gigi tiruan lepasan (removable). Pembuatan gigi
tiruan tersebut dapat dikatakan secara ekonomi membutuhkan biaya tambahan yang
relatif cukup mahal. Salah satu goal dari Badan Kesehatan Dunia/World Health
Organization (WHO) tahun 2010 yang juga merupakan goal dari upaya peningkatan
kesehatan gigi dan mulut di Indonesia adalah meminimalkan dampak dari penyakit
gigi dan mulut terhadap penyakit sistemik atau kesehatan secara menyeluruh.
Pendidikan teknik gigi telah
diselenggarakan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta, namun lulusannya
tidak semua terserap di lembaga pemerintah karena masih terbatasnya formasi
kepegawaian. Selebihnya lulusan pendidikan teknik gigi bekerja di laboratorium
swasta dan bekerja di laboratorium milik sendiri. Masa era globalisasi ini
menyebabkan akan lebih banyak lagi tenaga teknisi gigi asing yang masuk ke
Indonesia bersama dengan tenaga kedokteran gigi sehingga dibutuhkan penapisan
tenaga asing sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Menghadapi
tantangan-tantangan tersebut diperlukan tenaga-tenaga Teknisi Gigi yang secara
dinamis, mandiri dan menjunjung tinggi etika yang berkontribusi dalam upaya
pengembangan ilmu dan pelayanan kesehatan di segala bidang termasuk bidang
teknologi gigi. Oleh karena itu pelayanan keteknisian gigi perlu dikelola oleh
seseorang yang kompeten dan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-460-2020 Tentang
Standar Profesi Teknisi Gigi ini disusun sebagai pedoman
bagi Teknisi Gigi dalam meningkatkan mutu pelayanan keteknisian gigi yang
mendukung pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi
menyatakan Standar profesi Teknisi Gigi terdiri atas: standar kompetensi dan kode
etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-460-2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi
menyatakan mengesahkan standar kompetensi Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi
menyatakan bahwa Kode etik profesi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi
profesi.
Standar kompetensi merupakan
acuan bagi Teknisi Gigi dalam pelayanan kesehatan khususnya bidang keteknisian
gigi yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan
kesehatan.
Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-460-2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi, adalah
1) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Teknisi Gigi untuk menjalankan
pelayanan. 2) Sebagai referensi dalam
penyusunan kurikulum pendidikan Teknik Gigi; 3) Sebagai referensi dalam
penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan Teknisi Gigi
Manfaat diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-460-2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi
adalah sebagai berikut: Pertama, Bagi Teknisi Gigi: a) Pedoman dalam pelaksanaan pelayanan keteknisian gigi; b) Alat ukur kemampuan diri. Kedua, Bagi
Institusi Pendidikan, Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum agar terjadi
kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian,
meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memiliki perbedaan tetapi Teknisi
Gigi yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan
dalam penguasaan kompetensi. Ketiga Bagi Pemerintah/ Pengguna: a) Acuan bagi institusi yang berwenang untuk
menyusun pengaturan kewenangan Teknisi Gigi dengan memperhatikan kompetensi; b)
Acuan dalam perencanaan pelatihan untuk dapat diketahui kompetensi apa yang
telah dikuasai dan yang perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan spesifik di
tempat kerja. Keempat Bagi Organisasi Profesi, sebagai acuan dalam
menyelenggarakan program pengembangan kompetensi secara berkelajutan dan acuan
untuk menilai kompetensi Teknisi Gigi lulusan luar negeri. Kelima, Bagi Masyarakat adalah agar masyarakat dapat
mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Teknisi Gigi.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi.
Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete