Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan. Perkembangan teknologi informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang untuk menghadapi perubahan tersebut secara menyeluruh dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, bidang kesehatan harus mempersiapkan diri dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang mampu bersaing secara global.
Tenaga kesehatan memiliki
peranan penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas
kepada masyarakat. Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan harus dilakukan
secara bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan
kewenangan yang terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan. Ketentuan lainnya sesuai Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan setiap tenaga
kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),
dan Pasal 46 Ayat (1) setiap tenaga yang menjalankan praktik di bidang
pelayanan kesehatan wajib memiliki i zin. Pasal 58 Ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional
dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan. Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang wajib ada dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam
Medis bahwa Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah
lulus pendidikan RMIK sesuai peraturan perundang -undangan. Pendidikan RMIK di Indonesia
saat ini Diploma III (tiga) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV
(empat) dan Sarjana I (satu) Manajemen Informasi Kesehatan. PMIK dapat
melakukan pekerjaannya pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan,
asuransi kesehatan, institusi pendidikan, dan pelayanan yang terkait.
Rekam medis sebagai sumber
informasi memerlukan pengelolaan yang profesional untuk memenuhi kebutuhan
berbagai aspek meliputi : administrasi, hukum, keuangan, penelitian,
pendidikan, pen dokumentasian, dan kesehatan masyarakat. Pengolahan data rekam medis
menghasilkan informasi kesehatan melalui tahapan mengumpulkan,
mengintegrasikan, menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder,
menyajikan dan mend iseminasi informasi yang berguna untuk perencanaan dan
pengambilan keputusan. Oleh karena itu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
perlu dikelola oleh seseorang yang kompeten dan memiliki kewenangan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar
Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan ini disusun sebagai
pedoman bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam meningkatkan mutu
pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan
di Indonesia.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis
Dan Informasi Kesehatan menyatakan Standar profesi Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis
Dan Informasi Kesehatan menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis
Dan Informasi Kesehatan menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis
Dan Informasi Kesehatan menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai
berlaku, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor377 /MENKES/SK/III/2007 tentang
Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar
Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan ini
dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam
memberikan pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang terukur,
terstandar dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tujuan adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis
Dan Informasi Kesehatan, adalah 1) Meningkatkan kualitas Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan ses uai dengan standar kompetensi dan etika profesi dalam manajemen
informasi yang handal di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. 2)
Meningkatkan kemampuan profesi dalam melakukan klasifikasi dan kodifikasi
penyakit. 3) Tersedianya manajemen informasi kesehatan yang efisien dan
efektif. 4) Meningkatnya kemampuan profesi dalam menjaga mutu pelayanan manajemen
informasi kesehatan. 5) Meningkatnya kemampuan profesi dalam menganalisis data
dan menyajikan statistik kesehatan. 6) Meningkatnya kemampuan profesi dalam
pengelo laan unit kerja manajemen informasi kesehatan dengan mendayagunakan
sumber daya yang tersedia. 7) Tersedianya pola kemitraan dan kerja sama tim
dalam pelayanan manajemen informasi kesehatan. 8) Tersedianya sistem
pengembangan karir tenaga Administrator Informas i Kesehatan. 9) Tersedianya
perlindungan hukum bagi tenaga Administrator Informasi Kesehatan dan masyarakat
dalam pelayanan manajemen informasi kesehatan.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis
Dan Informasi Kesehatan adalah 1) Bagi Institusi Pendidikan : Sebagai acuan
dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran
dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan
tinggi memiliki perbedaan, tetapi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang
dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam
penguasaan kompetensi. 2) Bagi Pemerintah/Pengguna: a) Sebagai acuan bagi
institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan kewenangan profesi Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan, dengan memperhatikan kompetensi; b)Sebagai acuan
dalam perencanaan pelatihan, karena dapat diketahui kompetensi apa yang telah
dikuasai seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan kompetensi apa yang
perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. 3) Bagi
Masyarakat: Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kom petensi yang akan dikuasai
oleh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Bagi Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan: a) Pedoman dalam pelaksanaan praktik Rekam Medis dan Informasi Kesehatan;
b) Alat ukur kemampuan diri. Bagi Organisasi Profesi: a) Sebagai acuan dalam menyelenggarakan
program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan; b)Sebagai acuan untuk
menilai kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis
Dan Informasi Kesehatan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis
Dan Informasi Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete