SE MENPAN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PENGUATAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM TATA KELOLA INSTANSI PEMERINTAH DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Surat Edaran SE Menpan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19. Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan dalam rangka antisipasi pembukaan sektor non esensial secara bertahap, perlu dilakukan penyesuaian tata kelola Instansi Pemerintah yang mengedepankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pemerintahan secara optimal.
Dengan berpedoman pada
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun
2020, menpan menerbitkan Surat Edaran SE
Menpan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata
Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai berikut:
1. Sistem Kerja Pegawai ASN
Sistem
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Instansi Pemerintah dilakukan melalui pelaksanaan
tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (work from home). Pelaksanaan sistem kerja tersebut tetap
berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran
Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
2.
Penguatan Protokol Kesehatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Protokol
Kesehatan selain yang telah dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor
17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021, Pejabat
Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar: Menggunakan platform
Pedulilindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai
dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya; Menerapkan scan digital
code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform Pedulilindungi sebagai sarana
untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam
kantor. Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan; dan Melakukan penguatan peran tim
penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis (Crisis Center) di lingkungan instansi
masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 69
Tahun 2020.
3. Perjalanan Dinas
Dalam
rangka mencapai sasaran kinerja dan/atau target kinerja, Pegawai ASN dapat
melakukan Perjalanan Dinas selama masa PPKM, dengan memenuhi hal-hal sebagai
berikut: a) Pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel,
dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan
dinas; b) Memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan
menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan
perjalanan dinas; c) Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; d)
Mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 dan/atau Kementerian Perhubungan; dan e) Menerapkan protokol kesehatan
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
4. Kegiatan Tatap Muka
a.
Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka baik di lingkungan
kantor maupun di luar kantor agar memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
b.
Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat
dan/atau pertemuan tatap muka langsung lainnya, agar memperhatikan: 1) Jarak
aman antar peserta rapat (physical distancing); 2) Pelaksanaan pemeriksaan
(skrining) yang tersinkronisasi melalui platform Pedulilindungi; dan 3)
Penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Menpan Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah
Dalam Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment