PP NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021
Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara bahwa
Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat
mengajukan Upaya Administratif. Upaya Administratif terdiri atas Keberatan dan
Banding Administratif.
Pegawai ASN dapat mengajukan
Keberatan atas a. Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan b. Keputusan Pejabat. Keberatan
diajukan kepada PPK. Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat. Adapun Tata Cara
Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian diatur
sebagai berikut
Keberatan diajukan secara
tertulis kepada PPK dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data
pendukung. Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima
oleh Pegawai ASN. Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu maka
PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
PPK wajib mengambil
keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21
(dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan. PPK
dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan
dan/atau pihak lain, jika diperlukan. Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21
(dua puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat
mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ditegaskan dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya
Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, bahwa PPK dapat
memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan
keputusan yang diajukan Keberatan. Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
perubahan, pencabutan, atau pembatalan ditetapkan dengan Keputusan PPK. Dalam
hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan
upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun Tata Cara
Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat. Keberatan diajukan secara
tertulis kepadaatasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data
pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat. Keberatan diajukan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan
yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN. Dalam hal Keberatan yang
diajukan melebihi jangka waktu maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat
penetapan tidak dapat diterima.
Dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan
Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pejabat harus
memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan
Keberatan. Tanggapan atas Keberatan wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data
pendukung yang dimiliki. Tanggapan atas Keberatan disampaikan secara tertulis
kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai
tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan. Atasan Pejabat wajib mengambil
keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21
(dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan.
Apabila dalam jangka waktu, Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan
maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. Atasan
Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang
mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan. Apabila dalam
jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil
keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Atasan Pejabat dapat
memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan
keputusan yang diajukan Keberatan. Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
perubahan, pencabutan, atau pembatalan ditetapkan dengan keputusan atasan
Pejabat. Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan,
Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021
Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara menyatakan
bahwa Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK
yang berupa: a) pemberhentian sebagai PNS; dan b) pemutusan hubungan perjanjian
kerja sebagai PPPK. Adapaun Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif adalah
sebagai berikut. Banding Administratif diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan
memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. Banding Administratif yang diajukan
kepada BPASN, tembusannya disampaikan kepada PPK. Banding Administratif
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai
tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai
ASN.
Dalam hal Banding
Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu, BPASN menetapkan surat penetapan
tidak dapat diterima. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan
merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif, BPASN
menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. Surat penetapan ditandatangani
oleh Kepala Sekretariat BPASN. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan tidak
melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan
terhadap Banding Administratif yang diajukan.
PPK harus memberikan
tanggapan atas Banding Administratif kepada BPASN paling larna 21 (dua puluh satu)
hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif. Apabila
PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu, BPASN mengambil keputusan terhadap
Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada. Dalam melaksanakan tugas
pemeriksaan, BPASN berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari
Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain. BPASN wajib
mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima)
hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding
Administratif. Pengambilan keputusandilaksanakan melalui sidang BPASN.
Sidang BPASN didahului
dengan pra-sidang BPASN. Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri
paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN. Dalam hal anggota BPASN berhalangan,
anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan pertimbangan
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan pelaksanaan
pra-sidang, Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa
dalam sidang BPASN.
Sidang BPASN dinyatakan sah
jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh
3 (tiga) anggota BPASN. Dalam hal anggota BPASN berhalangan, anggota BPASN
dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sidang BPASN dapat dilaksanakan 1 (satu) kali
dalam setiap bulan.
Keputusan BPASN dapat
memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.
Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua. Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh
semua pihak yang terkait. Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan
BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif
dan PPK. PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai ASN tidak
puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ketentuan mengenai Upaya Administratif
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon PNS.
Ketentuan mengenai Upaya
Administratif Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pengaduan dari Pegawai ASN yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang tidak
melaksanakan Keputusan PPK.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur
Sipil Negara, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PP Nomor 79 Tahun 202i Tentang Upaya
Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021
Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment