PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, yang dimaksud Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Dinyatakan dalam Berdasarkan
Peraturan Presiden Perpres Nomor 86
Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, bahwa DBON bertujuan: a)
meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat; b) meningkatkan kapasitas,
sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan c) memajukan
perekonomian nasional berbasis Olahraga. DBON berfungsi untuk memberikan
pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha
dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan
Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan
secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan
berkelanjutan.
Desain
Besar Olahraga Nasional atau DBON memuat: visi dan misi; prinsip;
tujuan dan sasaran; kebijakan dan strategi; dan peta jalan DBON. Visi memuat
gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul,
terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. Misi memuat upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Tujuan dan sasaran memuat indikator
pencapaian visi dan misi. Peta jalan disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun
2021-2045 berdasarkan periode DBON. Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan diatur
dengan Peraturan Menteri. DBON tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
DBON meliputi Olahraga
Rekreasi; Olahraga Pendidikan: Olahraga Prestasi; dan Industri Olahraga. Industri
Olahraga termasuk wisata Olahraga. DBON diselenggarakan secara bertahap dalam 5
(lima) tahap untuk periode Tahun 2021 - 2045 dengan rincian sebagai berikut:
a. tahap pertama Tahun 2021 -
2024;
b. tahap kedua Tahun 2025 -2029;
c. tahap ketiga Tahun 2030 -
2034;
d. tahap keempat Tahun 2035 -
2039; dan
e. tahap kelima Tahun 2040 -
2045.
Penyelenggaraan DBON
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan: Organisasi Olahraga; dunia usaha
dan industri; Masyarakat; Perseorangan; akademisi; dan media. Penyelenggaraan
DBON meliputi perencanaan, supervisi,pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.
Pemerintah Daerah provinsi
atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang
Olahraga unggulan berdasarkan DBON. Dalam rangka menyelenggarakan DBON di
daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten. Tim
Koordinasi Kabupaten/Kota menggunakan sumber daya yang dimiliki perangkat
daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota di bidang Olahraga dan perangkat daerah
terkait. Tim Koordinasi KabupatenlKota bertugas: a) melakukan koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah kabupaten/kota; b)
mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota; c) melaksanakan program
dan kegiatan berdasarkan DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi Olahraga di
daerah kabupaten/kota; dan d) menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan DBON di
daerah kabupaten/kota. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dipimpin oleh bupati/wali
kota. Dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinasi KabupatenlKota melakukan
rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan
Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun
2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) melalui link yang
tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun
2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment