PERPRES NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Peraturan Presiden Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Sandiman ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Sandiman adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman
diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan. Besaran Tunjangan Sandiman tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Sandiman, berikut ini besaran tunjangan jabatan
fungsional sandiman berdasarkan jenjang jabatan masing-masing. Besaran
tunjangan Jabatan Fungsional Keahlian adalah sebagai berikut.
1. Sandiman Ahli Utama Rp 2.100.000,-
2. Sandiman Ahli Madya Rp 1.575.000,-
3. Sandiman Ahli Muda Rp 1.080.000,-
4. Sandiman Ahli Pertama Rp 540.000,-
Sedangkan untuk Besaran
tunjangan untuk jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan adalah sebagai berikut.
1. Sandiman Penyelia Rp 866.000,-
2. Sandiman Mahir Rp 472.000,-
3. Sandiman Terampil Rp 330.000,-
Ditegaskan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Sandiman, bahwa Pemberian Tunjangan Sandiman bagi: a)
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b)
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instarrsi Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Sandiman
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain,atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Sandirnan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Sandiman ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 105
Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi
Sandi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Sandiman. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment