PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, diterbitkan untuk untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis pengusahaan jasa kelautan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, bahwa Jabatan Fungsional
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Pejabat
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Analisis
Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa
Kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan. Adapun yang dimaksud Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat
BMKT adalah sumber daya kelautan yang berasal dari muatan kapal tenggelam di
wilayah perairan Indonesia.
APJK (Analis Pengusahaan
Jasa Kelautan ) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah. APJK berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK. Kedudukan APJK ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional APJK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional APJK termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional APJK merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APJK terdiri atas: APJK Ahli Pertama; APJK Ahli
Muda; APJK Ahli Madya; dan APJK Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional APJK
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan bahwa tugas Jabatan Fungsional
APJK yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional APJK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis
Pengusahaan Jasa Kelautan. Adapun sub unsur dari unsur utama Analisis
Pengusahaan Jasa Kelautan, meliputi: a) persiapan pengusahaan jasa kelautan
untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi; b) pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya
kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau
yurisdiksi; dan c) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Uraian kegiatan Jabatan
Fungsional APJK sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan
sebagai berikut:
a. APJK Ahli Pertama,
meliputi:
1.
melakukan identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk
sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi;
2.
melakukan identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan dan/atau yurisdiksi;
3.
melakukan identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan dan/atau yurisdiksi;
4.
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan
laut dan instalasi laut;
5.
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6.
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7.
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan
biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8.
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata
bahari;
9.
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10.
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya
nonkonvensional;
11.
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan
laut dan instalasi laut;
13.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan
biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber
daya nonkonvensional;
19.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis
pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis
pengelolaan reklamasi;
21.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis
pemanfaatan air laut;
22.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis
pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis
pengusahaan wisata bahari;
24.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis
pengelolaan BMKT;
25.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis
pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengelolaan reklamasi;
28.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pemanfaatan air laut;
29.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengusahaan wisata bahari;
31.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengelolaan BMKT;
32.
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33.
melakukan identifikasi pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, reklamasi,
wisata bahari, BMKT, atau sumber daya nonkonvensional;
34.
melakukan identifikasi pemanfaatan air laut/biofarmakologi dan bioteknologi
laut;
35.
melakukan identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa
kelautan;
36.
melakukan identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam
rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
37.
melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat
pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
38.
melakukan identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat
pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
39.
melakukan identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk
sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi;
40.
mengumpulkan dan mengolah data dan informasi, penyiapan materi teknis/substansi
teknis bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan
41.
melakukan identifikasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan
jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di
wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. APJK Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan dan/atau yurisdiksi;
2.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan
pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulaupulau
kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap)
pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau
kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis
pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis
pengelolaan reklamasi;
6.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis
pemanfaatan air laut;
7.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis
pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan
wisata bahari;
9.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis
pengelolaan BMKT;
10.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis
pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis
pengusahaan pasir laut;
12.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis
pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis
pengelolaan reklamasi;
14.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis
pemanfaatan air laut;
15.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis
pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata
bahari;
17.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis
pengelolaan BMKT;
18.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis
pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengelolaan reklamasi;
21.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pemanfaatan air laut;
22.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengusahaan wisata bahari;
24.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengelolaan BMKT;
25.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut daninstalasi laut;
27.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33.
melakukan identifikasi sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber
daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau
yurisdiksi;
34.
melakukan identifikasi model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya
kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau
yurisdiksi;
35.
melakukan identifikasi pemanfaatan aset untuk pengusahaan jasa kelautan;
36.
melakukan identifikasi pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan
berbasis valuasi ekonomi;
37.
melakukan analisis bahan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
38.
melakukan analisis bahan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
39.
melakukan penyusunan basis data pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya
kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau
yurisdiksi;
40.
melakukan verifikasi perizinan berusaha di laut;
41.
melakukan analisis taksasi BMKT;
42.
melakukan analisis daya dukung pengusahaan wisata bahari;
43.
melakukan analisis sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber
daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau
yurisdiksi;
44.
melakukan analisis model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya
kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
45.
melakukan analisis kelembagaan usaha;
46.
melakukan analisis pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan
berbasis valuasi ekonomi;
47.
menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan
pengusahaan jasa kelautan;
48.
menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman
dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
49.
menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi
masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan
lainnya;
50.
menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha
masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan
lainnya;
51.
menganalisis hasil identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan
untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi;
52.
menyusun kriteria teknis dan analisis data dan informasi materi
teknis/substansi teknis bidang jasa kelautan; dan
53.
melakukan validasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan dan/atau yurisdiksi;
c. APJK Ahli Madya,
meliputi:
1.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan
untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi;
2.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan
jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulaupulau kecil di
wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan peta jalan (roadmap)
pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau
kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan
bangunan laut dan instalasi laut;
5.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan
reklamasi;
6.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan
air laut;
7.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi
dan bioteknologi laut;
8.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan
wisata bahari;
9.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan
BMKT;
10.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan
sumber daya nonkonvensional;
11.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan
pasir laut;
12.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan
bangunan laut dan instalasi laut;
13.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan
reklamasi;
14.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan
air laut;
15.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan
biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis wisata
bahari;
17.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan
BMKT;
18.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan
sumber daya nonkonvensional;
19.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengelolaan reklamasi;
21.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pemanfaatan air laut;
22.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengusahaan wisata bahari;
24.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengelolaan BMKT;
25.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan
ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33.
melakukan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
34.
melakukan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
35.
melakukan analisis dampak pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan,
pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
36.
melakukan analisis peluang dan tantangan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber
daya kelautan, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi;
37.
melakukan analisis ancaman eksternal pengusahaan jasa kelautan untuk sumber
daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau
yurisdiksi;
38.
melakukan analisis kesesuaian teknis untuk pengusahaan jasa kelautan untuk
sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi;
39.
melakukan analisis pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi laut;
40.
melakukan telaahan teknis besaran nilai penerimaan negara bukan pajak atau
retribusi di daerah untuk perizinan berusaha di laut;
41.
melakukan penyusunan kajian reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata
bahari, pasir laut, garam, atau BMKT;
42.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan strategi pengembangan
pengusahaan jasa kelautan;
43.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan neraca komoditas
pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
44.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi
masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan
lainnya;
45.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan perlindungan untuk
usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang
kelautan lainnya;
46.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan pendampingan pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan dan/atau yurisdiksi;
47.
melakukan evaluasi hasil pembahasan dan telaahan materi teknis/substansi teknis
bidang pengusahaan jasa kelautan;
48.
melakukan analisis data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan dan/atau yurisdiksi; dan
49.
melakukan analisis data dan informasi untuk evaluasi dalam kegiatan pengusahaan
jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di
wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
d. APJK Ahli Utama,
meliputi:
1.
melakukan penyusunan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan,
pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2.
melakukan penyusunan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk
sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi;
3.
melakukan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber
daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau
yurisdiksi;
4.
melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi
laut;
5.
melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6.
melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7.
melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan
bioteknologi laut;
8.
melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9.
melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10.
melakukan penyusunan kriteria teknis sumber daya nonkonvensional;
11.
melakukan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12.
melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi
laut;
13.
melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14.
melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15.
melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan
bioteknologi laut;
16.
melakukan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17.
melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18.
melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut
dan instalasi laut;
20.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi
dan bioteknologi laut;
23.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya
nonkonvensional;
26.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan
bangunan laut dan instalasi laut;
27.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan
reklamasi;
28.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan
air laut;
29.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan
biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan
wisata bahari;
31.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan
BMKT;
32.
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan
sumber daya nonkonvensional;
33.
melakukan telaahan teknis perizinan berusaha di laut;
34.
menyusun rekomendasi untuk kegiatan pengusahaan pasir laut;
35.
menyusun rekomendasi untuk penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi
laut;
36.
menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan reklamasi, pemanfaatan air laut,
dan/atau dumping material laut;
37.
menyusun rekomendasi untuk pengangkatan BMKT;
38.
menyusun rekomendasi untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan
berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
39.
menyusun rekomendasi untuk pengembangan atau pengelolaan wisata bahari;
40.
menyusun rumusan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
41.
menyusun rumusan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan
persetujuan impor komoditas pergaraman;
42.
menyusun rumusan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya
kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau
yurisdiksi;
43.
merumuskan kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi
teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
44.
melakukan perumusan data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan
jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di
wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
45.
melakukan perumusan hasil evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan
untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan
dan/atau yurisdiksi.
APJK yang melaksanakan tugas
jabatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian
uraian kegiatan masing-masing jenjang JabatanFungsional APJK ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan download
dan baca dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment