PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022; b) bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
Permendesa
PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 mengatur:
a) Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; dan b) pedoman umum pelaksanaan
penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2022 untuk memberi acuan bagi: a) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan
kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan; b)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi
Prioritas Penggunaan Dana Desa; c) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah
Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status
perkembangan Desa; dan d) Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan
Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa
disusun berdasarkan prinsip: a) kemanusiaan; b) keadilan; c) kebhinekaan; d)
keseimbangan alam; dan e) kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 terdiri atas: a) Prioritas
Penggunaan Dana Desa; b) penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; c) publikasi
dan pelaporan; dan d) pembinaan.
Pedoman umum pelaksanaan penggunaan
Dana Desa Tahun 2022 dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana
Desa Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa
diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana
Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa
melalui: a) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; b) program prioritas
nasional sesuai kewenangan Desa; dan c) mitigasi dan penanganan bencana alam dan
nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk
pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk
pencapaian SDGs Desa: a) penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa
kemiskinan; b) pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan
badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi
Desa merata; dan c) Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang
diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk
mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program
prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs
Desa: a) pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan
Desa; b) pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; c) penguatan
ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; d) pencegahan
stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan e) Pengembangan Desa inklusif
untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan
Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk
mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa diprioritaskan
untuk pencapaian SDGs Desa: a) mitigasi dan penanganan bencana alam; b) mitigasi
dan penanganan bencana nonalam; dan c) mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, menyatakan bahwa Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa
penyusunan RKP Desa. Musyawarah Desa menghasilkan kesepakatan mengenai
Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara
menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur
mengenai RKP Desa. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti
tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Pelaksanaan program dan/atau
kegiatan dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat
Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. Dana Desa yang digunakan
untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh
Desa atau badan kerja sama antar-Desa. Swakelola oleh badan kerja sama
antar-Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan program dan/atau
kegiatan melalui swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau
kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal dibutuhkan adanya kerja sama antara desa dengan
kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Desa berpartisipasi
dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dilakukan
dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas
Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c) memastikan
prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan
d) ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa
berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
menjadi bagian dari RKP Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun
berdasarkan: a) hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa; b) data yang disediakan
oleh Kementerian; dan c) aspirasi masyarakat Desa. RKP Desa yang memuat
Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Selengkapnya silahkan
downlload dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, melalui link
yang tersedia di bwah ini
Link download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment