Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang dimaksud Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara di Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pengelolaan Pelatihan DPDTT adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia aparatur menuju sumber daya manusia yang profesional dan berkarakter.
Dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Pelatihan ASN Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa PDTT
bahwa Pengelolaan Pelatihan DPDTT terdiri atas: pelatihan dasar dan pelatihan
dalam jabatan. Pelatihan dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pelatihan
dasar calon pegawai negeri sipil. Pelatihan dalam jabatan terdiri atas
Pelatihan: a) kepemimpinan; b) fungsional; c) teknis; dan d( sosial kultural.
Pelatihan kepemimpinan dilaksanakan
untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai
dengan jenjang jabatan struktural. Pelatihan kepemimpinan terdiri atas
Pelatihan: a) kepemimpinan pengawas yang merupakan pelatihan kepemimpinan untuk
jabatan pengawas; b) kepemimpinan administrator yang merupakan pelatihan kepemimpinan
untuk jabatan administrator; c) kepemimpinan nasional tingkat II yang merupakan
pelatihan kepemimpinan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama; dan d) kepemimpinan
nasional tingkat I yang merupakan pelatihan kepemimpinan untuk jabatan pimpinan
tinggi madya.
Adapun Pelatihan fungsional
menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi yang
dipersyaratkan sesuai dengan jabatan fungsional untuk pelaksanaan tugas
jabatan. Jenis dan jenjang pelatihan fungsional ditetapkan oleh instansi
pembina jabatan fungsional. Pelatihan fungsional terdiri atas Pelatihan: fungsional
keahlian dan fungsional keterampilan. Pelatihan fungsional keahlian dilaksanakan
untuk memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan
langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang
bersangkutan. Pelatihan fungsional keterampilan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan
dan keterampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaan tugas jabatan fungsional keterampilan yang bersangkutan. Pelatihan Fungsional
berjenjang dilaksanakan untuk memberikan keahlian dan/atau keterampilan kepada pejabat
fungsional dalam menduduki jenjang jabatan
fungsional yang telah
ditetapkan.
Selanjutnya dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan ASN Unggul Bidang Desa PDTT, dinyatakan bahwa Pelatihan teknis dilaksanakan
untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier ASN
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai kebutuhan. Sewdangkan
Pelatihan Sosial Kultural dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi
sosial kultural dan pengembangan karier ASN sesuai kebutuhan.
Penyelenggaraan Pelatihan
dilakukan melalui tahapan: perencanaan; pelaksanaan; pengendalian; dan evaluasi.
Perencanaan program Pelatihan disusun berdasarkan usulan unit teknis. Usulan unit
teknis dilakukan melalui AKP. AKP dilaksanakan untuk mengetahui kebutuhan
Pelatihan bagi satuan kerja, jabatan, dan kesenjangan kompetensi pegawai dengan
kompetensi yang dipersyaratkan.
Perencanaan program Pelatihan
disusun oleh tim AKP. Tim AKP paling banyak berjumlah 20 (dua puluh) orang. Tim
AKP) terdiri atas unsur: Biro Kepegawaian dan Organisasi; Pusat Pelatihan ASN; Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional; dan Sekretariat Unit Kerja Eselon I. Tim AKP ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal.
Perencanaan program
Pelatihan ditetapkan menjadi program pelatihan tahun berikutnya. Penetapan
program Pelatihan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.Penetapan program Pelatihan
menjadi dasar penyusunan dan pengembangan Kurikulum. Kurikulum Pelatihan
kepemimpinan dan Pelatihan sosial kultural ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi negara. urikulum
Pelatihan Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional
masing-masing. Kurikulum Pelatihan Teknis ditetapkan oleh Instansi Teknis.
Kurikulum menjadi dasar penyusunan
dan pengembangan bahan Pelatihan. Bahan Pelatihan terdiri atas bahan ajar,
modul, pedoman Pelatihan, bahan tayang, dan media Pelatihan lainnya sesuai dengan
kurikulum Pelatihan. Bahan Pelatihan diberikan untuk Pelatihan: a) kepemimpinan;
b) fungsional; c) teknis; dan d) sosial kultural. Bahan Pelatihan kepemimpinan dan
Pelatihan sosial kultural disusun oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang administrasi negara. Bahan Pelatihan fungsional disusun
oleh instansi pembina masing-masing jabatan fungsional. Bahan Pelatihan teknisdisusun
oleh Pusat Pelatihan ASN bekerja sama dengan unit teknis.
Pelaksanaan Pelatihan
dilakukan oleh Pusat Pelatihan ASN. Pelaksanaan Pelatihan meliputi: persiapan; pelaksanaan;
dan STTP. Persiapan terdiri atas: jadwal Pelatihan; peserta Pelatihan; tenaga
kepelatihan; sarana dan prasarana; dan administrasi dan keuangan.
Selengkpnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul
Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Pelatihan ASN Unggul Bidang Desa PDTT (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "PERMENDESA PDTT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PELATIHAN ASN UNGGUL BIDANG DESA PDTT"