KMA NOMOR 788 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN SPBE PADA KEMENTERIAN AGAMA
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik pada Kementerian Agama wajib dilaksanakan dengan menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dikutum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pusat data yang dimiliki oleh unit eselon
I pada Kementerian Agama wajib diintegrasikan kepada unit eselon II pada Sekretariat
Jenderal yang membidangi data dan sistem informasi dalam jangka waktu paling lambat
2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama, menyatakan bahwa : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Pada bagian Pandahuluan
Lapiran Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama, menyatakan bahwa Latar Belakang Kementerian Agama
perberlakuan SPBE di Kemenag, karena Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan
kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk memenuhi komitmen
tersebut, Kementerian Agama perlu menyempurnakan pengelolaan data dan sistem
informasi dengan menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini
sesuai dengan kebijakan Presiden sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama, menyatakan bahwa Tujuan Pelaksanaan sistem pemerintahan
berbasis elektronik pada Kementerian Agama mempunyai tujuan: a) meningkatkan
kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik; dan b. mewujudkan
integrasi infrastruktur dan aplikasi.
Adapun Ruang lingkup pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik
pada Kementerian Agama meliputi: a) tata kelola; b) arsitektur sistem
pemerintahan berbasis elektronik; c) peta rencana sistem pemerintahan berbasis
elektronik; d) manajemen data; e) pusat data; f) aset sistem pemerintahan
berbasis elektronik; g) sistem manajemen keamanan informasi; h) pusat
penanganan kerusakan sistem; i) pendanaan; dan j) pemantauan dan evaluasi.
Beberapa istilah dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama, antara lain: 1) Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan
pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antarsarana/media.
2) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE
adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan
layanan kepada pengguna SPBE. 3) Jaringan Sistem Informasi dan Komunikasi
Kementerian Agama yang selanjutnya disebut JARSIKKA adalah jaringan berbasis
elektronik yang menghubungkan antarsatuan kerja pusat dan daerah untuk
komunikasi data, penyebarluasan atau diseminasi konten informasi, dan
penyebarluasan kebijakan pimpinan. 4) Aplikasi adalah serangkaian kombinasi
perangkat dan prosedur elektronik termasuk di dalamnya aktivitas prosedur kerja
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi
elektronik dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 5) Infrastruktur
adalah fasilitas fisik TIK yang dipakai dalam melaksanakan tugas dan fungsi
satuan kerja. 6) Jaringan adalah hubungan antara satu titik (node) dengan satu titik
(node) lainnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 7)
Jaringan Tertutup yang selanjutnya disebut Intranet adalah sebuah atau lebih
Jaringan yang dihubungkan melalui protokol internet (TCP/IP) untuk berbagi
pakai data, untuk konsumsi pengguna pada Kementerian Agama dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 8) Jaringan Terbuka yang
selanjutnya disebut Internet adalah sebuah atau lebih Jaringan yang dihubungkan
melalui protokol internet (TCP/IP) untuk berbagi pakai data menggunakan jalur
publik untuk konsumsi seluruh pengguna pada Kementerian Agama dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 9) Konten adalah format informasi
yang telah diperbaiki melalui ragam bentuk dan penyaringan (filtering) serta
kombinasi dari berbagai macam sumber dalam rangka penyajian informasi. 10)
Pangkalan Data adalah kumpulan data yang disimpan secara sistematis dan dapat
diolah sedemikian rupa sehingga berdaya guna bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
satuan kerja. 11) Proprietary adalah sistem dan aplikasi yang dilindungi oleh
merek dagang, paten, atau hak cipta yang dibuat atau dikembangkan dan
didistribusikan oleh seseorang atau lembaga yang memiliki hak eksklusif. 12)
Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan adalah bagian dari Aplikasi yang dipakai
untuk pengambilan keputusan pada Kementerian Agama. 13) Chief Information
Officer adalah pimpinan unit eselon II di Kementerian Agama yang memiliki
tanggung jawab atas kelangsungan TIK pada Kementerian Agama. 14) Pengguna
adalah semua pegawai dan/atau pihak lain yang atas persetujuan pengelola TIK
Kementerian Agama menggunakan layanan TIK di Kementerian Agama baik di tingkat
pusat maupun daerah.
Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama, bahwa SPBE Kementerian Agama dikelola oleh Biro Hubungan
Masyarakat, Data, dan Informasi. Pengelolaan SPBE oleh masing-masing satuan
kerja dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Biro Hubungan Masyarakat,
Data, dan Informasi. Satuan kerja bertanggung jawab: a) melakukan tata kelola
SPBE; b) mengelola, menyelenggarakan pelatihan, memelihara, dan mengembangkan
Aplikasi Kementerian Agama; c) mengelola Pangkalan Data dan layanan sistem
informasi eksekutif termasuk pengadaan, pengembangan, pengujian, dan perbaikan sistem
informasi eksekutif; dan d) memberikan kemudahan akses Pangkalan Data dan
sistem informasi eksekutif kepada Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
Pengelolaan Domain, Subdomain, hosting, pointing, colocation, eMail, Jaringan,
Infrastruktur, dan pusat data berada di bawah tanggung jawab Biro Hubungan
Masyarakat, Data, dan Informasi. Pengelolaan informasi yang akan diintegrasikan
ke dalam sistem informasi yang terpadu menjadi kewenangan dan tanggung jawab
Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Diseminasi informasi hasil
pengumpulan data dan informasi terpadu menjadi kewenangan dan tanggung jawab
Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Pengelola SPBE harus menyediakan
standar layanan dan dukungan teknis layanan bagi Pengguna layanan SPBE yang
terhubung dengan JARSIKKA.
Pengelola SPBE harus
memberikan ketersediaan dan kualitas layanan SPBE yang terhubung dengan
JARSIKKA dengan menganut prinsip Confidentiality, Integrity, dan Availability
(CIA). Pengelola SPBE harus melakukan pengadaan, pengembangan, pengujian, dan
pemeliharaan secara berkala untuk meningkatkan keandalan SPBE. Pengelola SPBE
satuan kerja, dalam penyediaan standar layanan, dukungan teknis layanan,
ketersediaan dan kualitas layanan SPBE, berkoordinasi dengan Kepala Biro
Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Perencanaan kerangka umum kebutuhan
SPBE disusun dalam peta rencana SPBE. Perencanaan dan pelaksanaan peta rencana
SPBE di evaluasi setiap tahun oleh Sekretaris Jenderal.
Kantor wilayah Kementerian
Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri, Unit Pelaksana Teknis, dan Madrasah menyusun perencanaan
program dan kegiatan tahunan SPBE pada masing-masing satuan kerja atau unit
pelaksana teknis.
1.
Penanggung jawab tingkat pusat: a. dijabat oleh Kepala Biro Hubungan
Masyarakat, Data, dan Informasi, dan secara ex-officio menjabat sebagai Chief Information
Officer Kementerian Agama; b. bertugas: 1) menjamin kelangsungan dan
pemanfaatan SPBE; 2) memberikan persetujuan dalam: a) implementasi Aplikasi
pada Kementerian Agama yang membutuhkan Jaringan; b) pemanfaatan SPBE untuk
kepentingan dinas yang bersifat khusus; c) penggunaan fasilitas VPN-IP untuk
kepentingan dinas; d) penambahan aset pada Infrastruktur SPBE; dan e)
pemindahan segala aset SPBE.
2.
Penanggung jawab tingkat daerah, terdiri atas: a) Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah; b) Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri dijabat oleh Rektor atau Ketua; c) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dijabat oleh Kepala Kantor; d) Balai Penelitian dan Pengembangan
Agama dijabat oleh Kepala Balai; Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
dijabat oleh Kepala Balai; f) Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi
dijabat oleh Kepala Unit; g) Unit Pencetakan Al-Qur'an dijabat oleh Kepala
Unit; h) Madrasah Negeri dijabat oleh Kepala Madrasah; i) Satuan Pendidikan
Keagamaan Negeri dijabat oleh Kepala Satuan Pendidikan; dan j) Kantor Urusan
Agama Kecamatan dijabat oleh Kepala Kantor. Penanggung jawab SPBE tingkat
daerah mempunyai tugas menjamin kelangsungan dan pemanfaatan SPBE pada satuan
kerja masing masing.
Ketua SPBE Kementerian Agama
ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Agama. Ketua mempunyai tugas memantau
pelaksanaan tugas dan fungsi operasi bisnis dan tugas satuan kerja. Ketua
bertanggung jawab terhadap operasional SPBE pada Kementerian Agama. Ketua
berwenang menjalankan kebijakan SPBE dan mengevaluasi program dan anggaran SPBE
pada Kementerian Agama.
Komite Pengarah kementerian
terdiri atas: a) ketua dijabat oleh Sekretaris Jenderal; b) wakil ketua dijabat
oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; c) sekretaris
dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan; dan d) anggota dijabat oleh penanggung
jawab tingkat daerah. Komite Pengarah mempunyai tugas memastikan arah kebijakan
SPBE pada Kementerian Agama sesuai dengan visi, misi, dan rencana strategis Kementerian
Agama. Komite Pengarah berwenang: a) merencanakan, menentukan, dan mengarahkan
kebijakan SPBE, dan b) memberikan masukan kepada Chief Information Officer.
Koordinator teknis terdiri
atas: a) ketua; b) teknisi; c) layanan bantuan (helpdesk); dan d) anggota. Koordinator
teknis tingkat pusat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Koordinator teknis
tingkat pusat mempunyai tugas: a) mengelola seluruh aset SPBE; b) melaksanakan
koordinasi dengan satuan kerja terkait pengelolaan dan pemanfaatan SPBE; c)
melakukan pemantauan dan audit operasional terhadap aset dan layanan SPBE di
seluruh satuan kerja; dan membuat dokumentasi kegiatan, mengubah konfigurasi
dalam rangka dukungan teknis manajemen, dan menyampaikan laporan hasil
pemantauan kinerja aset SPBE Kementerian Agama secara berkala kepada Sekretaris
Jenderal. Koordinator teknis tingkat daerah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja
berkoordinasi dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Koordinator
teknis mempunyai tugas: a) mengelola seluruh aset SPBE; dan b) melaksanakan
koordinasi dengan satuan kerja terkait pengelolaan dan pemanfaatan SPBE.
Arsitektur SPBE ditetapkan
oleh ketua SPBE Kementerian Agama setelah mendapat persetujuan Komite Pengarah.
Arsitektur SPBE menggambarkan integrasi
proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk
menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur SPBE terdiri atas: a)
arsitektur proses bisnis; b) arsitektur data dan informasi; c) arsitektur
layanan; d) arsitektur aplikasi; e) arsitektur infrastruktur; dan f) arsitektur
keamanan. Arsitektur SPBE Kementerian Agama ditetapkan dengan memperhatikan
Arsitektur SPBE nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Arsitektur SPBE ditetapkan oleh
Menteri Agama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Peta rencana SPBE
menggambarkan arah dan langkah pesiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
Peta rencana SPBE ditetapkan oleh Menteri Agama untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun. Peta rencana SPBE Kementerian Agama ditetapkan dengan memperhatikan peta
rencana SPBE nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan peta rencana SPBE dapat dilakukan
apabila terjadi perubahan kebijakan, perubahan teknologi, dan/atau perubahan peta
rencana SPBE nasional.
Manajemen data menjamin
terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai
dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
nasional. Manajemen data dilakukan dengan serangkaian proses pengelolaan arsitektur
data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data, dan
interopebilitas data. Manajemen data Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri
Agama.
Pusat data merupakan tempat
penyediaan implementasi Aplikasi dan penyimpanan data Kementerian Agama. Pusat
data menjamin implementasi Aplikasi Kementerian Agama dan ketersediaan
penyimpanan data. Pusat data dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi..
Pusat data pada satuan kerja pusat dan daerah menjadi bagian dari pusat data
Kementerian Agama di bawah koordinasi Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan
Informasi. Pusat data Kementerian Agama menjadi bagian tidak terpisahkan dari pusat
data nasional yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Pusat
data Kementerian Agama harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh
lembaga yang sudah terakreditasi oleh Badan Standardisasi Nasional.
Proses bisnis disusun dengan
tujuan memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan
Aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE pada Kementerian Agama. Proses
bisnis disusun selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian Agama untuk mendukung
pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan layanan SPBE yang terintegrasi
pada Kementerian Agama. Proses Bisnis disusun oleh Biro Organisasi dan Tata
Laksana, dan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Aset SPBE terdiri atas: a)
Infrastruktur; b) Aplikasi; dan c) Sumber Daya Manusia. Infrastruktur SPBE
terdiri atas: perangkat keras; dan Jaringan. Perangkat keras terdiri atas: a)
mesin pengolah data (server); b) media penyimpan data (storage); dan c)
perangkat Jaringan (network device). 3. Jaringan terdiri atas: a. Intranet
termasuk JARSIKKA, LAN, MAN, WAN, dan VPN-IP; dan b) Internet. Setiap akses
terhadap Jaringan Kementerian Agama dengan menggunakan fasilitas pribadi harus
teridentifikasi dan terverifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan
Informasi. Jaringan Kementerian Agama harus memiliki fasilitas pengamanan untuk
membatasi akses dari pengguna yang tidak berkepentingan.
Infrastruktur SPBE
Kementerian Agama sesuai dengan standar teknologi dan keamanan informasi.
Pertukaran data dan informasi dengan instansi lain yang memanfaatkan JARSIKKA
harus berdasarkan kerja sama yang ditetapkan oleh ketua SPBE.
Aplikasi merupakan aset SPBE
kementerian. Aplikasi yang dipergunakan dapat bersifat Proprietary dan/atau non-Proprietary
(open source) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siklus
pembangunan Aplikasi meliputi perencanaan, analisis, desain, implementasi dan
pemeliharaan. Aplikasi harus memperhatikan prinsip berbagi pakai, mudah
diperoleh di pasaran, mudah memperoleh dukungan ketika dibutuhkan, dan mudah
dikembangkan (scalable). Ketentuan mengenai standar berbagi pakai mengacu pada
standardisasi format data yang akan dipertukarkan untuk mempermudah dalam hal
pengelolaan, pengaksesan data, dan berbagi data dalam rangka memberikan
pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien. Aplikasi terdiri atas: a)
eMail; b) Aplikasi berbasis web; c) Aplikasi berbasis mobile; d) Aplikasi
berbasis desktop; dan e) middleware dan sejenisnya yang dipakai untuk
pelaksanaan integrasi antar-Aplikasi.
Satuan kerja dan pegawai
negeri sipil Kementerian Agama harus menggunakan eMail resmi Kementerian Agama
@kemenag.go.id, @halal.go.id, @ac.id, atau @sch.id dalam urusan kedinasan.
Selain penggunaan domain eMail tersebut hanya diizinkan untuk domain pelayanan publik
yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Informasi dan Komunikasi mengenai
domain resmi instansi pemerintah. Aplikasi yang dibangun oleh satuan kerja
harus dilakukan verifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi
atas persetujuan Sekretaris Jenderal.
Aplikasi harus berada di bawah domain resmi Kementerian Agama. Domain Kementerian Agama terdiri atas: a) kemenag.go.id; b) halal.go.id, digunakan untuk penyelenggara layanan publik pada Badan Penyelenggara Jaminanan Produk Halal; c) ac.id, digunakan untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; dan d) sch.id, digunakan untuk Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan. Satuan kerja dapat membuat domain selain domain Kementerian Agama dengan ketentuan: a) mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; b) domain bersifat layanan publik; dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Informasi dan Komunikasi mengenai domain resmi instansi pemerintah. Satuan kerja pusat harus membuat Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan dan sistem Informasi Eksekutif dengan verifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi atas persetujuan Sekretaris Jenderal. Pengelolaan Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan dalam bentuk data warehouse, On-line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja dengan verifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi atas persetujuan Sekretaris Jenderal. Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi berhak mendapatkan kemudahan akses ke dalam Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan dan sistem informasi eksekutif. Persiapan, perencanaan, pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan Aplikasi yang dilaksanakan oleh satuan kerja harus berkoordinasi dan dikaji bersama dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Setiap akses terhadap Aplikasi dengan menggunakan fasilitas pribadi harus teridentifikasi dan terverifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Aplikasi SPBE Kementerian Agama harus memiliki fasilitas pengamanan untuk membatasi akses dari Pengguna yang tidak berkepentingan.
Sumber daya manusia terdiri
dari pengelola SPBE dan Pengguna SPBE. Pengguna SPBE merupakan pihak yang
memanfaatkan Infrastruktur dan Aplikasi SPBE pada Kementerian Agama.
Pemanfaatan Infrastruktur dan Aplikasi SPBE pada Kementerian Agama oleh
Pengguna SPBE dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan aset SPBE oleh Pengguna SPBE dari
unsur aparatur sipil negara pada Kementerian Agama hanya untuk kepentingan
kedinasan. Pengelola dan Pengguna SPBE dilarang: a) memberitahukan kata sandi
dan/atau informasi rahasia Kementerian Agama kepada pihak yang tidak
berkepentingan; b) melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya layanan SPBE
Kementerian Agama; c) melakukan tindakan yang mengganggu kepentingan umum dan
kenyamanan Pengguna lain; melakukan perubahan baik sebagian maupun seluruh
konfigurasi, Aplikasi, dan Infrastruktur SPBE Kementerian Agama; d) melakukan
serangan komputer dengan menggunakan aktivitas program komputer D-DOS,
Sniffing, Spoofing dan Malware, Worm, Trojan Horse, dan Logic Bomb pada
Infrastruktur SPBE Kementerian Agama; f) melakukan pencurian terhadap sebagian
atau seluruh aset SPBE Kementerian Agama; g) menyampaikan Konten eMail yang
bertentangan dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) menyebarkan
eMail yang berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya; dan i) mengakses Konten pornografi, proxy avoidance, malware,
spyware, virus, trojan horse, worm, phising, dan situs web yang dapat
membahayakan keamanan aset SPBE Kementerian Agama.
Sistem penghubung layanan
merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran layanan
SPBE. Sistem penghubung layanan SPBE mempunyai tujuan untuk memudahkan dalam
melakukan integrasi antarlayanan SPBE. Sistem penghubung layananan terdiri
atas: a) sistem koneksi; b) medata repository; dan c) service directory. Sistem
penghubung layanan kementerian dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data,
dan Informasi.
Untuk menjamin kelangsungan
operasional, pengelolaan risiko, mitigasi bencana SPBE, dan melindungi aset
SPBE Kementerian Agama, Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi membentuk
sistem manajemen keamanan informasi. Sistem manajemen keamanan informasi disusun
berdasarkan hasil kajian Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi dengan
satuan kerja pusat sesuai kebijakan SPBE yang berlaku secara nasional. Dalam
pengelolaan keamanan informasi, setiap satuan kerja harus berpedoman pada
sistem manajemen keamanan informasi.
Audit SPBE merupakan
serangkaian proses sistematis dan objektif untuk mengevaluasi pelaksanaan SPBE
di Kementerian Agama dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pelaksanaan SPBE dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Audit
SPBE terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c.
audit keamanan SPBE. Audit SPBE internal dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah Kementerian Agama bekerja sama dengan Biro Hubungan
Masyarakat, Data, dan Informasi sebagai pengelola SPBE Kementerian Agama. Audit
SPBE eskternal dilaksanakan oleh lembaga di luar Kementerian Agama baik dari
kementerian/lembaga maupun pihak swasta yang memiliki kemampuan untuk
melaksanakan audit teknologi informasi. Audit SPBE eskternal hanya bisa
dilakukan apabila telah dilakukan audit SPBE internal. Audit SPBE yang dilaksanakan pada satuan kerja
berkoordinasi dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Auditor yang melakukan audit SPBE harus
memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi yang dibuktikan dengan
sertifikat keahlian audit teknologi informasi. Hasil audit SPBE dilaporkan
kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan
Informasi. Biro Hubungan Masyarakat,
Data, dan Informasi memberikan rekomendasi perbaikan pelaksanaan SPBE
berdasarkan hasil audit.
Pusat Penanganan Kerusakan
Sistem atau yang lebih dikenal dengan istilah Disaster Recovery Center (DRC)
merupakan tempat yang ditujukan untuk menempatkan Infrastruktur SPBE, Aplikasi,
dan data cadangan untuk persiapan menghadapi risiko bencana yang diperlukan
oleh Kementerian Agama. Untuk membangun DRC, setiap satuan kerja pusat harus
membuat Disaster Recovery Plan (DRP) dan Business Continuity Plan (BCP). DRP
dan BCP harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh lembaga yang sudah
terakreditasi dan diverifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan
Informasi. Untuk melakukan verifikasi, Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan
Informasi harus memiliki DRC, back up data, dan sistem Informasi. Biro Hubungan
Masyarakat, Data, dan Informasi harus menjalankan pengelolaan risiko SPBE
termasuk di dalamnya DRP, BCP, dan pengelolaan DRC secara berkesinambungan
terhadap ancaman, ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan informasi Kementerian
Agama berdasarkan kaidah metodologi yang terstandar, legal, dan berlaku secara
nasional dan internasional. Jenis risiko bencana SPBE dapat berupa banjir,
kebakaran, gempa bumi, serangan komputer, pencurian data, dan sebab lain.
Rencana dan anggaran SPBE
Kementerian Agama disusun sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian Agama dan
peta rencana SPBE Kementerian Agama. Penyusunan rencana dan anggaran SPBE
Kementerian Agama dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan
Informasi dan berkoordinasi dengan Biro Perencanaan. Penyusunan rencana dan
anggaran SPBE dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE
dari seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama. Usulan dan kebutuhan anggaran
SPBE ditujukan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
Anggaran pengelolaan dan pengembangan Infrastruktur, pelatihan, pemeliharaan,
dan pemutakhiran Aplikasi pada satuan kerja pusat dibebankan pada anggaran
satuan kerja pusat masing-masing yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
Anggaran pengelolaan dan pengembangan Infrastruktur, pelatihan, pemeliharaan,
dan pemutakhiran Aplikasi untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Balai Pendidikan dan Pelatihan
Keagamaan, Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi, Unit Pencetakan Al
Qur'an, Madrasah Negeri, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri, dan Kantor Urusan
Agama Kecamatan dibebankan pada anggaran masing masing satuan kerja.
Pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan pengelolaan SPBE di Kementerian Agama dilaksanakan oleh
Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan
Informasi yang dilakukan secara periodik. Hasil pemantauan dan evaluasi
pengelolaan SPBE dapat digunakan sebagai bahan analisis, perencanaan, serta
deteksi dini permasalahan SPBE dan dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal.
Demikian pelaksanaan SPBE
pada Kementerian Agama ditetapkan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
oleh pihak terkait.
Link download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada
Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment