KEPMENPAN RB NOMOR 1129 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK GURU PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT TAHUN 2021
Dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 meliputi: Seleksi Kompetensi Teknis; Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan Wawancara.
Ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Wilayah Provinsi
Papua dan Papua Barat Tahun 2021 bahwa Materi Seleksi Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis
sebagaimana bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku dalam berorganisasi
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama;
komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang
lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
Materi Kompetensi Sosial
Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangkujabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2)
kemampuan berhubungan sosial; 3) kepekaan terhadap konflik; dan 4) empati. Adapun
Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.
Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi sebagaimana adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari: a) Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi
Kompetensi anajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Berikut ini Nilai
Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Wilayah Provinsi
Papua dan Papua Barat Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Provins!, Kabupaten,
Dan Kota Di Wilayah Provinsi Papua Dan
Provins! Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru di
Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment