KEPMENPAN RB NOMOR 1128 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK NON GURU 2021
Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021. Pemerintah akhir merilis Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dengan menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021. Keputusan Menpan ini ini tidak hanya menyampaikan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tetapi juga menjelaskan jenis seleksi, jumlah soal, materi tes, bobot untuk masing-masing soal dan durasi/waktu tes, serta Nilai kumulatif untuk deleksi Kompetensi.
Diktum PERTAMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa a) Seleksi Kompetensi Teknis; b)
Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d)
Wawancara.
Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwaMateri Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan. b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1) integritas; 2) kerjasama;
3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan publik; 6) pengembangan
diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8) pengambilan keputusan; c)
materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai
nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan
terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan sosial; 3. kepekaan
terhadap konflik; dan 4) empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai
integritas dan moralitas.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA: a) Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Diktum PEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis,
Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan
bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa: Seleksi Kompetensi Teknis,
Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Wawancara bagi pelamar sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas)
menit.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh
lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan
puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima)
butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir
soal; dan d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal
Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima)
dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi
soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1
(satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu)
dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk
Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 690 (enam
ratus sembilan puluh), dengan rincian:
a)
450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b)
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c)
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Penetapan Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA BELAS yaitu:
a.
nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b.
130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; dan
c.
24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Diktum KEEMPAT BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 1128
Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021
(DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Jangan lupa untuk terus berkarya. Update informasinya sangat kami nantikan. Terima kasih banyak, semoga semakin sukses
ReplyDelete