DOWNLOAD BUKU ATAU MODUL ADMIN AKUN PEMBELAJARAN DAN CARA MENDAPATKAN AKUN PEMELAJARAN
Dalam Modul Admin Akun Pembelajaran dan Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran, dinyatakan bahwa Admin Akun Pembelajaran atau Belajar.id diharapkan memiliki pemahaman standar tentang Mengenal akun pembelajaran dan manfaat akun pembelajaran; Menggunakan layanan akun pembelajaran seperti email, penyimpanan data, kelas, dan video cal; mendistribusikan akun pembelajaran kepada guru dan siswa; serta memonitor tingkat aktivasi akun pembelajaran.
Beberapa fiture yang dapat
diakses melalui Akun Pembelajaran, antara lain: 1) Google Workspace for
Education. Berkolaborasi darimana saja dengan perangkat produktif yang didesain
untuk pembelajaran interaktif; 2) Classroom. Perangkat G Suite for Education
yang membantu pendidik untuk mudah membuat, menilai, dan mengumpulkan tugas dan
memberikan umpan balik dengan fitur penilaian yang terintegrasi. 3) Google Meet.
Terkoneksi dengan siswa secara virtual lewat video call yang aman untuk membuat
pembelajaran jadi lebih bermakna
Bagaimana Cara Akses Pembelajaran
melalui halaman pd.data.kemendikbud.go.id? 1) Buka laman
pd.data.kemendikbud.go.id; 2) Lalu login dengan menggunakan akun operator dapodik.
3) Klik tombol “Unduh Akun”, pilih “Peserta Didik” atau “PTK” atau “Admin”
untuk mengunduh file csv berisi nama akun (user ID) dan akses masuk akun
(password) Akun Pembelajaran untuk pengguna di satuan pendidikan Anda. 4) File
csv yang sudah berhasil di unduh. 3) Buka Google Drive dan unggah kembali file
csv yang tadi sudah diunduh. 4) Pilih file yang tadi sudah diunduh kemudian
klik open. 5) File csv sudah berada di dalam google drive.
Bagaimana cara mengelola Data
CSV pada admin Akun Pembelajaran? Pertama silahkan Klik sebanyak dua kali file
csv yang sudah ada pada google drive maka akan terbuka daftar nama, username
dan password pengguna akun belajar. Operator dapat menambahkan kolom kelas untuk
mempermudah pencarian dengan dan mencocokan data pada dapodik.
Sekilas tentang Kegunaan
Akun Pembelajaran, bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan,
dan Pemerintah Daerah Akun Pembelajaran
digunakan untuk mengakses layanan
pembelajaran berbasis elektronik. Layanan
pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun
Pembelajaran antara lain: 1. surat
elektronik; 2. penyimpanan dan
pembagian dokumen secara elektronik; 3.
pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; 4. penjadwalan proses pembelajaran secara
elektronik; dan 5. pelaksanaan proses
pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang
bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang
bersamaan). Daftar lengkap layanan pembelaj aran
yang dapat diakses
menggunakan Akun Pembelajaran
tercantum pada http://belajar.id.
Khusus Pemerintah Daerah,
akun pembelajaran dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran
di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi
Informasi. Bagi Kepala
Satuan Pendidikan dapat
melakukan analisa data
agregat aktivitas Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang
bersangkutan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi
Informasi.
Cara Pendistribusian akun
pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan
1) Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama
akun (user ID) dan akses masuk akun (
password ) untuk pengguna
Akun Pembelajaran di
Satuan Pendidikan yang
bersangkutan melalui laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/
2) Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan
nama akun ( user ID) dan akses masuk
akun (password) kepada pengguna
Akun Pembelajaran di Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
3) Pertama
kali pengguna Akun
Pembelajaran mengakses Akun
Pembelajaran masing -masing, mereka akan diminta untuk: a)
menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan b) melakukan penggantian akses masuk akun
(password ).
4) Pusat
Data dan Teknologi
Informasi dapat mengubah
akses masuk akun (password) pengguna Akun
Pembelajaran
5) Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah
akses masuk akun (password ) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan
mereka.
6) Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat
memberikan kewenangan kepada direktorat
lain dalam lingkungan
Kementerian dan pihak
ketiga yang resmi ditunjuk oleh
Kementerian untuk dapat
mengu bah akses masuk
(password) pengguna Akun Pembelajaran di direktorat terkait.
7) Bagi
pengguna Akun Pembelajaran
dari unsur dinas
pendidikan yang tidak memiliki memiliki akses Dapodik, maka
distribusi akun dilakukan melalui surat tertulis yang
diajukan oleh pihak
yang bersangkutan ke
Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Cara membuat akun
pembelajaran Bagi Pemerintah Daerah
seperti Pejabat struktural pada Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir pembuatan
Akun Pembelajaran yang
terdapat pada laman: http://ringkas.kemdikbud.go.id/permohonanakundinas
sebelum
tanggal 22 September 2021.
Maksimal 7
hari setelah pengisian
formulir, informasi terkait
Akun Pembelajaran dapat dilihat melalui salah satu dari metode berikut: a) Metode 1 - Akun pembelajaran dikirimkan
melalui alamat email pribadi yang sudah
terdaftar. b) Metode 2 - Operator Dinas
dengan cara: 1) Operator Dinas
membuka
https://sdm.data.kemdikbud.go.id/
dan login menggunakan akun
operator Dinas. Pilih
Instansi > Pilih Provinsi > Pilih Kabupaten/Kota >
Pilih nama Dinas > Klik Detail > klik
Detail pada nama pemilik Akun
Pembelajaran > cek email Akun Pembelajaran pada halaman tersebut. 2) ) Data
pegawai Dinas yang
sudah mengajukan pembuatan
Akun Pembelajaran akan dapat diunduh di halaman tersebut.
Selengkapnya bagi yang belum memahami cara mengelola Akun Pembelajaran, silahkan download Modul Petuntjuk Admin Akun Pembelajaran.(disini)
Demikian informasi tentang Modul Admin Akun Pembelajaran dan Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment