SATU NASKAH PERMENDAGRI TENTANG KEWASPADAAN DINI DI DAERAH
Dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, dinyatakan bahwa diterbitkan permengari ini di dasarkan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk memperkuat kelembagaan dalam meningkatkan pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dangan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
Berdasarkan Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, yang dimaksud Tim Kewaspadaan Dini
Pemerintah Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan
tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.
Pengertian Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya
disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat
membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik
ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Ditegaskan dalam Dalam Satu Naskah Permendagri Tentang Kewaspadaan
Dini Di Daerah, bahwa Tujuan Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi
pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan
informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai
potensi bentuk ATHG di daerah. Adapun Fungsi Kewaspadaan Dini di Daerah yaitu: a)
meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat untuk
memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah; dan b)
meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarPerangkat Daerah.
Kewaspadaan Dini di Daerah
dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; dan b. Masyarakat. Kewaspadaan Dini di
provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab gubernur. Tugas dan tanggung jawab
gubernur meliputi: a) membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat
untuk menjaga stabilitas di daerah provinsi; b) mengoordinasikan Perangkat
Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di daerah provinsi; dan c)
mengoordinasikan bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini lintas
daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya Dalam Satu Naskah Permendagri Tentang Kewaspadaan
Dini Di Daerah, juga menyatakan bahwa Kewaspadaan Dini di kabupaten/kota
menjadi tugas dan tanggung jawab bupati/wali kota. Tugas dan tanggung jawab
bupati/wali kota meliputi: a) membina dan memelihara ketentraman serta
ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas di daerah kabupaten/kota; b)
mengoordinasikan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
Kewaspadaan Dini di daerah kabupaten/kota; dan c) mengoordinasikan camat dalam
penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di kecamatan. Sedangkan Kewaspadaan Dini di
kecamatan menjadi tugas dan tanggung jawab camat. Tugas dan tanggung jawab
camat yaitu membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat
untuk menjaga stabilitas di kecamatan.
Dinyatakan dalam Dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, bahwa Untuk pelaksanaan Kewaspadaan
Dini oleh Pemerintah Daerah dibentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. Tim
Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dibentuk di daerah Provinsi, daerah
Kabupaten/Kota, dan Kecamatan. Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah
provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua
: Gubernur; Sekretaris/Pelaksana Harian : Kepala Badan; Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi; Anggota : Unsur Perangkat Daerah di provinsi sesuai dengan kebutuhan.
Tim Kewaspadaan Dini
Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota, ditetapkan oleh bupati/wali kota
dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua : Bupati/Wali Kotal; Sekretaris/Pelaksana
Harian : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota; c. Anggota :
Unsur Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan Tim
Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di kecamatan ditetapkan oleh bupati/wali
kota dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua : Camat; Sekretaris/pelaksana
harian : Sekretaris Camat; Anggota : kepala unit pelaksana teknis dinas dan lurah/kepala
desa.
Ditegaskan dalam Dalam Satu Naskah Peraturan Mendagri atau Permendagri
Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, bahwa Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah
Daerah di daerah provinsi bertugas: a) merencanakan, melaksanakan dan
merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi; b)
mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta
informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal mengenai potensi, gejala,
atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah provinsi; c) mengoordinasikan fungsi
dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kabupaten/Kota di
wilayahnya dan FKDM di daerah provinsi dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap
potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah provinsi; dan d)
memberikan rekomendasi kepada gubernur sebagai bahan kebijakan yang berkaitan
dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di daerah provinsi.
Tim Kewaspadaan Dini
Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota bertugas: a) merencanakan,
melaksanakan dan merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah
kabupaten/kota; b) mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan
data serta informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal mengenai
potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah kabupaten/kota; c) mengoordinasikan
fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kecamatan
di wilayahnya dan FKDM di daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Kewaspadaan
Dini terhadap potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah
kabupaten/kota yang mengancam stabilitas nasional; dan d) memberikan
rekomendasi kepada bupati/wali kota sebagai bahan kebijakan yang berkaitan
dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di daerah
kabupaten/kota.
Adapun Tim Kewaspadaan Dini
Pemerintah Daerah di kecamatan bertugas: a) mencari, mengumpulkan,
mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan
dengan instansi vertikal di wilayah kecamatan mengenai potensi, gejala, atau
peristiwa timbulnya ATHG di kecamatan; b) mengoordinasikan FKDM di kecamatan
dan kelurahan/desa dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap ancaman potensi,
gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di kecamatan; dan c) memberikan rekomendasi
kepada camat sebagai bahan kebijakan kepada bupati/wali kota yang berkaitan dengan
Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di kecamatan.
Selengkapnya silahkan
download Dalam Satu Naskah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, ----DISINI----
Demikian informasi tentang Dalam
Satu Naskah Peraturan Menteri Mendari atau Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment