SATU NASKAH PERMENDAGRI TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES)
Dalam Satu Naskah Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dinyatakan bahwa yang dimaksud Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Peinerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pemilihan kepala desa (Pilkades) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka msmilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Tentang Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades), menyatakan Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara
serentak satu kali atau dapat bergelombang. Pemilihan Kepala Desa satu kali dilaksanakan
pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. Pemilihan Kepala
Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a) pengelompokan waktu berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/ Kota; b) kemampuan keuangan daerah;
dan/atau c) ketersediaan PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota
yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa secara
bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6
(enam tahun). Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan kepala
Desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Bupati/ wali
kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/ kota yang ditetapkan dengan
keputusan bupati/wali kota. Panitia pemilihan, terdiri dari: a) unsur forum
koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota, pimpinan
DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, pimpinan satuan teritorial
Tentara Nasional Indonesia di daerah; b) satuan tugas penanganan Corona Virus
Disease 2019 kabupaten/kota; dan c) unsur terkait lainnya.
Ditegaskan dalam Satu Naskah Permendagri Tentang Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades), bahwa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus
Disease 2019, bupati/wali kota membentuk sub kepanitiaan tingkat kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten/kota yang
terdiri dari: a) unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan yaitu camat,
pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia; b) satuan
tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kecamatan; dan c) unsur terkait
lainnya.
Tugas panitia pemilihan di
kabupaten/kota, meliputi: a) merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan
semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/ kota; b) melakukan bimbingan teknis pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Desa; c) menetapkan jumlah surat suara dan kotak
suara; d) memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta
perlengkapan pemilihan lainnya; e) menyampaikan surat suara dan kotak suara dan
perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan; f) memfasilitasi penyelesaian
permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten/ kota; g) melakukan pengawasan penyelenggaraan
pemilihan Kepala Desa dan melapo:-kan serta membuat rekomendasi kepada
bupati/wali kota; dan h) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilihan.
Lebih lanjut Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Tentang Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades), menyatakan bahwa tugas sub kepanitiaan pemilihan tingkat Kecamatan meliputi: a) melakukan
sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan:1.
Kepala Desa kepada panitia pemilihan tingkat Desa, calon Kepala Desa, masyarakat
Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur
terkait lainnya; b) mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan
kepala desa; dan c) menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan
dalam pemilihan kepala desa kepada Ketua Panitia Pemilihan Tingkat
Kabupaten/Kota.
Ketentuan mengenai tugas
panitia pemilihan pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur
dengan peraturan bupati/wali kota. Adapun tahapan Pemilihan kepala Desa adalah persiapan;
pencalonan; pemungutan suara; dan penetapan.
Selengkapnya silahkan
download Satu Naskah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Tentang
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Satu Naskah Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ----DISINI----
Demikian informasi tentang Satu Naskah Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment