PMK NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud abatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan kementerian/lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 59 tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak, bahwa Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Asisten
Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak. Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya PMK Nomor 59/PMK.03/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
(Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: a)
Asisten Penyuluh Pajak Terampil; b) Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan c) Asisten
Penyuluh Pajak Penyelia. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Asisten Penyuluh Pajak Terampil,
meliputi:
1. Pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Penyuluh Pajak Mahir,
meliputi:
1. Pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/ a; dan
2. Pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia,
meliputi:
1. Pangkat
Penata, golongan ruang III/ c; dan
2. Pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/ d.
Ditegaskan pula dalam Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 59 tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak, bahwa uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan
pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan
pengembangan profesi dan penunjang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Asisten Penyuluh Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 ( satu) tingkat di
atas a tau 1 ( satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit
kerja tidak terdapat Asisten Penyuluh Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
a.
Asisten Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang
jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% ( delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b.
Asisten Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Pelaksanaan tugas jabatan dapat
dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim
terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim,
dan 1 (satu) orang anggota tim. Pelaksanaan tugas oleh tim dilakukan berdasarkan
penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan
Koordinator memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi
pelaksanaan penyuluhan. Ketua tim memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas
kegiatan penyuluhan.
Adapun Asisten Penyuluh Pajak
yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a) memiliki jenjang jabatan Asisten Penyuluh Pajak Mahir; b) memiliki pangkat paling
rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan c) persyaratan lain yang
ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. Asisten Penyuluh Pajak yang
dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) memiliki
jenjang jabatan paling rendah Asisten Penyuluh Pajak Mahir; b) memiliki pangkat
ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a; dan c) persyaratan lain
yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. Penunjukan sebagai
koordinator dan ketua tim dilakukan oleh: a) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk
penunjukan koordinator di wilayah kerjanya; dan b) Pejabat Administrator untuk penunjukan
ketua tim di wilayah kerjanya. Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh
Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator dilaksanakan
oleh ketua tim.
Selengkapnya silahkan
download Permenkeu PMK Nomor 59/PMK.03/2021 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Permenkeu PMK Nomor 59/PMK.03/2021 Tentang Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 59 tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete