Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, diterbitkan antara dengan pertimbangan: a) bahwa sehubungan dengan meningkatnya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterapkannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, perlu melanjutkan pemberian bantuan pemerintah paket kuota data internet tahun 2021; b) bahwa untuk memfasilitasi kembali pemberian bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berikut ini Juknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbud 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Tujuan
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan
pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Pemberi
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator
Seluler. Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.
Penerima Bantuan paket kuota
data internet adalah: a) peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
dan jenjang pendidikan dasar dan menengah; b) pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah; c) mahasiswa; dan d) dosen. Persyaratan Penerima Bantuan paket
kuota data internet adalah: a) Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah yang Terdaftar di aplikasi Dapodik dan Memiliki nomor ponsel aktif
atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali; b) Pendidik pada PAUD
dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang Terdaftar di aplikasi Dapodik
dan berstatus aktif; dan Memiliki nomor ponsel aktif; c) Mahasiswa yang Terdaftar
di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double
degree; Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan Memiliki nomor
ponsel aktif; d) Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan Memiliki nomor ponsel
aktif.
Ditegaskan dalam Persetjen/Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket
Kuota Data Internet Tahun 2021, bahwa mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi,
dan Validasi Data Nomor Ponsel, yakni:
1)
Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik
PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan: a) Satuan Pendidikan/lembaga
penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik;
b) Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola
Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). c) Operator Satuan
Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi
Dapodik.
Penyiapan
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen dengan
ketentuan: a) Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti
(https://pddikti.kemdikbud.go.id). b) Pengelola PDDikti perguruan tinggi
menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
2)
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler. Pusat Data dan
Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari
aplikasi Dapodik dan PDDikti.
3)
Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap
hari. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi: a) Peserta
Didik ID sebagai kode unik peserta didik; b) Pendidik ID sebagai kode unik
pendidik; c) SDM ID sebagai kode unik dosen; d) Jenjang Pendidikan; e) NPSN; f)
Kode Perguruan Tinggi; g) Nama Sekolah; h) Nama Perguruan Tinggi; i) Provinsi; j)
Kabupaten; k) Kecamatan; dan l) Nomor Ponsel.
4)
Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
5)
Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi
hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut: a) nomor ponsel
aktif; b) nomor ponsel tidak aktif; dan c) nomor ponsel tidak ditemukan; d) Penerbitan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
a.
Penerbitan SPTJM untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan
Maret, April, dan Mei 2021.
1)
Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
a)
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi
verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
b)
Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak
aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
c)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk: (1) nomor
ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan
November 2020; dan (2) nomor ponsel yang dimutakhirkan.
d)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi
verifikasi validasi.
e)
Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan
mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran
berikutnya.
f)
Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet
pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
g)
Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM
pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut
untuk mengunggah SPTJM.
h)
Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan
Pendidikan/sekolah.
2)
Untuk jenjang pendidikan tinggi.
a)
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi
PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
b)
Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang
berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti:
https://pddikti.kemdikbud.go.id.
c)
Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk: (1) nomor ponsel yang tidak
mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan (2)
nomor ponsel yang dimutakhirkan.
d)
Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti:
https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
e)
Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan
mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran
berikutnya.
f)
Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet
pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
g)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan
Tinggi Swasta.
h)
Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan
Tinggi Negeri.
b.
Penerbitan SPTJM untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan
September, Oktober, dan November 2021.
1)
Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
a)
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi
verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
b)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah dapat memutakhirkan data hasil
verifikasi dan validasi dari Operator Seluler melalui aplikasi
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id., jika terdapat: (1) nomor ponsel
tidak aktif; (2) nomor ponsel tidak ditemukan; dan (3) penambahan nomor ponsel bagi
pendidik dan peserta didik yang belum menginput di aplikasi Dapodik.
c)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunduh SPTJM untuk nomor ponsel yang
aktif paling lambat: (1) tanggal 28 Agustus 2021 untuk penyaluran Bantuan paket
kuota data internet bulan September; (2) tanggal 28 September 2021 untuk penyaluran
Bantuan paket kuota data internet bulan Oktober; dan (3) tanggal 28 Oktober 2021
untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan November.
d)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani
oleh Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah dan dibubuhi materai Rp. 10.000,00
(sepuluh ribu rupiah) dalam aplikasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
paling lambat: (1) tanggal 31 Agustus 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota
data internet bulan September; (2) tanggal 30 September 2021 untuk penyaluran
Bantuan paket kuota data internet bulan Oktober; dan (3) tanggal 31 Oktober 2021
untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan November.
e)
Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM
pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut
untuk mengunggah SPTJM.
f)
Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM
Satuan Pendidikan/ sekolah.
2)
Untuk jenjang pendidikan tinggi.
a)
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi
PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
b)
Pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat memutakhirkan data hasil verifikasi
dan validasi dari Operator Seluler melalui aplikasi PDDikti:
https://pddikti.kemdikbud.go.id, jika terdapat: (1) nomor ponsel tidak aktif; (2)
nomor ponsel tidak ditemukan; dan (3) penambahan nomor ponsel bagi mahasiswa dan
dosen yang belum menginput di aplikasi PDDikti.
c)
Pengelola PDDikti perguruan tinggi mengunduh SPTJM untuk nomor ponsel yang
aktif paling lambat: (1) tanggal 28 Agustus 2021 untuk penyaluran Bantuan paket
kuota data internet bulan September; (2) tanggal 28 September 2021 untuk penyaluran
Bantuan paket kuota data internet bulan Oktober; dan (3) tanggal 28 Oktober 2021
untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan November.
d)
Pengelola PDDikti perguruan tinggi mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani oleh
pimpinan perguruan tinggi dan dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. paling lambat:
(1) tanggal 31 Agustus 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan
September; (2) tanggal 30 September 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota
data internet bulan Oktober; dan (3) tanggal 31 Oktober 2021 untuk penyaluran
Bantuan paket kuota data internet bulan November.
e)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan
Tinggi Swasta.
f)
Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan
Tinggi Negeri.
Selanjutnya Persekjen/Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket
Kuota Data Internet Tahun 2021, menyatakan
bahwa Tata Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1.
PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima Bantuan
paket kuota data internet pada:
a.
bulan Maret, April, dan Mei tahun 2021 berdasarkan: 1) data penerima Bantuan paket
kuota data internet pada bulan November 2020; dan 2) pemutakhiran data oleh
Satuan Pendidikan dan perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.
b.
bulan September, Oktober, dan November tahun 2021 berdasarkan: 1) data penerima
Bantuan paket kuota data internet sesuai dengan SPTJM yang telah diunggah oleh
Satuan Pendidikan dan perguruan tinggi; dan 2) pemutakhiran data oleh Satuan
Pendidikan dan perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.
2.
PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesanan Bantuan paket
kuota data internet kepada Operator Seluler dalam bentuk surat pesanan (SP).
3.
Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima Bantuan paket
kuota data internet kepada Operator Seluler.
4.
Operator Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar penerima
Bantuan paket kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
5.
Operator Seluler melaporkan hasil pengiriman paket kuota data internet kepada
PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
6.
PPK menerima laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator
Seluler dan dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan (BAST).
7.
Operator Seluler mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK berdasarkan BAST.
8.
PPK melakukan proses pembayaran.
Penyaluran Bantuan paket kuota
data internet dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a) bulan Maret pada
tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021; b) bulan April pada tanggal 11 sampai
dengan 15 April 2021; c) bulan Mei pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021; d)
bulan September pada tanggal 11 sampai dengan 15 September 2021; e) bulan
Oktober pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2021; dan f) bulan November
pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021. Bantuan paket kuota data
internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota
data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima
paling banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima
Bantuan yang berbeda.
Pemanfaatan Bantuan paket kuota
data internet . Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk
mengakses: 1) situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
dan 2) situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Rekonsiliasi penggunaan
Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan setiap bulan disaat masa aktif
kuota habis.
1.
Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket
kuota data internet dengan Operator Seluler.
2.
Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte, maka: a. Bantuan paket
kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada: 1) bulan Mei untuk
penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Maret dan April 2021; dan 2)
bulan November untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan
September dan Oktober 2021; dan b. Operator Seluler wajib mengembalikan biaya Bantuan
paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.
3.
Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah 1
(satu) Giga Bytes (GB), maka Bantuan paket kuota data internet untuk nomor
ponsel tersebut dihentikan pada: a. bulan Mei untuk penyaluran Bantuan paket
kuota data internet bulan Maret dan April 2021; dan b. bulan November untuk
penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September dan Oktober 2021.
Pengadaan Bantuan paket
kuota data internet dilaksanakan sesuai dengan: 1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (berdasarkan surat Direktur
Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16 September 2020); dan 3) Surat Edaran Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam
penanganan keadaan darurat kepada Operator Seluler dan dilaksanakan pada tahun
anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan
Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2021.
Laporan pertanggungjawaban
Bantuan paket kuota data internet berupa laporan hasil pengiriman Bantuan paket
kuota data internet dari Operator Seluler sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai syarat penerbitan BAST. Laporan hasil pengiriman
Bantuan paket kuota data internet sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) nomor
ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet; 2) realisasi penyaluran
paket kuota data internet; dan 3) besaran paket kuota data internet yang
disalurkan.
Selengkapnya silahkan baca Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket
Kuota Data Internet Tahun 2021,
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket
Kuota Data Internet Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment