PERMENTAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, yang dimaksud Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.
Penamaan Varietas yang diberi
PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas yang akan dimintakan PVT
kepada Kantor PVT sebagai identitas Varietas yang bersangkutan. Penamaan Varietas
yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas Lokal dan
Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT, sebagai identitas Varietas yang
bersangkutan dan pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan untuk
keperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Pendaftaran Varietas adalah
kegiatan mendaftarkan suatu Varietas untuk kepentingan pengumpulan data
mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas dan Varietas Hasil Pemuliaan
yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang
bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya. Pusat Perlindungan Varietas
Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah
unit organisasi di Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
perlindungan dan pendaftaran Varietas serta pelayanan perizinan dan rekomendasi
teknis pertanian.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, bahwa seluruh
pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Tanaman dalam Peraturan Menteri ini
dilakukan secara daring (online).
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, menyatakan
bahwa Penamaan Varietas berlaku terhadap: a) Varietas Lokal; dan b) Varietas
Hasil Pemuliaan. Penamaan Varietas dilakukan untuk kegiatan: a) Pendaftaran
Varietas Lokal; b) Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan; c) Pendaftaran
Varietas Hortikultura; d) Pelepasan Varietas Tanaman, meliputi: Tanaman Pangan;
Tanaman Perkebunan; dan Hijauan Pakan Ternak; dan e) Perlindungan Varietas
Tanaman.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, menegaskan
bahwa Pemberian nama Varietas harus memenuhi persyaratan: a) mencerminkan identitas
Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan; b) tidak menimbulkan
kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal atau Varietas
Hasil Pemuliaan; c) belum pernah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada; d)
tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan izin dari yang
bersangkutan atau ahli warisnya; e) tidak menggunakan nama alam, meliputi nama:
sungai; laut; teluk; danau; gunung; lembah; kawah; planet; satelit planet; dan
bintang; f) tidak menggunakan lambang negara; dan g) tidak menggunakan merek dagang
untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih, bibit,
bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi, atau penyewaan
tanaman. Nama Varietas dapat diganti sebelum diterbitkan tanda daftar.
Pemberian nama Varietas
Lokal dilakukan oleh: bupati/wali kota; gubernur; atau Kepala Pusat PVTPP;
berdasarkan wilayah sebaran geografis. Pemberian nama Varietas Lokal oleh Pejabat
tersenut di atas dilakukan untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan
masyarakat. Pemberian nama Varietas Hasil Pemuliaan dilakukan oleh Pemulia atau
pemilik Varietas.
Bagaimana Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Varietas Lokal ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri
Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun
2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, bahwa Varietas Lokal
yang dimohonkan Pendaftaran Varietas harus memenuhi persyaratan berupa: a) nama
sesuai dengan persyaratan Penamaan; b) informasi Sebaran Geografis; c) Deskripsi
Varietas; dan d) gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman. Deskripsi
Varietas dibuat sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat PVTPP.
Tata Cara Pendaftaran. Bupati/wali
kota, gubernur, atau Kepala Pusat PVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) mengajukan permohonan Pendaftaran Varietas Lokal yang telah diberi nama
kepada Kepala Pusat PVTPP. Permohonan pendaftaran Varietas lokal diajukan
dengan mengisi formulir sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas
Tanaman. melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang
Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete