PERMENTAN NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional (JF) Bidang Karantina Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan/tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati. JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. JF Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosis dan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. JF Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Adapun yang dimaksud Analisis
dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang
dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan. Pengawasan Keamanan
Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar
asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan. Tindakan Karantina
Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit tumbuhan
karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik
Indonesia. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah
hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari
wilayah Negara Republik Indonesia. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas
karantina untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya atau tersebarnya
hama penyakit hewan karantina yang dapat menghancurkan atau memusnahkan sumber daya
genetik Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan
masyarakat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian,
bahwa JF Bidang Karantina Pertanian terdiri atas: a) JF Analis
Perkarantinaan Tumbuhan; b) JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c) JF Dokter Hewan
Karantina; dan d) JF Paramedik Karantina Hewan. JF Bidang Karantina Pertanian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan
pertanian dan pengawasan keamanan hayati hewani/nabati pada Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian. Pejabat fungsional bidang karantina pertanian
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian.
JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan
memiliki tugas melaksanakan kegiatan Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta
Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan
kegiatan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JF Dokter Hewan Karantina
memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan Tindakan Karantina Hewan
serta Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. JF Paramedik Karantina Hewan memiliki tugas melaksanakan kegiatan
Tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Pertanian Permentan
Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina
Pertanian bahwa Pangkat dan golongan ruang JF Analis Perkarantinaan
Tumbuhan, terdiri atas:
a. Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Pertama:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Muda:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Madya:
1.
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Utama:
1)
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pangkat dan golongan ruang
JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan, terdiri atas:
a. Pemeriksa Karantina
Tumbuhan Pemula:
pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pemeriksa Karantina
Tumbuhan Terampil:
1.
pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c. Pemeriksa Karantina
Tumbuhan Mahir:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
d. Pemeriksa Karantina
Tumbuhan Penyelia:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang JF
Dokter Hewan Karantina, terdiri atas:
a. Dokter Hewan Karantina
Ahli Pertama:
pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Dokter Hewan Karantina
Ahli Madya:
1.
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Dokter Hewan Karantina
Ahli Utama:
1.
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pangkat dan golongan ruang
JF Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:
a. Paramedik Karantina Hewan
Pemula:
pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Paramedik Karantina Hewan
Terampil:
1.
pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c. Paramedik Karantina Hewan
Mahir:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
d. Paramedik Karantina Hewan
Penyelia:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 26
Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian
bahwa Pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian ditetapkan oleh: a) Presiden
untuk jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Utama; b) Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk: 1) jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Pertama sampai
dengan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya; dan 2) jenjang JF Bidang
Karantina Pertanian Pemula sampai dengan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian
Penyelia. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk
di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF Bidang Karantina
Pertanian, kecuali bagi jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam JF
Bidang Karantina Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan
dari jabatan lain; dan penyesuaian (inpassing). Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan
untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Bidang Karantina Pertanian dari calon PNS. Calon
PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat
dalam JF Bidang Karantina Pertanian. Usulan pengangkatan dalam JF Bidang
Karantina Pertanian melalui pengangkatan pertama harus melampirkan dokumen
berupa: a) salinan surat keputusan calon PNS; b) salinan surat keputusan PNS; c)
salinan pakta integritas; d) salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e) salinan
nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; f) daftar riwayat hidup; dan g) salinan
ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Bidang Karantina Pertanian. melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link download Salinan Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian (disini)
Lampiran
1 Permentan Nomor 26 Tahun 2021 (disini)
Lampiran
2 Permentan Nomor 26 Tahun 2021 (disini)
Lampiran
3 Permentan Nomor 26 Tahun 2021 (disini)
Lampiran
3 Permentan Nomor 26 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 26
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina
Pertanian. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete