PERMENTAN NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Berdasarkann Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian, serta pengembangan metode. Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan sertifikasi, pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian, serta pengembangan metode. Adapun mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah gambaran dan karakteristik dari alat dan/atau mesin pertanian yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Alat
dan Mesin Pertanian bahwa Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
bertugas sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Alat dan
Mesin Pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi
Pemerintah.
Adapun Tugas Pengawas Alat
dan Mesin Pertanian menurut Permentan
Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin
Pertanian adalah melaksanakan pengawasan; sertifikasi; pengujian Mutu Alat
dan Mesin Pertanian; dan pengembangan metode. Pengawasan meliputi kegiatan
pengawasan atas peredaran dan penggunaan alat dan/atau mesin pertanian.
Sertifikasi dimaksudkan untuk menyatakan kesesuaian dari pihak ketiga terkait
produk, proses, sistem manajemen, dan personal terhadap standar tertentu.
Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian dilakukan oleh lembaga penguji di laboratorium
maupun di lapangan terhadap prototipe alat dan/atau mesin yang diproduksi di dalam
negeri atau alat dan/atau mesin yang berasal dari luar negeri. Pengembangan Metode
terhadap metode, prosedur, konsep, dan aturan yang akan digunakan untuk
mengembangkan suatu sistem.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, bahwa Jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan ruang JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian,
terdiri atas:
a. Pengawas Alat dan Mesin
Pertanian Ahli Pertama:
1. pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Pengawas Alat dan Mesin
Pertanian Ahli Muda:
1. pangkat
Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
c. Pengawas Alat dan Mesin
Pertanian Ahli Madya:
1. pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam JF
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
jenjang JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama sampai dengan jenjang
JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya. Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, kecuali bagi jenjang
JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam JF
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama;
b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) penyesuaian (inpassing). Usulan
pengangkatan dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama
harus melampirkan dokumen berupa: a) salinan surat keputusan calon PNS; b) salinan
surat keputusan PNS; c) salinan pakta integritas; d) salinan keterangan sehat
jasmani dan rohani; e) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f) salinan nilai prestasi kerja 1
(satu) tahun terakhir; dan g) daftar riwayat hidup
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Salinan Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
(disini)
Lampiran
1 Permentan Nomor 24 Tahun 2021 (disini)
Lampiran
2 Permentan Nomor 24 Tahun 2021 (disini)
Lampiran
3 Permentan Nomor 24 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor
24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDelete