PERMENTAN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian, yang dimaksud Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat SMIPP adalah sistem Data dan Informasi penyuluhan pertanian berbasis web yang terhubung dalam jaringan internet. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21
Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian, menyatakan
bahwa SMIPP bertujuan untuk: a) mengatur pengelolaan Data kelembagaan,
ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan
pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; b) mempercepat arus
Data dan Informasi atau materi penyuluhan pertanian dari pusat sampai kepada
Petani dan/atau sebaliknya; dan c) membangun integritas Data kelembagaan,
ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan
pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian yang mutakhir
melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.
SMIPP dikelola oleh tingkatan
organisasi pelaksana dari pusat sampai dengan daerah. Organisasi pelaksana
terdiri atas: a) Kementerian Pertanian; b) dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan
fungsi penyuluhan pertanian; c) dinas daerah kabupatan/kota yang
menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; dan d) BPP/Kostratani.
Pengelola SMIPP pada Kementerian
Pertanian terdiri atas: a) Pusdatin; b) Pusluhtan; dan c) unit kerja eselon I lingkup
Kementerian Pertanian. Pengelola SMIPP pada dinas daerah provinsi terdiri atas:
a) bidang atau seksi yang menangani fungsi penyuluhan pertanian; dan b) bidang atau
seksi yang mempunyai dan melaksanakan program yang berkaitan dengan Petani dan
Kelembagaan Petani. Pengelola SMIPP pada dinas daerah kabupaten/kota terdiri
atas: a) bidang atau seksi yang menangani fungsi penyuluhan pertanian; dan b) bidang
atau seksi yang mempunyai dan melaksanakan program yang berkaitan dengan Petani
dan Kelembagaan Petani. Pengelola SMIPP pada BPP dilaksanakan oleh Penyuluh
Pertanian.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21
Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian, bahwa Data
SMIPP termasuk tetapi tidak terbatas pada: a) Petani; b) Kelembagaan Petani; c)
ketenagaan penyuluhan pertanian; d) Kelembagaan Penyuluhan Pertanian; e) teknis
dan lingkungan pertanian; dan f) materi dan Informasi penyuluhan pertanian. Data
SMIPP dijadikan dasar untuk merancang struktur Data. Data SMIPP disediakan oleh
Pusluhtan.
Data SMIPP Petani berisi
informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data pribadi dan usaha tani.
Informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada: nama; nomor induk kependudukan; jenis
kelamin; alamat; pendidikan; komoditas usaha tani yang diusahakan; dan luas
lahan yang diusahakan.
Data SMIPP Kelembagaan Petani
berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: kelompok tani dan
anggota kelompok tani; gabungan kelompok tani dan anggota gabungan kelompok
tani; dan kelembagaan ekonomi Petani. Informasi termasuk tetapi tidak terbatas
pada: nama dan alamat kelompok tani; daftar pengurus; komoditas yang
diusahakan; nama Petani anggota; pendidikan Petani anggota; nomor induk
kependudukan Petani anggota; alamat Petani anggota; dan komoditas usaha tani
yang diusahakan.
Data SMIPP ketenagaan penyuluhan
pertanian berisi informasi Data: Penyuluh Pertanian ASN; Penyuluh Pertanian non
ASN, sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian; Penyuluh Pertanian non ASN yang direkrut
oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; Penyuluh
Pertanian Swadaya; dan Penyuluh Pertanian Swasta. Informasi termasuk tetapi
tidak terbatas pada: nama; nomor induk pegawai; nomor induk kependudukan; pendidikan
terakhir; bidang keahlian; dan wilayah kerja.
Data SMIPP Kelembagaan Penyuluhan
Pertanian berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: dinas yang
menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian provinsi; dinas yang
menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian kabupaten/kota; BPP; Posluhdes;
dan/atau kelembagaan Penyuluhan Swasta. Informasi tersebut termasuk tetapi
tidak terbatas pada: nama; dasar hukum pembentukan; alamat; struktur
organisasi; kondisi; dan status sarana kelembagaan.
Data, materi, dan Informasi penyuluhan
pertanian dalam Data SMIPP berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas
pada: kebijakan penyuluhan pertanian; materi penyuluhan pertanian; materi
penyuluhan pertanian spesifik lokalita; gerbang nasional; dan gerbang daerah.
Data SMIPP dapat diperoleh dari
unit kerja lingkup Kementerian Pertanian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
dan pemerintah daerah. Adapun Petunjuk teknis pengelolaan Data SMIPP ditetapkan
lebih lanjut oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi
Penyuluhan Pertanian. melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21
Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian. Semoga
ada manfaatnya. Terima kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete