PERMENPUPR NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memelihara, meningkatkan kompetensi, dan pemenuhan nilai kredit pada persyaratan perpanjangan sertifikat kompetensi kerja konstruksi kualifikasi ahli, diperlukan pembaharuan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan; b) bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, belum mengatur secara rinci pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, yang dimaksud Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
konstruksi. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat
PKB adalah upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas
tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli secara berkesinambungan. Sertifikat
Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK adalah tanda bukti
pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Satuan Kredit Pengembangan
Keprofesian yang selanjutnya disingkat SKPK adalah satuan kredit dari unsur
kegiatan yang diperoleh dengan menghasilkan 1 (satu) produk atau menjalankan 1
(satu) jam, 1 (satu) kali, dan/atau 1 (satu) periode setiap rincian kegiatan PKB.
Angka Kredit adalah perolehan SKPK kegiatan PKB yang diperoleh dari penilaian
kegiatan PKB terverifikasi dan/atau penilaian kegiatan PKB tidak terverifikasi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, bahwa Kegiatan
PKB dibedakan berdasarkan unsur kegiatan; jenis kegiatan; sifat kegiatan; metode
kegiatan; dan tingkat kegiatan.
Unsur Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia meliputi: unsur
kegiatan utama; dan unsur kegiatan penunjang. Unsur kegiatan utama PKB
meliputi: pendidikan dan pelatihan formal; pendidikan nonformal; partisipasi
dalam pertemuan profesi; .sayembara/kompetisi, paparan, paten, karya tulis, dan
pengajaran sebagai pengajar/instruktur; paparan film, gelar karya, pengenalan
produk, dan ziarah arsitektur; dan kegiatan utama lainnya.
Kegiatan pendidikan dan
pelatihan formal meliputi: . pendidikan strata lanjut; pendidikan singkat
(courses); dan pelatihan kerja formal. Kegiatan pendidikan nonformal meliputi: pembelajaran
mandiri; dan pembelajaran sehubungan dengan penugasan kerja. Kegiatan
partisipasi dalam pertemuan profesi meliputi: peserta pertemuan profesi; dan partisipasi
dalam kepanitiaan. ) Kegiatan utama lainnya dikembangkan oleh Asosiasi Profesi terakreditasi
dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi konstruksi.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia¸ bahwa Unsur kegiatan
penunjang PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia meliputi: pakar/narasumber; pengurus
organisasi profesi atau pimpinan LPJK; dan penerima tanda jasa, penghargaan,
dan sejenisnya. Ketentuan mengenai penjelasan unsur kegiatan PKB tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga
Ahli Konstruksi Indonesia ini.
Jenis Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, meliputi:Kegiatan
PKB terverifikasi; dan Kegiatan PKB tidak terverifikasi. Kegiatan PKB
terverifikasi merupakan Kegiatan PKB yang memenuhi tata cara: a) pendaftaran
penyelenggara Kegiatan PKB; b) pengajuan Kegiatan PKB; dan c) pelaporan
Kegiatan PKB. ) Kegiatan PKB tidak terverifikasi meliputi: a) kegiatan yang
diselenggarakan oleh penyelenggara Kegiatan PKB, namun tidak memenuhi tata cara;
dan Kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga kerja kualifikasi
jabatan ahli. Kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara Kegiatan PKB,
namun tidak memenuhi tata cara meliputi: kegiatan dengan penyelenggara Kegiatan
PKB yang dapat diverifikasi dan divalidasi; dan kegiatan dengan penyelenggara
Kegiatan PKB yang tidak dapat diverifikasi dan divalidasi.
Sifat Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia terdiri atas:
Kegiatan PKB umum; dan Kegiatan PKB khusus. Kegiatan PKB umum merupakan
kegiatan yang materinya tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang bersangkutan,
namun menunjang PKB tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli. Kegiatan PKB khusus
merupakan kegiatan yang materinya sesuai dengan kompetensi subklasifikasi
tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli.
Metode Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia dilaksanakan secara:
tatap muka; dan dalam jaringan (daring). Tingkat Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dapat diselenggarakan secara nasional; internasional
yang diselenggarakan di dalam negeri; dan internasional yang diselenggarakan di
luar negeri. Kriteria tingkat Kegiatan PKB nasional, Kegiatan PKB dilaksanakan
di dalam negeri dan Kriteria tingkat Kegiatan PKB internasional yang diselenggarakan
di dalam negeri yaitu:pihak yang terlibat paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari luar negeri dan Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri.
Pelaksanaan Kegiatan PKB Tenaga
Ahli Konstruksi Indonesia dilakukan mengikuti tata cara: pendaftaran
penyelenggara Kegiatan PKB; pengajuan Kegiatan PKB; dan pelaporan Kegiatan PKB.
Tata cara dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh LPJK. Proses
verifikasi dan validasi, LPJK dapat melibatkan Asosiasi Profesi terakreditasi. Kegiatan
PKB dapat diselenggarakan oleh: kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota; asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, dan asosiasi yang terkait
dengan rantai pasok Jasa Konstruksi; lembaga pendidikan dan pelatihan kerja;
konsultan konstruksi dan kontraktor pekerjaan konstruksi; perakit (fabricator),
distributor, aplikator material dan peralatan konstruksi; dan lembaga atau
organisasi lain yang memiliki visi pengembangan sumber daya manusia Jasa
Konstruksi, berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan mampu
menyelenggarakan Kegiatan PKB.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Tenaga Ahli Konstruksi
Indonesia, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi
Indonesia (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment