PERMENPAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA KL
Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga (K/L), diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga, dibutuhkan organisasi yang efektif dan efisien; b) bahwa untuk mewujudkan organisasi unit kerja pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga yang efektif dan efisien, diperlukan pedoman dalam menentukan kedudukan dan besaran unit kerja pengadaan barang/jasa kementerian/lembaga secara objektif dan terukur.
Berdasarkan Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021
Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga (K/L), yang
dimaksud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat PBJ adalah kegiatan pen gadaan barang/jasa oleh
Kementerian/ Lembaga, yang dibiayai oleh APBN yang prosesnya dimulai sejak identifikasi
kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Kementerian Negara yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. Sedangkan Lembaga adalah organisasi selain Kementerian Negara
atau instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga (K/L) bahwa Menteri/kepala
lembaga membentuk UKPBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan. UKPBJ merupakan unit struktural yang berkedudukan
di bawah Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga. Nomenklatur UKPBJ disusun
berdasarkan kebutuhan organisasi Kementerian/ Lembaga dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan. Ruang lingkup tugas dan fungsi UKPBJ diatur
dalam Peraturan Menteri/Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja masing
-masing Kementerian/Lembaga.
Besaran organisasi UKPBJ
ditetapkan berdasarkan kriteria. Kriteria merupakan penilaian terhadap komponen
yang berpengaruh pada beban kerja UKPBJ. Kriteria ditentukan sebagai berikut:
a.
nilai lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan
dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi
pratama;
b.
nilai lebih besar dari 50 (lima puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) maka
tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi
dipimpin oleh jabatan administrator ; dan
c.
nilai lebih kecil dari atau sama dengan 50 (lima puluh) maka tugas dan fungsi UKPBJ
dilaksanakan dalam unit org anisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan pengawas.
Komponen penilaian besaran organisasi
UKPBJ terdiri atas: nilai anggaran PBJ; jumlah paket PBJ; jumlah seluruh Satuan
Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga; jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam
Katalog Elektronik Sektoral; jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam
Katalog Elektronik Sektoral; dan jumlah Pengelola PBJ. Komponen penilaian di hitung
berdasarkan rata-rata dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Nilai anggaran PBJ merupakan
nilai anggaran PBJ yang tercantum pada daftar rencana umum PBJ . Jumlah paket
PBJ merupakan jumlah paket PBJ yang tercantum pada daftar rencana umum PBJ . Jumlah
seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga merupakan jumlah seluruh
KPA/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada
Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari
suatu program baik yang ada di pusat maupun di daerah. Jumlah produk
barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral merupakan jumlah
produk barang/jasa yang telah terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dan
dikelola oleh UKPBJ. Jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik
Sektoral merupakan jumlah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa yang telah
berkontrak dengan Kementerian/Lembaga. Jumlah Pengelola PBJ merupakan jumlah
Pengelola PBJ pada UKPBJ.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga, bahwa Komponen penilaian
besaran organisasi UKPBJ diberi nilai maksimal 100 atau bobot 100% (seratus
persen). Rincian penilaian/pembobotan kriteria besaran organisasi UKPBJ adalah
sebagai berikut:
a.
nilai anggaran PBJ dengan nilai maksimal 30 atau bobot 30% (tiga puluh persen)
;
b.
jumlah paket PBJ dengan nilai maksimal 25 atau bobot 25% (dua puluh lima
persen);
c.
jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga dengan nilai maksimal
20 atau bobot 20% (dua puluh persen) ;
d.
jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dengan
nilai maksimal 12 atau bobot 12% (dua belas persen);
e.
jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dengan
nilai maksimal 8 atau bobot 8% (delapan persen) ; dan
f.
jumlah Pengelola PBJ dengan nilai maksimal 5 atau bobot 5% (lima persen).
Tata cara penghitungan nilai
untuk setiap komponen dari kriteria besaran organisasi UKPBJ terc antum dalam
lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Begitu pula tentang Penentuan kriteria besaran organisasi
UKPBJ dilakukan berdasarkan nilai akhir yang diperoleh dari hasil penjumlahan
penilaian setiap komponen yan g tercantum dal am Peraturan Menteri ini.
Dalam hal pelaksanaan fungsi
PBJ dilaksanakan dengan fungsi lainnya maka besaran UKPBJ dapat disesuaikan
dengan besaran organisasi di atasnya. Pengubahan besaran organisasi UKPBJ
dilakukan melalui mekanisme penataan kelembagaan Kementerian/Lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Kementerian/Lembaga yang
memiliki pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau luar negeri dapat dibentuk
satuan pelaksana PBJ yang melaksanakan fungsi PBJ dalam wilayah kerja tertentu.
Satuan Pelaksana merupakan unit nonstruktural yang berkedudukan di bawah UKPBJ.
Pembentukan satuan pelaksana
UKPBJ dilaksanakan oleh pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga. Pembentukan
satuan pelaksana UKPBJ dilakukan berdasarkan pertimbangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada aspek beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia PBJ,
anggaran, dan kondisi geografis.
Satuan pelaksana PBJ terdiri
atas Pengelola PBJ dan/atau pejabat fungsional lain yang dibutuhkan. Untuk koordinasi
pelaksanaan tugas, pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga menetapkan
seorang koordinator satuan pelaksana PBJ yang berasal dari Pengelola PBJ.
Pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga dapat memberikan kuasa kepada
pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk membentuk satuan pelaksana PBJ dan
menetapkan koord inator satuan pelaksana PBJ sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan .
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang
Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga. Semoga ada
manfaatnya.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete