PERMENLHK NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH PADA BANK SAMPAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, yang dimaksud Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. Yang dimaksud Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank
Sampah, bahwa Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung
jawab melakukan pengelolaan Sampah. Sampah meliputi: a) Sampah Rumah Tangga;
dan b) Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah,
Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah. Bank Sampah harus
memenuhi persyaratan: a) Pengelolaan Sampah; b) fasilitas Bank Sampah; dan c) tata
kelola Bank Sampah.
Pengelolaan Sampah meliputi:
a) pengurangan Sampah; dan b) penanganan Sampah. Pengurangan Sampah dilakukan
melalui kegiatan pemanfaatan kembali Sampah. Penanganan Sampah dilakukan
melalui kegiatan: a) pemilahan Sampah; b) pengumpulan Sampah; dan/atau c) pengolahan
Sampah. Pemanfaatan kembali Sampah dilakukan dengan cara mengguna ulang seluruh
atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda, tanpa
melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Pemilahan Sampah dilakukan melalui
pengelompokan Sampah ke dalam jenis: a) Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah
B3; b) Sampah yang mudah terurai oleh proses alam; c) Sampah yang dapat diguna
ulang; d) Sampah yang dapat didaur ulang; dan e) Sampah lainnya.
Sampah yang mengandung
B3 dan/atau Limbah B3 meliputi: a) produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau
Limbah B3 yang tidak digunakan lagi; b) bekas kemasan produk yang mengandung B3
dan/atau Limbah B3; c) barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d)
produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak
digunakan lagi.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank
Sampah, menyatakan bahwa Sampah yang mudah terurai oleh proses alam meliputi:
a) sisa makanan; b) serasah; dan/atau c) Sampah lainnya yang mudah terurai oleh
proses alam. Sampah yang dapat diguna ulang meliputi: a) Sampah plastik; b) Sampah
kertas; c) Sampah logam; d) Sampah kaca; e) Sampah karet; f) Sampah tekstil;
dan/atau g) Sampah lainnya, yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai
dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda tanpa melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu. Sampah yang dapat didaur ulang meliputi: a) Sampah
plastik; b) Sampah kertas; c) Sampah logam; d) Sampah kaca; e) Sampah karet; f)
Sampah tekstil; dan/atau g) Sampah lainnya, yang memiliki nilai guna setelah melalui
proses pengolahan terlebih dahulu. Sampah lainnya meliputi Sampah yang tidak dapat
dikelompokan berdasarkan jenis Sampah di atas.
Pemilahan Sampah dilakukan
pada: sumber Sampah; dan/atau Bank Sampah. Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan
pada sumber Sampah, penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah kepada Bank
Sampah. Pengumpulan Sampah dilakukan dengan ketentuan: a) mengangkut Sampah dari
sumber ke fasilitas Bank Sampah; dan b) menggunakan alat angkut yang dapat mencegah
terjatuhnya Sampah.
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor
14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, juga menjelaskan
bahwa Pengolahan Sampah dilakukan melalui: a) pengomposan; b) daur ulang
materi; dan/atau c) daur ulang energi. Pengomposan dilakukan dengan cara menggunakan
bantuan mikroorganisme dan/atau bahan lain untuk menghasilkan pupuk kompos. Daur
ulang materi dilakukan dengan cara mengubah bentuk sampah untuk menghasilkan
produk yang berguna. Daur ulang energi dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan
sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau kimia menjadi energi. Pengolahan
Sampah dilarang untuk jenis Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Adapun Tata cara Pengelolaan Sampah secara lengkap tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen
LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah ini.
Fasilitas Bank Sampah
dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah yang meliputi: BSI atau BSU. Fasilitas
Bank Sampah jenis BSI, harus memenuhi syarat: a) memiliki sarana untuk mengelompokkan
Sampah berdasarkan jenis Sampah; b) dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana;
c) luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan; d) lokasi
mudah diakses; e) tidak mencemari lingkungan; f) memiliki sarana pengolahan
Sampah; dan g) memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah. Sedangkan Fasilitas
Bank Sampah jenis BSU harus memenuhi syarat: a) memiliki sarana untuk mengelompokan
Sampah berdasarkan jenis Sampah; b) dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana;
c) luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan; d) lokasi
mudah diakses; dan e) tidak mencemari lingkungan. Ketentuan mengenai fasilitas
Bank Sampah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.
Tata Kelola Bank
Sampah dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah yang meliputi: BSI atau BSU. Tata
Kelola BSI meliputi: a) memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan; b) berbentuk
badan usaha; c) cakupan pelayanan di tingkat kota/kabupaten; d) memiliki
nasabah dari: 1) BSU; 2) pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
lainnya; dan/atau 3) rumah tangga, dan e) memiliki prosedur operasional standar
penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit: 1) jam operasional BSI; 2) jadwal dan
mekanisme pengumpulan Sampah; dan 3) pencatatan jenis dan volume Sampah yang dilakukan
pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan. Tata kelola BSU
meliputi: a) memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan; b) dibentuk oleh: kepala
kelurahan; atau kepala desa atau sebutan lainnya; c) pelayanan mencakup wilayah
rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau sebutan lainnya; d) memiliki
nasabah dari: rumah tangga; dan/atau usaha mikro kecil dan menengah yang berada
dalam satu wilayah rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau
sebutan lainnya; dan e) memiliki prosedur operasional standar penyelenggaraan
Bank Sampah, paling sedikit: 1) jam operasional BSU; 2) jadwal dan mekanisme pengumpulan
Sampah; dan 3) pencatatan jenis dan volume Sampah yang dilakukan pemilahan, pengumpulan,
dan/atau pemanfaatan kembali Sampah. Ketentuan mengenai tata kelola Bank Sampah
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Sampah Pada Bank Sampah ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Sampah Pada Bank Sampah, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atau PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Sampah Pada Bank Sampah. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete