PERMENLHK NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMANTAUAN EMISI INDUSTRI SECARA TERUS MENERUS
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, yang dimaksud Sistem Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System) yang selanjutnya disingkat CEMS adalah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus. Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara terus menerus yang selanjutnya disebut SISPEK adalah sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi sumber tidak bergerak atau emisi cerobong dengan pengukuran secara terus menerus atau CEMS. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu secara elektronik. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen
LHK) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara
Terus Menerus, bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan
melakukan pemantauan Emisi menggunakan CEMS, wajib mengintegrasikan pemantauan
Emisinya ke dalam SISPEK. Pengintegrasian dilakukan dengan tahapan: a) registrasi;
b) pengisian data administrasi; c) pengisian data teknis; d) verifikasi; dan e)
uji konektivitas.
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan melakukan registrasi secara daring melalui laman
https://ditppu.menlhk.go.id dengan disertai surat permohonan integrasi kepada
Direktur Jenderal. Surat permohonan integrasi memuat data: a) kode cerobong; b)
sumber Emisi; c) merk CEMS; d) jenis CEMS; dan e) parameter.
Berdasarkan permohonan Direktur
Jenderal melakukan validasi secara daring. Dalam hal hasil validasi menunjukkan
permohonan: a) benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan nomor
registrasi; atau b) tidak benar dan tidak lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan
surat tanda bukti ketidaklengkapan dokumen. Hasil validasi disampaikan oleh Direktur
Jenderal kepada pemohon secara daring. Surat permohonan integrasi disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dutegaskan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan
Emisi Industri Secara Terus Menerus bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang telah mendapatkan nomor registrasi melakukan pengisian data administratif
dan data teknis secara daring. Data administratif meliputi: a) profil
perusahaan; b) titik penaatan cerobong; dan c) sumber Emisi. Data teknis meliputi:
a) referensi, melingkupi data merk dan penyedia peralatan; b) profil, melingkupi
jumlah sumber Emisi yang terpasang dan penanggung jawab; c) spesifikasi, melingkupi
metode pengukuran dan sertifikasi; d) analyzer, melingkupi parameter, rentang
pengukuran dan kecepatan alir sampel; e) komunikasi, melingkupi sistem jaringan
dan DIS; f) kalibrasi, melingkupi parameter dan hasil; dan g) data pendukung, melingkupi
dokumen pengendalian mutu dan jaminan mutu.
Berdasarkan data administratif
dan data teknis, Direktur Jenderal melakukan validasi data secara daring paling
lama 14 (empat belas) hari sejak data diterima. Dalam hal hasil validasi menunjukkan:
a) benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan tanda bukti validasi; atau
b) tidak benar dan tidak lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan surat tanda bukti
ketidaklengkapan dokumen. Direktur Jenderal menyampaikan hasil validasi kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan secara daring.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen
LHK) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara
Terus Menerus, menyatakan bahwa Usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan surat
tanda ketidaklengkapan dokumen harus melengkapi data administratif dan data
teknis.
Direktur Jenderal melakukan verifikasi
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan tanda bukti validasi data
teknis. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Verifikasi
dapat dilakukan secara: langsung; dan/atau tidak langsung. Dalam hal hasil
verifikasi menunjukan: a) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan
notifikasi penjadwalan uji konektivitas disertai dengan kode autentikasi; atau
b) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan notifikasi untuk
menindaklanjuti hasil verifikasi, yang dikirim melalui surat elektronik. Hasil verifikasi
disusun dalam bentuk berita acara dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK
Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara
Terus Menerus juga menyatakan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan melakukan uji konektivitas berdasarkan jadwal. Uji konektivitas meliputi:
a) proses uji coba transfer data CEMS dari DIS penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
ke server SISPEK; dan b) pemindahan dan komunikasi data menggunakan format Java
Script Object Notation dan Application Programming Interface. Application Programming
Interface merupakan perangkat lunak yang mengizinkan 2 (dua) aplikasi terhubung
satu sama lain.
Dalam hal hasil uji
konektivitas menyatakan: a) lulus, Direktur Jenderal menerbitkan surat
persetujuan; atau b) tidak lulus, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
mengajukan registrasi ulang. Surat persetujuan tersebut diterbitkan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak uji konektivitas dinyatakan lulus. Hasil uji
konektivitas disusun dalam bentuk berita acara dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, bahwa Persetujuan
berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan diajukan oleh
pemohon kepada Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender
sebelum masa berlaku persetujuan berakhir. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
wajib melakukan integrasi ulang dalam hal: a) masa berlaku persetujuan telah
habis; dan/atau b) melakukan penggantian CEMS. Tata cara dan mekanisme integrasi
SISPEK tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Data CEMS yang dikirim dari DIS
ke SISPEK harus memenuhi ketentuan: a) pengiriman dilakukan secara waktu nyata
(real time); b) waktu pengiriman 1 (satu) kali setiap 1 (satu) jam untuk data hasil
pengukuran 1 (satu) jam sebelumnya; c) pengiriman data paling lama dilakukan pada
hari berikutnya dan setiap kirim data merupakan hasil pengukuran 1 (satu) jam;
d) interval data paling tinggi rata-rata 5 (lima) menit; dan e) status data
yang dikirim adalah data valid dan telah dilakukan pengendalian mutu dan
jaminan mutu.
Dalam hal terjadi kondisi: a)
sumber Emisi tidak beroperasi dan/atau dalam kondisi tidak normal sehingga tidak
ada data, DIS tetap mengirimkan data dengan nilai 1 (satu); b) peralatan CEMS dilakukan
kalibrasi, dan diaudit dengan menggunakan metode CGA, RCA, RATA, maka DIS tetap
mengirimkan data dengan nilai 1 (satu); dan c) CEMS rusak sehingga tidak ada data,
DIS tetap mengirimkan data dengan nilai 0 (nol). Kondisi tidak normal meliputi:
a) gangguan sumber energi listrik dari pihak lain; b) kondisi pada saat mematikan,
menghidupkan, percobaan; dan/atau c) gangguan pada alat pengendali pencemar
udara. Kondisi rusak meliputi: a) kerusakan alat deteksi Emisi; b) kebocoran
aliran gas; c) kerusakan pada analizer; dan/atau d) kerusakan modul.
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib menyampaikan laporan: a) paling lambat 2 x 24 (dua kali dua
puluh empat) jam kepada Direktur Jenderal secara daring melalui aplikasi
SIMPEL, dalam hal: 1) peralatan CEMS dilakukan kalibrasi dan audit CGA, RCA, RATA;
2) kondisi tidak normal; atau 3. kondisi rusak. b. paling lambat 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam kepada Direktur Jenderal secara daring melalui
aplikasi SIMPEL, dalam hal data dari DIS tidak terkirim ke SISPEK. .
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, selain usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik
Tenaga Termal, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib CEMS, wajib
mengintegrasikan ke dalam SISPEK paling lambat 1 Januari 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Permen LHK) Nomor 13 Tahun 2021
Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus
(disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus. Semoga ada
manfaatnya.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete