PERMENLHK NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG BAKU MUTU EMISI DAUR ULANG BATERAI LITHIUM
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium, yang dimaksud atau pengertian Baterai Lithium adalah baterai yang menggunakan bahan lithium sebagai bahan elektroda dimana terjadi proses reaksi antara anoda dan katoda. Daur Ulang Baterai Lithium adalah proses pengolahan baterai lithium dengan proses melebur dan mereduksi bahan baterai untuk memperoleh logam (pyrometalurgy), proses menggunakan larutan bahan kimia untuk memisahkan kandungan senyawa dari limbah baterai (hydrometalurgy), proses bioteknologi yang melibatkan interaksi antara mikroorganisme dengan logam (biometalurgy) atau proses kegiatan lainnya sehingga dihasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang
Baterai Lithium, bahwa Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur
Ulang Baterai Lithium wajib memenuhi Baku Mutu Emisi pada seluruh Sumber Emisi
yang berasal dari proses produksi. Baku Mutu Emisi tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium dalam memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi
berkewajiban melakukan: a) pemantauan Emisi; b) pengelolaan data dan informasi
pemantauan Emisi; c) pengelolaan Emisi Fugitif; d) pengelolaan sarana bagi
cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift; dan e) penanggulangan Keadaan
Darurat Pencemaran Udara. Pemantauan Emisi dilakukan dengan tahapan penyusunan
rencana pemantauan Emisi; pemantauan Emisi; penghitungan beban Emisi dan
kinerja pembakaran; dan penyusunan laporan pemantauan Sumber Emisi.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang
Baterai Lithium, menyatakan bahwa Penyusunan rencana pemantauan Emisi paling
sedikit meliputi: a) identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber
Emisi; b) pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan
prasarana pemantauan Emisi; dan c) penyusunan detil pengambilan sampel Emisi. Identifikasi,
penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi dilakukan untuk memperoleh
informasi: a) parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari Sumber
Emisi; b) Sumber Emisi; c) proses yang menyebabkan terjadinya Emisi; d) titik
koordinat; e) pencatatan data aktifitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan
konversi Emisi; dan f) pemilihan metodologi yang digunakan untuk menghitung
Emisi.
Parameter utama terdiri
atas: Nitrogen Oksida (NOx); Sulfur Dioksida (SO2); Partikulat (PM); Hidrogen
Fluorida (HF); Hidrogen Klorida (HCl); Merkuri (Hg); Arsen (As); Timah Hitam
(Pb); Kadmium (Cd); Krom (Cr); Talium (Ti); Karbon Monoksida (CO); Total
Hidrokarbon (HC); dan Nikel (Ni). Parameter pendukung terdiri atas: Karbon
Dioksida (CO2); Oksigen (O2); temperatur; dan kecepatan alir.
Identifikasi, penamaan, dan pemberian
kode seluruh Sumber Emisi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Sumber Emisi yang sudah
diidentifikasi, penamaan, dan pemberian kode dilakukan pemantauan Emisi. Pemantauan
Emisi dilakukan dengan cara: otomatis dan terus-menerus; dan/atau manual. Pemantauan
Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus dilakukan jika proses Daur Ulang
Baterai Lithium menggunakan: a) energi ≥ 0,025 GJ/detik (lebih dari atau sama
dengan nol koma nol dua puluh lima GigaJoule per detik); dan/atau b) utilitas dengan
kapasitas b 25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Megawatt)
pembangkit energi.
Pemantauan Emisi dengan cara
otomatis dan terus menerus wajib menggunakan CEMS yang mengukur parameter:
Sulfur Dioksida (SO2); Nitrogen Oksida (NOx); Partikulat (PM); Hidrogen
Fluorida (HF); Oksigen (O2); dan kecepatan alir. Pemantauan Emisi untuk
parameter dilakukan dengan cara manual.
Hasil pemantauan dengan cara
otomatis dan terus menerus meliputi: data hasil pemantauan Emisi rata-rata
setiap jam; data hasil pemantauan Emisi rata-rata harian; dan lama waktu dan
besaran beban pencemaran Emisi. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
mengintegrasikan hasil pemantauan dengan cara terus-menerus secara daring ke dalam
sistem informasi pemantauan Emisi industri secara terus menerus.
Hasil pemantauan Emisi dengan
cara otomatis dan terus menerus harus dilakukan pengendalian mutu dan jaminan
mutu. Pengendalian mutu dan jaminan mutu dilakukan untuk memastikan CEMS: dioperasikan
sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual; seluruh
bagiannya berfungsi; dan dikalibrasi sesuai dengan spesifikasi alat dan jadwal
yang tertulis dalam manual.
Hasil pemantauan Emisi dengan
cara otomatis dan terus menerus dinyatakan valid jika: telah dikoreksi Oksigen (O2)
bagi parameter yang diukur; dan data rata–rata harian paling sedikit terdiri
dari 80% (delapan puluh persen) rata–rata 1 (satu) jam yang paling sedikit terdiri
dari 12 (dua belas) data hasil pembacaan. Tata cara pengendalian mutu dan jaminan
mutu disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang
Baterai Lithiu, bahwa dalam hal CEMS mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan,
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium
berkewajiban melakukan: a) pembuktian dengan menyampaikan surat pernyataan dari
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tentang kerusakan dan tidak dapat dipakainya
CEMS yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 x
24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam; b) pemantauan Emisi dengan cara manual 1
(satu) kali setiap bulan terhadap parameter; dan c) perbaikan peralatan CEMS.
Dalam melakukan perbaikan peralatan
CEMS penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a_ menyusun rencana
kerja perbaikan peralatan CEMS; b) memperbaiki peralatan CEMS sesuai dengan
rencana kerja yang telah disusun; dan c) melaporkan perbaikan peralatan CEMS sesuai
dengan rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Rencana kerja perbaikan
peralatan CEMS disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak dinyatakan rusak kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal. Perbaikan peralatan CEMS dilakukan paling lama
1 (satu) tahun sejak surat pernyataan kerusakan CEMS disampaikan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal memantau dan mengevaluasi kemajuan
perbaikan peralatan CEMS berdasarkan laporan perbaikan peralatan CEMS yang mengacu
pada rencana kerja.
Hasil pemantauan Emisi dengan
cara otomatis dan terus menerus dinyatakan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi,
jika data hasil pemantauan rata-rata harian selama 3 (tiga) bulan memenuhi Baku
Mutu Emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Hasil pemantauan Emisi
dengan cara otomatis dan terus menerus dapat melebihi Baku Mutu Emisi paling
banyak 5% (lima persen) dari data hasil pemantauan rata-rata harian selama periode
pelaporan dalam hal dinyatakan terjadi kondisi tidak normal. Kondisi tidak normal
terdiri atas: a) gangguan sumber energi listrik; b) kondisi pada saat
mematikan, menghidupkan, percobaan; dan/atau c) gangguan pada alat pengendali
pencemar udara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku
Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atau PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau
PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai
Lithium. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete