PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri, yang dimaksud Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat RSPTN adalah rumah sakit umum atau rumah sakit khusus pada Perguruan Tinggi yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri, bahwa RSPTN mempunyai fungsi pendidikan,
penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu di bidang pendidikan kedokteran
dan pendidikan kesehatan. Dalam melaksanakan fungsi pendidikan, RSPTN harus memenuhi
persyaratan: a) nisbah dosen dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) nisbah jumlah dan jenis pasien dengan Mahasiswa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memiliki pedoman tata laksana pasien
untuk pendidikan; dan d) persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan fungsi,
RSPTN mempunyai tugas: a) melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan; b)
melaksanakan pendidikan multiprofesi, interprofesi, dan/atau transprofesi; c) melaksanakan
pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran; dan d) melakukan kerja sama yang
mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan.
Dalam menjalankan fungsi penelitian,
RSPTN harus memenuhi persyaratan: a) mempunyai program penelitian; b) memiliki publikasi
dan/atau karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan baik
pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan c) memiliki hasil penelitian yang telah didaftarkan hak
kekayaan intelektual di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan fungsi penelitian,
RSPTN mempunyai tugas: a) melakukan penelitian untuk pengembangan pendidikan dan
pelayanan kedokteran, kedokteran gigi, dan bidang kesehatan lainnya; b)
melakukan penilaian, penapisan, dan/atau adopsi perkembangan teknologi kedokteran,
kedokteran gigi, dan/atau teknologi bidang kesehatan lainnya; c) melakukan
penelitian translasional; dan d) melakukan kerja sama dengan industri bidang kesehatan
dan pihak lain yang terkait.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri, bahwa dalam melaksanakan fungsi pelayanan
kesehatan, RSPTN mempunyai tugas: a) melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik/
subspesialistik yang mengacu pada tata kelola klinis; b) melaksanakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan etika rumah sakit, etika profesi, medikolegal, standar
prosedur operasional keselamatan pasien, dan indeks tingkat kepuasan pasien; c)
mengimplementasikan praktik kolaborasi interprofesi bidang kesehatan dan/atau transprofesi
dengan mengutamakan keselamatan pasien; d) mengembangkan pusat unggulan pelayanan
bidang kedokteran spesialis/ subspesialis, kedokteran gigi spesialis/subspesialis,
dan/atau spesialisasi bidang kesehatan lain; dan e) melakukan pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri, menyatakan bahwa RSPTN hanya
dapat didirikan oleh PTN yang memiliki program studi kedokteran dan/atau program
studi kedokteran gigi. Program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran
gigi memiliki peringkat akreditasi paling rendah baik sekali atau B. RSPTN tersebut
dikelola oleh PTN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau PTN
Badan Hukum. RSPTN dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RSPTN merupakan unsur pelaksanaan tugas strategis dari PTN. RSPTN dapat berbentuk
rumah sakit umum; dan/atau rumah sakit khusus gigi dan mulut. RSPTN tersebut
ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja masing-masing PTN. Pengelolaan keuangan
RSPTN sesuai dengan pola pengelolaan keuangan pada PTN.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment