![]() |
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 |
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang atau APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pedoman teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas: a) pengelola keuangan
daerah; b) APBD; c) penyusunan rancangan APBD; d) penetapan APBD; e) pelaksanaan
dan penatausahaan; f) laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan
APBD; g) akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h) penyusunan rancangan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i) kekayaan daerah dan utang daerah; j) badan
layanan umum daerah; k) penyelesaian kerugian keuangan daerah; l) informasi
keuangan daerah; dan m) pembinaan dan pengawasan.
Adapun Ketentuan mengenai pedoman
teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini.
Pada saat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini mulai berlaku: a) Perda yang
mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah; b) Perkada yang mengatur mengenai
sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; c) Perkada yang mengatur mengenai
kebijakan akuntansi pemerintah daerah; d) Perkada yang mengatur mengenai sistem
akuntansi pemerintah daerah; dan e) Perkada yang mengatur mengenai analisis standar
belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan sebelumnya
yakni: a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); b) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; dan c) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Berkenaan dengan APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah) dalam lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan
uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung
dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Ruang lingkup Keuangan daerah
meliputi: 1) hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman; 2) kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
dan membayar tagihan pihak lain; 3) penerimaan Daerah; 4) pengeluaran Daerah; 5)
kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau 6) kekayaan pihak lain yang dikuasai
oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau
kepentingan umum.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal
24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait APBD adalah
sebagai berikut: 1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan
Daerah. 2) APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. 3)
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi,
dan stabilisasi. 4) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 5) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk
uang dianggarkan dalam APBD. 6) Penerimaan Daerah terdiri atas: pendapatan
daerah; dan penerimaan pembiayaan daerah. 7) Pengeluaran Daerah terdiri atas: belanja
daerah; dan pengeluaran pembiayaan daerah. 8) Penerimaan Daerah yang
dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional
yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. 9) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD
merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. 10) Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki
dasar hukum yang melandasinya. 11) Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Terkait hal tersebut di
atas, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur beberapa ketentuan
sebagai berikut: 1) Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman
penyusunan APBD yang diatur oleh Menteri. 2) APBD mempunyai fungsi: a) Fungsi
otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan
APBD pada tahun berkenaan; b) Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran
daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan
pada tahun berkenaan; c) Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Fungsi alokasi yang
mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian; e) Fungsi distribusi yang mengandung
arti kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
f) Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran pemerintah daerah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.
3) APBD dalam satu tahun anggaran meliputi: a) hak pemerintah daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b) kewajiban pemerintah daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan c) penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan
atau pada tahun anggaran berikutnya.
Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Post a Comment for "PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH"