Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Milik Pemda (Pemerintah Daerah), yang dimaksud Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam Permendagri Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda,
dinyatakan bahwa Pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah
Daerah dilakukan pengelolaan melalui tahapan: penganggaran; pelaksanaan dan
penatausahaan; dan pelaporan dan pertanggungjawaban. FKTP milik Pemerintah Daerah
merupakan FKTP yang belum menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD.
Penganggaran Dana Kapitasi
JKN pada FKTP dilakukan oleh kepala FKTP. Kepala FKTP menyusun rencana
pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya berdasarkan alokasi penyaluran Dana
Kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya. Penyusunan rencana pendapatan Dana Kapitasi
JKN juga memperhitungkan: a) jumlah peserta yang terdaftar di FKTP; dan b) besaran
Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana pendapatan Dana Kapitasi
JKN setiap tahunnya menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana Kapitasi
JKN pada setiap FKTP. Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN disampaikan kepada
kepala SKPKD dan kepala SKPD Dinas Kesehatan.
Berdasarkan rencana
pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP, Kepala FKTP menyusun RKA-FKTP Dana Kapitasi
JKN yang memuat rencana belanja Dana Kapitasi JKN. Rencana belanja Dana Kapitasi
JKN, disusun dengan mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN dipetakan
dan diuraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja disesuaikan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN disampaikan
oleh kepala FKTP kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan. RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN,
paling sedikit memuat: a) pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN; b) pemanfaatan
Dana Kapitasi JKN; dan c) standar satuan harga.
Pendapatan dan belanja Dana Kapitasi
JKN diuraikan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN
diuraikan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar satuan harga
merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di kabupaten/kota yang
ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. Adapun Ketentuan mengenai format
RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Mendagri atau Permendagri Nomor
28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah, bahwa Berdasarkan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP
yang disampaikan oleh kepala FKTP , Kepala SKPKD menyusun RKA-SKPKD yang memuat
rencana penganggaran pendapatan Dana Kapitasi JKN. Penganggaran pendapatan Dana
Kapitasi JKN diuraikan dalam akun pendapatan daerah, kelompok lain-lain pendapatan
daerah yang sah, jenis lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian objek pendapatan Dana Kapitasi
JKN pada FKTP, sub rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sesuai kode
rekening berkenaan.
Kepala SKPD Dinas Kesehatan
setelah menerima RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dari kepala FKTP menugaskan pejabat
administrasi yang membidangi FKTP untuk melakukan penelaahan RKA-FKTP Dana
Kapitasi JKN. Penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN meliputi: a) kesesuaian
rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP dengan penyaluran anggaran tahun
sebelumnya; b) kesesuaian rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP dengan
jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; c) kesesuaian rencana pendapatan dan belanja
Dana Kapitasi JKN dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; d) kesesuaian rencana belanja Dana Kapitasi JKN
dengan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; dan e) kesesuaian satuan harga berdasarkan
standar satuan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelaahan
RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah
diterimanya dokumen RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN secara lengkap.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor
28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) Pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Milik Pemda (Pemerintah
Daerah), bahwa Pejabat administrasi yang membidangi FKTP melakukan rekapitulasi
RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah dilakukan penelaahan. Berdasarkan hasil rekapitulasi
RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah dilakukan penelaahan kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD memuat rencana belanja Dana Kapitasi JKN yang diuraikan
ke dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat,
kegiatan penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota,
subkegiatan operasional pelayanan puskesmas serta belanja berdasarkan kode rekening
berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai
format RKA-SKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan
RKA-SKPD) disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi. TAPD
menyampaikan kembali RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan RKA-SKPD yang telah dilakukan
verifikasi kepada PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam rancangan
Perda tentang APBD. Dalam hal hasil verifikasi TAPD kabupaten/kota terdapat ketidaksesuaian,
kepala SKPD Dinas Kesehatan melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari. Tahapan
dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan
RKA-SKPD mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
Dalam hal rencana Penerimaan
Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD kabupaten/kota tidak
sesuai dengan pembayaran Dana Kapitasi JKN setiap FKTP yang dibayarkan oleh
BPJS Kesehataan, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi
Dana Kapitasi JKN pada APBD. Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan Dana
Kapitasi JKN yang menyebabkan perubahan rencana belanja pada APBD, pemerintah kabupaten/kota
melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. Dalam hal
terdapat sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada akhir tahun anggaran
berkenaan, digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan melakukan penyesuaian
penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD.
Penyesuaian penganggaran
alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran
APBD mendahului Perda perubahan APBD. Penetapan Perkada mendahului Perda perubahan
APBD, paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya dokumen penyesuaian penganggaran
alokasi Dana Kapitasi JKN secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Materi muatan Perkada, dimuat
dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD. Dalam hal tidak dilakukan penetapan
perubahan APBD, materi muatan Perkada disampaikan dalam laporan realisasi
anggaran. Penetapan Perkada diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lama 1
(satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
Kepala FKTP dapat melakukan
perubahan belanja pada RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN untuk menyesuaikan pemanfaatan
Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan
belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dilakukan pada sub rincian objek dalam satu rincian
objek, rincian objek belanja dalam satu objek, dan antar objek dalam satu jenis
belanja pada RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN. Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi
JKN tidak melebihi besaran alokasi pemanfaatan Dana Kapitasi JKN berdasarkan
kebutuhan penggunaan jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atas usulan kepala SKPD Dinas Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan belanja RKA-FKTP
Dana Kapitasi JKN ditetapkan oleh kepala FKTP dan disetujui oleh kepala SKPD Dinas
Kesehatan. Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah ditetapkan
dan disetujui disampaikan oleh kepala FKTP kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.
Selengkapnya silahkan
download Permendagri Nomor 28 Tahun 2021
Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Pemda) melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Pemda). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "PERMENDAGRI NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JKN PADA FKTP MILIK PEMDA"