PERMENDAG NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional AnalisPerdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Permendag Nomor 4
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan
ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen. Pejabat
Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan
ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen. Perdagangan
adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di
dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak
atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.. Perdagangan
Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri. Perdagangan
Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor
atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Dinyatakan Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Permendag Nomor 04
Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dalam bahwa
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
pada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar
negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen. Analis Perdagangan mempunyai
tugas melakukan analisis dibidang perdagangan,meliputi pembinaan bidang perdagangan
atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan non perizinan perdagangan,
pengelolaan ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan
konsumen,pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan, serta
monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
Selanjutnya Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, menyatakan bahwa Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan oleh: a) Presiden bagi
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama; b) PPK
bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama
sampai dengan Ahli Madya. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian/ inpassing; dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit
kerja; c) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di
bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, administrasi negara, pertanian,
maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, atau desain produk;
dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan dalam jabatan
fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas
yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik
informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu
pengetahuan alam, statistika, desain, atau kualifikasi pendidikan lain yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama
sampai dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya; e) berijazah paling rendah
magister di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik
informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan
alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama; f) mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g) memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling
singkat 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli pertama dan
Analis Perdagangan ahli muda, 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli madya, dan 60 (enam puluh) tahun
bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama bagi
PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi
syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas
yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau
Diploma empat; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor,
perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua)
tahun; f) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; g) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; h) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat
dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin
tingkat sedang/berat; i) tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan pada saat penyesuaian/ inpassing, j) berusia paling tinggi 1
(satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan;
dan k) tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat penyesuaian
/ inpassing
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang
bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum
menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; atau b) kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial,
dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; b) Penilaian Prestasi Kerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Perdagangan Permendag Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan melalui link download yang tersedia di bawah
ini
Link download Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perdagangan Permendag Nomor 04
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment