PERMENDAG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, diterbitkan untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu produk.
Berdasarkan Permendag Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dimaksud Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan
standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait
mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan
penerapan standar terkait mutu. Sedangkan Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk
yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan
standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait
mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan
standar terkait mutu. Adapun Penjaminan Mutu Produk adalah proses penetapan dan
pemenuhan standar mutu produk secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen,
produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
Ditegaskan dalam Berdasarkan
Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, bahwa Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina. Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin
Mutu terdiri dari 4 (empat) Jenjang: a) Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b) Penjamin
Mutu Produk Ahli Muda; c) Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan d) Penjamin Mutu
Produk Ahli Utama.
Penjamin Mutu Produk mempunyai
tugas pokok melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk,
penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan
pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar
terkait mutu. Adapun unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk yang terdiri atas
subunsur: a) pengembangan standar mutu produk; b) penilaian sumber daya manusia
(SDM) dan Kelembagaan terkait mutu; c) penerapan dan pemantauan kebijakan standar
mutu produk; dan d) pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Menurut Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penjaminan Mutu Produk menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a) jumlah standar mutu Produk yang dikembangkan; b) jumlah Produk dan lembaga terkait; dan c) jumlah sistem terkait mutu yang diterapkan. Unit kerja pada Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Penjamin Mutu Produk kepada Unit Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk disampaikan kepada Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk ditetapkan oleh: a.) Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama; b) PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Unit kerja pada Instansi Pembina
yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu
Produk dapat melakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk selama periode penyesuaian / inpassing. PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk harus memenuhi standar Kompetensi
sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Penjamin Mutu Produk, meliputi: a) Kompetensi
teknis; b) Kompetensi manajerial; dan c) Kompetensi sosial kultural.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Permendag Nomor 02 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, Uji Kompetensi
terdiri atas: a) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b) Uji Kompetensi
penyesuaian/ inpassing; c) Uji Kompetensi promosi; dan d) Uji Kompetensi kenaikan
jenjang jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina. Adapun Pengembangan
Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dapat dilaksanakan dalam
bentuk: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan. Jenis pelatihan untuk pengembangan
Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk terdiri atas: a) pelatihan
teknis; dan b) pelatihan fungsional. Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan
pelatihan teknis bagi Penjamin Mutu Produk dilaksanakan oleh Unit Pembina dan
unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan
pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan
Target Angka Kredit bagi
Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas
koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima)
untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penjamin Mutu
Produk Ahli Utama. Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh
kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit minimal. Penjamin Mutu Produk yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka
Kredit, paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli
Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; dan c) 30 (tiga
puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
Penilaian kinerja dilakukan dengan
cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Penilaian dan penetapan angka
kredit untuk kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dilakukan paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun.
Selanjutanya Peraturan Menteri
Perdagangan Permendag Nomor 02 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menegaskan
bahwa Penjamin Mutu Produk diberhentikan
dari jabatannya apabila: a) mengundurkan diri sebagai Penjamin Mutu Produk; b) diberhentikan
sementara sebagai PNS; c) menjalani cuti di luar tanggungan negara; d)
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e) ditugaskan secara penuh
pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan
Jabatan Pelaksana; atau f) tidak memenuhi persyaratan jabatan, Penjamin Mutu Produk
yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan dapat disesuaikan pada
jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun
setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu
Produk wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. Setiap Penjamin Mutu Produk wajib
menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Hubungan
kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penjamin
Mutu Produk merupakan bersifat fasilitatif, koordinatif, dan sinergis untuk penyelenggaraan
pembinaan jabatan fungsional.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perdagangan Permendag Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment