PERMEN KP NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional, yang dimaksud Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran ikan, rantai pasok, dan produk perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. Ketertelusuran Internal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi hasil perikanan sejak diterima, diproses sampai menjadi produk akhir yang siap dipasarkan. Ketertelusuran Eksternal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi asal bahan baku hasil perikanan yang diterima dan tujuan peredaran produk, termasuk konsumen.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau
Permen KP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan
Nasional, bahwa Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional terdiri
atas: ketertelusuran; dan logistik Ikan nasional. Sistem Ketertelusuran dan Logistik
Ikan Nasional dilaksanakan dalam aplikasi Stelina.
Dalam rangka menjamin
penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan setiap produk perikanan
harus dijamin ketertelusurannya. Ketertelusuran diterapkan di seluruh rantai pasok
mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. Ketertelusuran
diberlakukan terhadap Hasil Perikanan: a) berasal dari Impor; b) tujuan Ekspor;
dan c) dipasarkan dalam negeri. Ketertelusuran dilakukan dalam rangka mengidentifikasi
produk yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data pada: a) Bahan
Baku dan bagian-bagiannya; b) bahan tambahan lainnya; c) sejarah pengolahan; d)
pengemasan; e) distribusi; dan f) lokasi produk setelah dikirim.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau
Permen KP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan
Nasional, bahwa Ketertelusuran dilakukan melalui sistem ketertelusuran
meliputi: Ketertelusuran Internal; dan Ketertelusuran Eksternal. Ketertelusuran
Internal meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan/atau
Pengolahan Ikan. Ketertelusuran Eksternal meliputi: a) ketertelusuran terhadap sumber/asal
Bahan Baku harus mampu mengidentifikasi asal Bahan Baku; dan b) ketertelusuran terhadap
pemasaran/distribusi produk harus mampu mengidentifikasi kepada siapa produknya
dikirim.
Input dalam kegiatan penanganan
dan/atau Pengolahan Ikan terdiri atas: a) Bahan Baku dan bagian-bagiannya; b) bahan
tambahan lainnya; c) sejarah pengolahan; dan d) pengemasan. Input dalam kegiatan
penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa Bahan Baku dan bagian-bagiannya memuat
data dan informasi yang paling sedikit terdiri atas: a) jenis Ikan mencakup nama
umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; b) volume Ikan; dan c) ragam produk
olahan Ikan. Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa
bahan tambahan lainnya memuat data dan informasi yang paling sedikit terdiri
atas: a) jenis bahan tambahan lainnya; dan b) komposisi bahan tambahan lainnya.
Bahan tambahan lainnya tidak boleh melebihi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan
Ikan berupa sejarah pengolahan memuat data dan informasi yang paling sedikit terdiri
atas: a) jenis pengolahan; b) tahapan pengolahan; dan c) teknik pengolahan.
Adapun Sejarah pengolahan merupakan
rekaman pada riwayat asal usul yang berupa: a) rekaman setiap tahapan proses; b)
rekaman pembersihan dan sanitasi; dan c) rekaman verifikasi. Rekaman setiap tahapan
proses paling sedikit memuat: a) kode batch sejak Bahan Baku sampai produk akhir;
b) tanggal dan waktu produksi berdasarkan batch produk; c) jumlah hasil produksi
untuk setiap batch produk; dan d) rekaman hasil pemantauan paramater proses, pengendalian
mutu, dan kriteria keamanan produk. Rekaman pembersihan dan sanitasi paling sedikit
memuat: a) jadwal pembersihan dan sanitasi; b) bahan dan alat sanitasi yang
digunakan; dan c) petugas sanitasi. Rekaman verifikasi paling sedikit memuat: a)
hasil pengujian untuk bahaya mikrobiologi, fisik, dan kimia; dan b) kalibrasi
peralatan. Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa pengemasan
memuat data dan informasi jenis bahan yang digunakan dalam pengemasan.
Proses kegiatan penanganan dan/atau
Pengolahan Ikan berupa penanganan dilakukan berdasarkan cara penanganan dan/atau
Pengolahan Ikan yang baik dan memenuhi standar sanitasi operasional prosedur. Cara
penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang baik dan memenuhi standar sanitasi operasional
prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketertelusuran Eksternal terhadap
sumber/asal Bahan Baku dilakukan terhadap: a) Bahan Baku hasil tangkapan; b) Bahan
Baku hasil budidaya; dan/atau c) Bahan Baku yang berasal dari pemasukan dari
luar wilayah negara Republik Indonesia. Ketertelusuran Eksternal terhadap
pemasaran/distribusi produk terdiri atas: a) distribusi terhadap produk yang berasal
dari hasil penanganan dan/atau pengolahan Bahan Baku; dan b) lokasi produk setelah
dikirim memuat informasi kepada siapa produk yang berasal dari hasil penanganan
dan/atau pengolahan Bahan Baku dikirimkan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen
KP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan
Nasional, menyatakan bahwa dalam rangka menjamin ketertelusuran, Menteri mengembangkan
Stelina melalui integrasi sistem di lingkungan Kementerian. Integrasi Stelina dilakukan
dengan cara interkoneksi dengan sistem yang ada di lingkungan Kementerian yang terdapat
pada sistem satu data. ) Interkoneksi paling sedikit terdiri atas sistem: a) perizinan
kapal penangkap Ikan; b) log book Penangkapan Ikan; c) pendaratan Ikan di
pelabuhan perikanan; d) Penanganan Ikan yang baik di atas kapal penangkap Ikan dan/atau
kapal pengangkut Ikan; e) Pembudidayaan Ikan; f) importasi Ikan; g) karantina
Ikan; h) kelayakan pengolahan; dan i) penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard
Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP). Integrasi sistem dikembangkan
untuk mampu interkoneksi dengan sistem lain di kementerian/lembaga terkait.
Stelina diterapkan pada jenis
Hasil Perikanan yang paling sedikit terdiri atas: a) abalone; b) mahi-mahi
(dolphin fish); c) kerapu (grouper); d) kakap merah (red snapper); e) teripang
(sea cucumber); f) hiu (sharks); g) udang (shrimp); h) Ikan pedang (swordfish);
i) tuna madidihang (albacore), tuna mata besar (big eye), tuna sirip kuning (yellowfin
tuna), dan tuna sirip biru (bluefin tuna); j) cakalang (skipjack); k) bandeng
(milkfish); l) kembung (indian mackerel); m) tongkol (mackerel tuna); n) makarel
pasifik (mackarel pacific); o) sardin/lemuru (sardine); p) salmon (salmon); dan
q) trout.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem
Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen
KP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan
Nasional (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau
Permen KP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan
Nasional, Semoga ada manfaatnya. Terima kasih
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete