PERATURAN BNN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAH BIDANG PEMBERANTASAN NARKOTIKA
Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika; b) bahwa penyusunan kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang pemberantasan narkotika telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/270/M.SM.03.00/2020 tanggal 27 Agustus 2020; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika.
Pada pasa 1 Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah
Bidang Pemberantasan Narkotika, dinyatakan bahwa dengan peraturan Badan ini
ditetapkan kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang pemberantasan narkotika.
Kamus Kompetensi digunakan
sebagai acuan standar kompetensi jabatan urusan pemerintah bidang Pemberantasan
Narkotika sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Adapun yang dimaksud jabatan
Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika merupakan jabatan aparatur
sipil negara bidang pemberantasan narkotika yang terdiri atas: a) jabatan
pimpinan tinggi; b) jabatan administrasi; dan c. jabatan Fungsional.
Ditegaskan dalam Peraturan BNN Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan
Narkotika, bahwa Kamus Kompetensi terdiri atas kelompok kompetensi: a)
Generik/Umum; b) Pencegahan; c) Pemberdayaan Masyarakat; d) Pemberantasan; e)
Rehabilitasi; dan f) Hukum dan Kerja Sama.
Kelompok kompetensi umum
sebagaimana dimaksud di atas dimiliki setiap Jabatan Urusan Pemerintah Bidang
Pemberantasan Narkotika. Kelompok kompetensi tersebut memuat: a) nama unit
kompetensi; b) definisi unit kompetensi; c) level unit kompetensi; d) deskripsi
unit kompetensi; dan e) indikator perilaku.
Kamus Kompetensi secara
lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah
Bidang Pemberantasan Narkotika ini.
Adapun Kamus Kompetensi
Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika menurut Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah
Bidang Pemberantasan Narkotika, dimaksudkan sebagai bahan dalam menyusun
standar kompetensi jabatan, menyusun kurikulum diklat dan materi uji kompetensi
bagi jabatan-jabatan bidang pemberantasan narkotika pada Instansi Pemerintah. Kamus
Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika Bertujuan
untuk memberikan acuan baku tentang kriteria Standar Kompetensi Teknis Jabatan
Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika dalam rangka mewujudkan ASN
yang profesional di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Selanjutnya dinyatakan juga
dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional
(BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan
Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika, bahwa Kamus Kompetensi Teknis
Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika digunakan sebagai acuan untuk:
1.
penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
2.
menilai kinerja Pejabat Aparatur Sipil Negara di bidang pemberantasan
narkotika;
3.
melakukan sertifikasi bagi pejabat fungsional di bidang pemberantasan
narkotika; dan
4.
menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan atau metode
peningkatan kompetensi lainnya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia
Aparatur Sipil Negara di bidang pemberantasan narkotika.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Badan Narkotika
Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis
Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link download Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah
Bidang Pemberantasan Narkotika (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional)
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah
Bidang Pemberantasan Narkotika. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete