Latihan
Soal TES CPNS Tahun 2021/2022. Dalam penyelenggaran seleksi
calon PNS Tahun
2021, Panselnas menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) masih tetap menggunakan metode Computer Assisted
Test (CAT BKN) dan
berlangsung dengan durasi
100 Menit untuk menjawab 110
soal yang terdiri
dari 3 (tiga)
jenis materi, meliputi
Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK),
Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Namun durasi
100 Menit dikecualikan
bagi pelamar dengan
kriteria tertentu, yakni pelamar
penyandang disabilitas sensorik
netra yang melamar
pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan
durasi menjawab soal SKD selama 130 Menit.
Adapun jumlah 110 soal SKD
terdiri dari 30 (tiga puluh) soal untuk materi TWK; 35 (tiga
puluh lima) untuk
materi TIU; dan
45 (empat puluh
lima) untuk materi
TKP. Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab
benar bernilai 5 (lima) dan salah/tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sementara
bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1 (satu), nilai paling
tinggi 5 (lima), dan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Selanjutnya untuk nilai
minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi
soal terdiri atas: 65
(enam puluh lima)
untuk TWK; 80
(delapan puluh) untuk TIU; dan
166 (seratus enam puluh enam) untuk materi TKP. Sementara untuk nilai maksimal
atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas: 150 (seratus
lima puluh) untuk TWK; 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan 225 (dua ratus
dua puluh lima) untuk TKP. Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi
formasi kebutuhan khusus,
meliputi putra-putri lulusan
terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang
disabilitas; dan putra-putri Papua
dan Papua Barat.
Adapun nilai ambang
batas yang ditetapkan
pada masing-masing formasi
tersebut, di antaranya:
untuk peserta yang
mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora
memiliki Nilai Kumulatif
SKD paling rendah
311 (tiga ratus sebelas)
dan Nilai TIU paling rendah
85 (delapan puluh
lima). Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas
dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki Nilai Kumulatif
SKD paling rendah
286 (dua ratus delapan puluh
enam) dan Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Selain itu
pengecualian nilai ambang
batas juga ditetapkan
bagi formasi umum dengan
jabatan-jabatan tertentu, yakni
jabatan Dokter, Dokter
Spesialis, Dokter Gigi, Dokter
Gigi Spesialis, dan
Dokter Pendidik Klinis dengan
Nilai Kumulatif SKD
paling rendah 311 (tiga
ratus sebelas) dan
Nilai TIU paling
rendah 80 (delapan
puluh). Selanjutnya
pengecualian berlaku pada
jabatan ABK, Rescuer,
dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling
rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh
puluh).
Setiap materi
soal SKD bagi
peserta CPNS 2021
diperuntukkan untuk menguji kompetensi dasar
yang harus dimiliki
setiap ASN sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
yakni materi soal TWK untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam
aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa
Indonesia. Sementara materi
soal TIU untuk menguji
pengetahuan dan kemampuan dalam
aspek kemampuan verbal, numerik, dan figural. Terakhir materi soal TKP untuk
menguji pengetahuan dan
kemampuan peserta dalam
aspek pelayanan publik, jejaring
kerja, sosial budaya,
teknologi informasi dan
komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Penetapan nilai dan materi
SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan
Panselnas melalui Kementerian
Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan
Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021. Sementara untuk
materi dan nilai pada seleksi PPPK Guru dan non-Guru merujuk pada Peraturan
Kementerian PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian PANRB
Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Lebih detail dijelaskan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa SKD sseleksi CPNS tahun 2021 menggunakan
sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. SKD seleksi CPNS 2021 dilakukan untuk
menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar
kompetensi dasar PNS. SKD Seleksi CPSN
2021 meliputi: tes wawasan kebangsaan;
tes intelegensia umum; dan tes
karakteristik pribadi.
Terkait Materi Seleksi
Kompetensi Dasar SKD Tes CPNS 2021, dinyatakan bahwa Tes wawasan kebangsaan bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a.
nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui
cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b.
integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan,
komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan
nasional;
c.
bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi
bangsa dan negara; dan
d.
pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman
dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika.
Tes intelegensia umum
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
a.
kemampuan verbal, yang meliputi:
1.
analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui
perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan
konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2.
silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan
dari dua pernyataan yang diberikan; dan
3.
analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis
informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
b.
kemampuan numerik, yang meliputi:
1.
berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
2.
deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola
hubungan angka;
3.
perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
4.
soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis
kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
c.
kemampuan figural, yang meliputi:
1.
analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui
perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep
hubungan tersebut pada situasi lain;
2.
ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat
perbedaan beberapa gambar; dan
3.
serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan
dalam bentuk gambar.
Tes karakteristik pribadi
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
a.
pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam
bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain
sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b.
jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja
sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c.
sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam
masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d.
teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi
informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e.
profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan tuntutan Jabatan; dan
f.
anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang
pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak
saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Berikut ini Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022. Silahkan di download bagi yang membutuhkan dan mohon maaf apabila jawaban atau pembahasannya masih banyak kesalahan.
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022 ---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022 ---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022 ---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022---DISINI---
Demikian informasi tentang Contoh atau Latihan Soal Tes CPNS tahun 2021/2022. Semnoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih. Sama-sama, semoga semua kita sukses selalu. Amiin.
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete