KEPUTUSAN MENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/4826/2021 TENTANG HET OBAT DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19


Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin keterjangkauan harga obat dalammasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, perlu pengaturan harga eceran tertinggi obat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Diktum Kesatu, Keputusan Menteri Kesehatan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut HET sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum Kedua Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 menyatakan HET sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 menytakan Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 seusuai Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021


Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19


Demikian informasi tentang Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter