JUKNIS BANTUAN KEUANGAN DESA PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PROVINSI JAWA BARAT
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat, Infrastruktur perdesaan merupakan sarana dan prasarana vital untuk membangun desa sehingga perekonomian desa bisa bangkit dan masyarakat desa maju dan sejahtera. Untuk membangun sarana dan prasarana desa harus dipahami sebagai tanggung jawab Pemerintahan Desa dan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemberian bantuan keuangan desa merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan infrastruktur perdesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partisipasi masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat Desa di Jawa Barat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Pemberian bantuan
keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa merupakan stimulan berupa
pemberian tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah
Desa, tunjangan penghasilan Badan Permusyawaratan Desa, bantuan
sapa warga, bantuan operasional
POSYANDU,. Hal ini dimaksudkan agar
Kepala Desa dan
perangkat Desa mampu berkinerja baik memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat dan
tujuan peningkatan infrastruktur perdesaan tercapai.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan
Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat,
maksud Bantuan Keuangan Desa adalah
meningkatkan infrastruktur perdesaan,
penghasilan aparatur Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa sapa
warga, operasional Posyandu
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Adpun tujuan Bantuan Keuangan Desa, adalah: 1) Menumbuhkembangkan partisipasi
masyarakat melalui bantuan stimulan
dalam rangka pembangunan
infrastruktur perdesaan. 2)
Meningkatkan kesejahteraan aparatur Pemerintah Desa
agar mampu menyelenggarakan pelayanan
prima terhadap masyarakat. 3) Meningkatkan
komunikasi warga sebagai
sosial kontrol. 4) Meningkatan
pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui peran Posyandu. 4. Jenis Infrastruktur Perdesaan. Peningkatan
infrastruktur perdesaan meliputi : a) Pembangunan jalan desa; b) Drainase; c) Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa; d)
Jembatan Desa; e) Rehabilitasi/Renovasi Kantor Desa.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan
Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021,
Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus
Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
a.
Pembelian pulsa kuota internet
untuk sapa warga diberikan untuk
RW dan Operator
Desa yang aktif menggunakan aplikasi
sapa warga dengan perhitungan sebagai berikut :
1)
1 unit smartphone x 12 bulan x Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp. 600.000,-
(Enam Ratus Ribu Rupiah)
2)
Apabila dalam 1
(satu) desa, terdapat
sisa anggaran Bankeu Provinsi
T.A 2020 untuk pembelian pulsa
kuota internet misalnya
untuk 7 unit smartphone x 3
bulan x Rp.
50.000,- = 1.050.000,- (Satu Juta
Lima Puluh Ribu
Rupiah) (SILPA T.A. 2020) dan dianggarkan kembali di T.A 2021.
b.
Tambahan Penghasilan Aparatur
Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar
Rp. 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah) per tahun, Tambahan Penghasilan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar
Rp. 5.000.000,- (Lima
Juta Rupiah) per tahun
c.
Operasional Posyandu dengan alokasi
anggaran per Posyandu
sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh
Ribu Rupiah) per
tahun.
d.
Media promosi luar
ruangan (Pembangunan biil board)
sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas
Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah) ukuran 3
x 4 dengan spesifikasi sebagaimana terlampir.
e.
Sisa anggaran dari
total pagu yang
telah digunakan untuk kegiatan
dari poin a sampai poin d dialokasikan untuk
pembangunan sarana dan
prasarana perdesaan, setelah diambil
15% untuk pembiayaan administrasi, termasuk
upah kerja, ATK,
fotocopy, penjilidan, dan pelaporan.
Tentang Pelaksanaan Bantuan
Keuangan Desa dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan
Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021,
bahwa dalam rangka menciptakan
tertib administrasi, transparansi dan
akuntabilitas sehingga tercipta Pemerintahan Desa
yang bersih, maka
setiap Kepala Desa wajib
menyusun Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) pelaksanaan Kegiatan
TA 2020 dan update profil desa
Tahun 2020 yang merupakan
persyaratan utama untuk mencairkan
untuk tahun 2021 yang
akan datang dan apabila
Kepala Desa tidak/belum
melaporkan LPJ pada tahun 2019
dan 2020, maka Dana
Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 tidak dapat
dicairkan.
Berikut adalah Teknis
Pengajuan Pencairan sesuai Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yakni Kepala Desa
mengajukan permohonan pencairan Bantuan Keuangan
kepada Gubernur Jawa
Barat melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi
Jawa Barat, dilengkapi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor
3 Tahun 2017 Pasal 9 sebagai berikut :
1)
Surat permohonan pencairan
dari Kepala Desa dengan
dibubuhi nomor, tanggal,
cap basah dan tanda tangan asli.
2) Salinan/fotocopy APBDesa
yang memuat tentang bantuan keuangan
Provinsi Jawa Barat
untuk pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa serta
dilampirkan rincian rencana
anggaran biaya yang
dibubuhi tanggal, dicap
basah dan ditandatangani Kepala
desa.
3) Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk
atas nama Kepala Desa yang masih
berlaku.
4) Fotocopy
Rekening Bank BJB a.n.
Pemerintah Desa.
5) Surat
pernyataan tanggungjawab Kepala
Desa, bermaterai cukup, dicap basah dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
6) Khusus
untuk fisik pembangunan
dilengkapi dengan foto kondisi
awal (0%) lokasi
sebelum direhabilitasi/ direnovasi/dibangun.
7) Khusus untuk pembangunan fisik RAB yang
dibuat di tanda tangani
oleh Kepala Desa,
Dinas PU setempat /TA-ID
/TPID dan Pelaksana
Kegiatan dengan Standar Belanja
Biaya (SBB) sesuai dengan ketentuan Bupati/Walikota
setempat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa
Barat Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDeleteTerima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete