CONTOH PROGRAM KERJA KEPALA TATA USAHA (TU) SMP SMA
Berikut ini Contoh Program Kerja Kepala Tata Usaha SMP SMA
KATA PENGANTAR
Upaya untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional di sekolah antara lain dengan mengusahakan proses
belajar mengajar (PBM) dapat berlangsung dengan baik. Sehingga akan
meningkatkan hasil belajar siswa yang memenuhi tuntutan pendidikan nasional.
Untuk meningkatkan proses
belajar mengajar (PBM) tersebut, hams ditunjang dengan pelayanan administrasi
sekolah yang teratur, terarah dan terencana.
Upaya ini dilaksanakan
dengan cara meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para pegawai pelaksana
Tata Usaha dan pembantu sekolah/pesuruh.
Dengan ini kami menyusun
program Kerja Tahunan dengan harapan semoga menjadi bahan acuan dalam dalam
kerja bagi tenaga Tata Usaha dan pembantu/pesuruh.
Mudah-mudahan program kerja ini menjadi petunjuk untuk memajukan pendidikan, terutama dalam administrasi Ketatausahaan pada sekolah ini.
Berikut ini Daftar Isi Program Kerja Kepala Tata Usaha, yang saya
sussun yakni sebagai berikut
KataPengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
BAB II. ADMINISTRASI PERSEKOLAHAN YANG
DIKEHENDAKI
I. Umum
II. Kesiswaan
III. Kepegawaian
IV. Keuangan
V. Perlengkapan
VI. Pemeliharaan Sarana/Prasarana
VII. Bantuan terhadap kelancaran Kurikulum
BAB III GARIS-GARIS BESAR
PROGRAM KETATAUSAHAAN
I. Umum
II. Kesiswaan
III. Kepegawaian
IV. Keuangan
V. Perlengkapan
VI. Pemeliharaan Sarana/Prasarana
VII. Bantuan terhadap kelancaran Kurikulum
Isi Lengkap Contoh Program Kerja Kepala Tata Usaha, adalah
sebagai berikut.
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ketatausahaan merupakan
motor jalannya organisasi sekolah, kelebihan suatu organisasi didalam mencapai
tujuan kepada kelancaran ketatausahaan tersebut. Demi kelancaran tugas
pendidikan tidak bisa lepas dari dukungan bidang ketatausahaan, kegiatan guru
(mengajar). Dengan kegiatan ketatausahaan sekolah harus berjalan seimbang dan
selaras
Untuk keberhasilan dan
kelancaran kegiatan ketatausahaan, perlu adanya garis-garis besar program
kegiatan ketatausahaan, garis-garis besar program ketatausahaan adalah rencana
dibidang ketatausahaan sekolah secara garis besarnya dan merupakan pola
kegiatan operasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh staf tata usaha dalam
satu tahun ajaran.
Program kegiatan
ketatausahaan meliputi:
1. Program
umum
2. Bentuk
kegiatan
3. Waktu
pelaksanaan
B. DASAR
1. UU.
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan
Bupati Angsana Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pedoman Perangkat Tata Naskah Daerah.
C. TUJUAN
Dengan Program Kerja ini bertujuan agar :
1. Seluruh
staf tata usaha mengetahui apa dan kapan suatu kegiatan harus dilaksanakan;
2. Mereka
yang terkait dengan keguatan tersebut mengetahui apa tugasnya;.
3. Kepala
TU bersama staf pembantunya mengetahui sarana dan prasarana yang diperlukan
pada setiap kegiatan.
4. Sasaran
yang ingin dicapai lebih jelas dan terarah.
5. Penggunaan
biaya dapat dilakukan lebih efisien dan lebih berhasil guna dalam pelaksanaan
tugas;
6. Kepala
TU, akan lebih mudah mengontrol hasil kerja bawahannya;
7. Kepala
TU, akan dapat menilai hasil pekerjaan bawahannya secara kwalitatif maupun
kwantitatif;
8. Kepala
TU, akan dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan bawahan untuk pembinaan
karir yang bersangkutan;
9. Pengawasan
melekat oleh atasan langsung lebih terbina dengan baik.
BAB II KELENGKAPAN
ADMINISTRASI YANG DIPERLUKAN
I. UMUM
1.1.
Pelayanan kegiatan di sekolah dapat
lebih ditingkatkan
2.2.
Tertib administrasi dan kearsipan
2.3.
Tepat waktu pelaporan dan tepat
pendapatan
2.4.
Mutu pekerjaan yang dapat
ditingkatkan.
II. KESISWAAN
2.1. Susunan
kelas yang seimbang
2.2. Tertib
susunan nomor induk siswa
2.3. Tertib
administrasi kesiswaan
2.4. Tertib
mutasi keisiswaan
2.5. Tertib
pelayanan dan tepat waktu pelaporan
2.6. Lengkap
data kesiswaan yang meliputi : umum, agama, pendidikan orang tua dan pekerjaan
orang tua.
III. KEPEGAWAIAN
3.1. Tepat
waktu pelayanan dan pelaporan
3.2. Hak-hak
personal terlayani
3.3. Laporan
sesuai data yang ada dan akurat
3.4. Penilaian
pegawai lebih efektif dan obyektif
3.5. Meningkatkan
moral dan disiplin personal
3.6. Jumlah
personal (guru dan non guru) sesuai dengan kebutuhan
3.7. Reorganisasi
petugas ketatausahaan dapat meningkatkan hasil kerja lebih baik.
IV. KEUANGAN
4.1. Tepat
waktu dan lancarnya pelayanan hak kesejahteraan personal
4.2. Tidak
ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan
4.3. Tepat
waktu penyelesaian pertanggungjawaban keuangan
4.4. Tertib
administrasi keuangan
4.5. RKAS dan SPJ BOS dan Dana Komite tersusun sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
V. PERLENGKAPAN
5.1. Pengadaan
barang sesuai dengan kebutuhan
5.2. Pengelolaan
administrasi perlengkapan terlaksana tertib dan baik
5.3. Tepat
waktu tiap macam laporan
5.4. Penggunaan
perlengkapan secara tepat guna
5.5. Selalu
tersedianya cadangan yang diperiukan (logistik).
VI. PEMELIHARAAN SARANA
6.1. Sarana/prasarana
selalu siap
6.2. Pemeliharaan
secara rutin
6.3. Program
5 K terlaksana dengan baik
6.4. Penyimpanan
barang dengan tertib dan aman.
VII. BANTUAN TERHADAP
KELANCARAN KURIKULUM
7.1. Penyiapan
kebutuhan alat pengajaran lancar dan terpenuhi
7.2. Penyiapan
bahan-bahan tes tepat waktu
7.3. Penyiapan
administrasi kurikuler lebih baik.
BAB III GARIS-GARIS BESAR
PROGRAM KETATAUSAHAAN
I. UMUM
1.1. Pelaporan
dan penyusunan data statistik secara tepat waktu dan tepat data (akurat)
1.2. Penertiban
administrasi sekolah
1.3. Penertiban
kearsipan sekolah
1.4. Penertiban
pelayanan terhadap siswa/personal dan masyarakat
1.5. Pengelolaan
disiplin pegawai
1.6. Penertiban
keamanan/pengamanan sekolah
1.7. Pengontrolan
secara rutin hasil kerja setiap petugas oleh atasan langsung (Ka TU).
II. KESISWAAN
2.1. Menyusun
Daftar Nama kelas 7, 8 dan 9 tahun pelajaran yangbersangkutan
a) Adanya
perimbangan jumlah siswa dan siswi
b) Adanya
perimbangan kecerdasan siswa
2.2. Pemberian
nomor induk siswa (bagi siswa kelas 7 yang baru)
2.3. Pengelolaan
buku induk siswa secara lebih baik/dalam pengisian data dan nilai raport
2.4. Pengelolaan
buku klaper dan mutasi siswa
2.5. Mengurusi
mutasi siswa baik yang masuk/keluar
2.6. Penggabungan
absensi siswa/guru dalam mingguan/bulanan
2.7. Penyusunan
daftar Peserta Asesmen Nasional (AN)
2.8. Pembuatan
administrasi pendukung lainnya untuk Peserta US dan
2.9. Merenanakan pelaksanaan lomba KSN, FL2SN dan lomba lain Tingkat Sekolah
2.10. Pengadaan blanko-blanko Kesiswaan
2.11. Hal-hal
lain yang bersifat insidental
2.12. Pemanggilan
orang tua siswa
2.13. Pemanggilan
siswa
2.14. Administrasi
Pelaksanaan Try Out – Pra Ujian
2.15. Administrasi
Penilaian Akir Semester dan Penilaian Akhir Tahun
2.16. Administrasi
Penerimaan Murid Baru (PMB)
2.17. Administrasi Pelaksanaan Penataran MPLS
kelas VII (Tujuh)
III. KEPEGAWAIAN
3.1. Pengelolaan
usulan kenaikan pangkat pegawai
3.2. Rencana
Kenaikan Gaji Berkala
3.3. Prajabatan
bagi guru dan non guru
3.4. Pengajuan
Usul PNS
3.5. Usul
Karpeg, Taspen, Karis/Karsu
3.6. Laporan
Keadaan Guru, Pegawai dan Siswa
3.7. Pendataan
Kegiatan Penataran / MGMP Guru dan Pegawai
3.8. Penilaian
Pegawai
3.9. Pembuatan
Penilaian Kinerja PNS
3.10. Peengusulan angka kredit/kenaikan pangkat
guru dan pegawai
3.11. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.12. Membuat R7/R8
3.13. Usul pensiun pegawai/pemberhentian
pegawai
3.14. Pengelolaan buku induk pegawai/kartu
pegawai
3.15. Usul tanda penghargaan bintang karya
satya bagi PNS tertentu
3.16. Cuti pegawai
3.17. Kesejahteraan pegawai
3.18. Usul penambahan pegawai
IV. KEUANGAN
4.1. Menyusun
RKAS
4.2. Permintaan
kekurangan gaji
4.3. Permintaan
gaji pegawai/personal
4.4. Permintaan
tunjangan kesehatan dan lainnya
4.5. Pengelolaan
Keuangan Rutin
4.6. Penyampaian
Laporan Pertanggung Jawaban
4.7. Penerimaan,
Penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai & PPh
4.8. Penutupan
buku kas, Pemeriksaan atasan langsung kepada bendahara Rutin
4.9. Pengisian
format KP4.
V. PERLENGKAPAN
5.1. Pembelian
barang operasioanl pendidikan dan ATK serta barang-barang yang lain yang
diperlukan
5.2. Rencana
pembelian barang dan Pemeliharaannya.
5.3. Rencana
pengeluaran barang
5.4. Penghapusan
barang-barang inventaris yang rusak
5.5. Laporan
barang inverrtaris
5.6. Inventaris
kebutuhan alat
5.7. Pengelolaan
buku-buku barang inventaris
5.8. Permohonan/permintaan
alat-alat sarana/prasarana
Vl. PEMELIHARAAN
6.1. Pemeliharaan
alat-alat kantor
6.2. Perbaikan
mesin kebutuhan kantor
6.3. Rehab
gedung
6.4. Pengapuran
Pengecatan
6.5. Pengadaan
alat-alat kebersihan
6.6. Pemeliharaan
lingkungan
6.7. Penghijauan
6.8. Pelaksanaan
5 K
6.9. Pemeliharaan
sarana/prasarana pendidikan.
VII. BANTUANTERHADAP KELANCARAN KURIKULUM
7.1. Pengetikan
dan pengadaan soal-soal PTS, PAS, PAT, US
7.2. Penyiapan
penagajaran bagi guru-guru
7.3. Penyiapan
periengkapan administarasi bagi guru-guru.
LAMPIRAN TATA TERTIB
TATA TERTIB GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
1.
Hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum
jam pertama dimulai dan tidak meninggalkan tugas sebelum jam pelajaran terakhir
selesai, kecuali seizin pimpinan sekolah
2.
Menandatangani daftar hadir sesuai
dengan jam pelajarannya atau jadwal yang ditentukan pada agenda kelas dan
daftar hadir yang disediakan di sekolah
3.
Melaksanakan tugas sesuai dengan
kewajiban, tepat pada waktunya
4.
Membantu kepala sekolah dalam mengawasi
pembelajaran, disiplin (GDN) serta kegiatan lain disekolah.
5.
Menjaga nama baik, profesi/jabatan, di
sekolah tempat bekerja.
6.
Menjadi teladan bagi peserta didik, dan
memiliki kepribadian dan berakhlak mulia
7.
Mentaati ketentuan dan peraturan yang
berlaku di sekolah, seperti : tidak merokok saat mengajar di depan kelas.
8.
Melaksanakan 5 (lima) tugas pokok
pembelajaran/pendidikan.Yaitu:
-
Membuat program pembelajaran/pendidikan
-
Melaksanakan pembelajaran/kegiatan efektif
-
Mengevaluasi pembelajaran kegiatan pendidikan
-
Menganalisa hasil pembelajaran/kegiatan pendidikan
-
Melaksanakan program tindak lanjut/pengawasan/remidial
9.
Menjalin hubungan kekeluargaan serta
dapat bekerjasama, dengan semua komponen sekolah, sehingga tercipta suasana
yang harmonis, serta mendukung program pendidikan yang efektif dan efisien.
10.
Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang
diberikan oleh kepala sekolah termasuk kegiatan upacara bendera.
11.
Saling menghormati, berlaku sopan santun
dan melakukan pendekatan terhadap siswa, dengan prinsip bimbingan konseling.
TATA
TERTIB TATA USAHA / TENAGA ADMINISTRASI / PEMBANTU
1. Hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum
kerja dimulai dan tidak meninggalkan sekolah sebelum jam kerja berakhir,
kecuali dengan seizing pimpinan.
2. Menandatangani daftar pegawai setiap hari
kerja
3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban
yang dibebankan tepat pada waktunya.
4. Kepala Sekolah dalam melaksanakan disiplin
dan kegiatan pendidikan lainnya
5. Menjaga nama baik personal, jabatan dan
sekolah
6. Membantu kelancaran dalam menyediakan
fasilitas kegiatan belajar sekolah.
7. Membantu kelancaran dan penyediaan fasilitas
kegiatan Pendidikan secara umum yang diperlukan di sekolah.
8. Mengatur ruangan atau tempat kegiatan dan
tempat pembelajaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
9. Bersikap sopan terhadap rekan sekerjana,
guru dan pimpinan, siswa dan komponen lainnya.
10. Ikut menciptakan kehidupan lingkungan sekolah
yang kondusip, harmonis sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Memberikan
pelayanan administrasi secara tepat, cepat dan efisien.
11. Berusaha menambah wawasan pengetahuan sesuai
dengan kebutuhan dalam profesionalisme.
12. Mengikuti Upacara penaikan bendera dan
kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuannya.
13. Senantiasa bersikap baik dan teladan, serta
memiliki kepribadian berakhlak mulia.
14. Jika berhalangan hadir harus disertai surat
pemberitahuan / surat keterangan Dokter yang disampaikan kepada pimpinan.
TATA TERTIB SISWA SMP SMA CIASEUM
1. Hadir di sekolah 10 (sepuluh) menit sebelum
pelajaran dimulai dan tidak meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir
kecuali mendapat izin dari petugas piket.
2. Sebelum bet tanda masuk berbunyi anak
terlebih dahulu berbaris didepan kelas.
3. Siswa yang mendapat tugas piket harap hadir
15 menit sebelum masuk kelas untuk melaksanakan tugas piketnya.
4. Jika berhalangan hadir/absen harap memberi
surat permohonan izin dari orang tua atau surat keterangan sakit dari dokter.
5. Setiap siswa wajib berkepribadian yang
memiliki nilai-nilai ketakwaan, sopan santun disiplin, kebersihan, kerapihan
dan ketertiban.
6. Siswa wajib melaksanakan ketentuan yang
tercantum dalam tatakrama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
7. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam
sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
• Hari
Senin berseragam putih-biru
• Hari
selasa berseragam putih – biru
• Hari
Rabu berseragam batik-biru
• Hari
Kamis berseragam pramuka
• Hari
Jum'at berbusana muslim, bagi non muslim menyesuaikan bawahan panjang warna
hitam baju putih tangan panjang.
• Hari
Sabtu berseragam bati bebas
8. Siswa dilarang :
1. Berkuku
panjang dan berambut panjang bagi laki-laki
2. Mengecat
rambut dan bertato memakai kalung, anting dan gelang
3. Tidak
ber make up yang beriebihan.
9. Ketika istirahat siswa dilarang berada di
dalam kelas, dan selama pelajaran berlangsung
atau pada saat penggantian jam pelajaran dilarang berada diluar kelas
kecuali seizin guru piket.
10. Siswa yang terlambat datang diwajibkan lapor
kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk sebelum mendapat izin.
11. Siswa wajib menjaga kebersihan dalam ruang
kelas maupun diluar kelas apabila kedapatan membuang sampah sembarangan akan
dikenakan sangsi sebaqaimana mestinya.
12. Siswa dilarang membawa
benda-benda/barang-barang senjata tajam dan barang lain yang terlarang.
13. Siswa wajib mengikuti upacara bendera dan
menggunakan bahasa yang sopan dan beradab.
14. Jika siswa melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan dikenakan
sangsi sebagai berikut :
1. Sangsi teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan orang tua
4. Dikeluarkan dari sekolah.
JENIS PELANGGARAN A (PELANGGARAN RINGAN)
No |
Pelanggaran |
Poin |
1 |
Datang
terlambat masuk kelas |
2 |
2 |
Keluar kelas
tanpa ijin |
2 |
3 |
Tidak
mengikuti ekstrakurikuler |
2 |
4 |
Berada di
kantin pada waktu pergantian jam KBM |
2 |
5 |
Makan didalam
Kelas pada saat KBM |
2 |
6 |
Membeli
makanan saat KBM |
2 |
7 |
Ngobrol/ribut
di dalam kelas ketika KBM berlangsung |
2 |
8 |
Berpakaian
seragam tidak lengkap, Celana begi/pensil bagi laki-laki |
2 |
9 |
Tidak membawa
peralatan belajar dengan lengkap |
2 |
10 |
Berhias/berdandan
berlebihan |
2 |
11 |
Memakai
perhaiasan berlebihan untuk sisiwa putri |
2 |
12 |
Membuang
sampah tidak pada tempatnya |
2 |
13 |
Piket kelas
tidak melaksanakan tugasnya |
2 |
14 |
Tidak
memperhatikan panggilan pihak sekolah |
2 |
15 |
Menggunaka
jeket dilingkungan sekolah |
2 |
JENIS PELANGGARAN B (PELANGGARAN SEDANG)
No |
Pelanggaran |
Poin |
1 |
Tidak masuk
sekolah tanpa keterangan/dipulangkan karena terlambat |
4 |
2 |
Membuat
ijin/surat palsu |
4 |
3 |
Keluar/meninggalkan
sekolah tanpa ijin |
4 |
4 |
Tidak
mengikuti upacara |
4 |
5 |
Melindungi
teman yang salah |
4 |
6 |
Memakai
gelang,cingcin atau kalung bagi siswa putra |
4 |
7 |
Membawa dan
menggukan Hp,Tab pada saat KBM |
4 |
8 |
Rambut
gondrong tidak rapih bagi siswa putra, rambut di catwarna/potongan rambut
tidak sesuai ketentuan |
4 |
9 |
Membawa/menggukan
kendaraan bermotor |
4 |
10 |
Menggangu
keamanan dan ketertiban kelas sendiri maupun kelas orang lain |
4 |
11 |
Berbicara
kotor atau kasar |
4 |
12 |
Mencoret-coret
sarana atau prasarana sekolah |
4 |
JENIS PELANGGARAN BERAT C (PELANGGARAN BERAT)
Kelompok C.1 |
||
No |
Pelanggaran |
Poin |
1 |
Merusak sarana
dan prasarana sekolah |
20 |
2 |
Meroko
dilingkungan sekolah atau sedang mengenakan pakaian sekolah |
20 |
3 |
Melakukan
pemerasan kepada siswa lain |
20 |
4 |
Membawa buku/media
porno |
20 |
5 |
Bersikap tidak
sopan/menentang guru |
20 |
Kelompok C.2 |
||
No |
Pelanggaran |
Poin |
6 |
Membawa/menyebarkan
selebaran yang menimbulkan keresahan |
30 |
7 |
Memakai anting
atau tindik dianggota tubuh |
30 |
8 |
Berkelahi/Main
hakim sendiri/tawuran |
30 |
9 |
Menganiaya/memukul
siswa lain/melakukan pelecehan seksual |
30 |
10 |
Membawa
senjatan tajam tanpa sepengetahuan pihak sekolah |
30 |
JENIS PELANGGARAN D (PELANGGARAN SANGAT BERAT)
Kelompok D.1 |
||
No |
Pelanggaran |
Poin |
1 |
Memalsukan
tanga tangan gurub/wali kelas/guru piket/kepala sekolah |
45 |
2 |
Mengabil/mencuri
milik orang lain |
45 |
3 |
Membawa/menyebarkan
selebaran yang menimbulkan sara |
45 |
4 |
Berurusan
dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan |
45 |
5 |
Mengikuti
organisasi terlarang |
45 |
Kelompak D.2 |
||
No |
Pelanggaran |
Poin |
6 |
Melakukan
pemukulan terhadap guru |
90 |
7 |
Membawa/mengkonsumsi
minuman keras dan atau obat terlarang (narkoba) |
90 |
8 |
Mengubah/memalsukan
raport |
90 |
10 |
Melakukan
prilaku asusila, prilaku tidak senonoh dan atau hubungan diluar nikah |
90 |
11 |
Menikah/kawin
dalam masa pendidikan sekolah |
90 |
KETENTUAN TATA TERTIB SISWA SMP SMA CIASEUM TP.2020/2021
Setiap siswa yang melakukan
pelanggaran akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
A. Pemberian Point
Setiap
siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan point. Pemberian Point dibagi
menjadi 6 kelompok, terdiri dari :
1.
Pelanggaran Jenis A (Pelanggaran ringan)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan
dikenakan point sebanyak 2 (dua).
2.
Pelanggaran Jenis B (Pelanggaran sedang)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan
dikenakan point sebanyak 4 (empat).
3.
Pelanggaran Jenis C.1 (Pelanggaran Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan
dikenakan point sebanyak 20 (dua puluh).
4.
Pelanggaran Jenis C.2 (Pelanggaran Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan
dikenakan point sebanyak 30 (tiga puluh).
5.
Pelanggaran Jenis D.1 (Pelanggaran Sangat Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan
dikenakan point sebanyak 45 (empat puluh lima).
6.
Pelanggaran Jenis D.2 (Pelanggaran Sangat Berat)
Satu
kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 90 (sembilan
puluh).
B. Pemberian Hukuman
Setiap
melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman. Pemberian hukuman dibagi menjadi
beberapa kelompok, terdiri dari :
1.
Membersihkan fasilitas sekolah
Setiap
siswa yang melakukan pelanggaran akan
diberikan hukuman mem-bersihkan fasilitas sekolah.
2. Mengganti/memperbaiki sarana/prasarana
sekolah
Hukuman
ini diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran mencorat-coret, merusak
atau segala tindakan yang mengakibatkan
kotor atau rusaknya sarana prasarana.
3. Penahanan
selama 1 minggu setiap barang yang dirazia oleh pihak Sekolah
C. Pembuatan Surat Pernjanjian dengan Wali Kelas
Setiap
siswa diwajibkan membuat surat perjanjian dengan wali kelas, bila :
1. Point
pelanggaran sudah mencapai 20 point
2. Terkena
rajia sebanyak 2 kali
D.
Pemanggilan orang tua dan membuat surat perjanjian.
Setiap
siswa akan diundang orang tuanya oleh sekolah dan membuat surat pernjanjian
dengan petugas BP, bila :
• Point
pelanggaran sudah mencapai 40 point (untuk pelanggaran A), 30 untuk pelanggaran
B-D2.
• Terkena
rajia sebanyak 3 kali
• Tidak
masuk sekolah tanpa keterangan selama 3 hari dalam sepekan.
E.
Mengisi Surat Pernyataan Pengunduran diri dari SMP Negeri 1 Ciaseum
Setiap
siswa diwajibkan mengisi surat pengunduran diri (keluar dari SMP Negeri 1
Ciaseum) bila melakukan pelanggaran sangat berat dan atau point penggaran
mencapai 90.
Demikian share info tentang Contoh Program Kerja Kepala Tata Usaha,
semoga ada manfaatnya.
Tulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Saya tahu menjadi bloger sukses tidaklah mudah, butuh kerja keras, butuh waktu, butuh tenaga, butuh pikiran. Semua terkuras! Tapi ingatlah, hasil tak akan menghianati proses. Maka kerjalanlah sekarang. Mulai tulis dengan perasaanmu sekarang! hasilnya seperti apa? jangan takut, lama-lama juga bagus.
ReplyDeleteTulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Jangan lupa untuk terus berkarya. Update informasinya sangat kami nantikan. Terima kasih banyak, semoga semakin sukses
ReplyDeleteSangat menginspirasi
ReplyDeleteTerimakasih banyak
Ka mau minta softfile nya ada ga
ReplyDelete