SURAT EDARAN MENTERI AGAMA SE MENAG NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM KERJA ASN KEMENAG PADA PPKM DARURAT
Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
A. Pendahuluan
1. Bahwa
untuk untuk menekan
penyebarluasan Covid-19 yang semakin tidak terkendalikan dan untuk
menjamin kesehatan dan keselamatan
masyarakat, pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat melalui
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali terhitung
mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20
Juli 2021.
2. Bahwa
dengan keluarnya kebijakan
dan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut,
perlu dilakukan penyesuaian sistem
kerja pegawai Aparatur
Sipil Negara Kementerian
Agama, pada masa PPKM Darurat.
3. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1
dan angka 2,
perlu menetapkan Surat
Edaran tentang Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil
Negara Kementerian Agama pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dar urat.
B. Maksud dan Tujuan
Surat
Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja ASN Kemenag Pada PPKM Masyarakat Darurat ini dimaksudkan untuk
menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat dan bertujuan untuk pengaturan
pelaksanaan tugas dan fungsi serta
kesehatan dan keselamatan
pegawai Aparatur Sipil
Negara Kementerian Agama selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.
C. Ruang Lingkup
Surat
Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja ASN Kemenag Pada PPKM Darurat ini mengatur sistem kerja pagawai Aparatur
Sipil Negara Kementerian Agama selama
pemberlakuan kebijakan PPKM
Darurat terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
D. Dasar Hukum
1. Keputusan
Presiden Nomor 11
Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat untuk Jawa -Bali ,
3 Juli -20 Juli 2021.
E. Ketentuan
1. Untuk pegawai berlaku ketentuan:
a. Pegawai
Aparatur Sipil Negara Kementerian
Agama untuk melakukan
penyesuaian dan melaksanakan
tugas-tugas kedinasan dari rumah
(Work From Home)
terhitung mulai tanggal 3 Juli
sampai dengan 20 Juli 202.
b. Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas
kedinasan yang sifatnya mendesak
/darurat yang hanya
dapat dilaksanakan dari kantor,
pimpinan unit kerja
dapat memberikan penugasan secara
selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor ( Work From Office).
c. Selama
melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, pegawai wajib melakukan perekaman kehadiran dan mengisi
laporan catatan kinerja
harian secara online sesuai
dengan sistem/aplikasi yang
berlaku pada masing-masing unit kerja.
2. Unit
kerja agar menunda
seluruh pelaksanaan program/kegiatan dan/atau perjalanan dinas
selama masa PPKM Darurat.
3. Kegiatan
belajar mengajar pada
madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren,
dan perguruan tinggi
keagamaan sepenuhnya dilakukan secara daring ( online ).
F. Penutup
Demikian Surat
Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja ASN Kemenag Pada PPKM Darurat ini
dikeluarkan untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa
melindungi kita semua.
Link download Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Pada
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat (disini)
Baca Juga Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis
Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban Di Luar Wilayah PPKM Darurat (disini)
Baca Juga Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Panduan Idul
Adha Dan Qurban Di Wilayah PPKM Darurat (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja
ASN Kemenag Pada PPKM Darurat. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDelete