RINCIAN FORMASI PPPK GURU MADRASAH KEMENAG TAHUN 2021
Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah Kemenag Tahun 2021. Kementerian Agama telah mengalokasikan formasi sebanyak 9.495 untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Rincian formasi ini tersebar di 30 provinsi.
Tahun ini, ada 9.495 formasi
PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi. Formasi ini
diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi
PPPK pada tahun 2019. Kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan (2.918),
disusul Jawa Timur (1.238), dan Jawa Tengah (863). Tiga provinsi dengan kuota
paling sedikit adalah Maluku Utara (1), Sulawesi Utara (3), dan Nusa Tenggara
Timur (3). Namun ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu:
Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
Seperti apa Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah
Kemenag Tahun 2021 ? Berikut ini Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah
Kemenag Tahun 2021
1. Nangroe Aceh Darussalam
(802),
2. Sumatera Utara (291),
3. Sumatera Barat (287),
4. Riau (43),
5. Kepulauan Riau (7),
6. Jambi (202),
7. Sumatera Selatan (122),
8. Bangka Belitung (33),
9. Bengkulu (138),
10. Lampung (107),
11. Banten (240),
12. DKI Jakarta (112),
13. Jawa Barat (613),
14. Jawa Tengah (863),
15. DI Yogyakarta (6),
16. Jawa Timur (1.238),
17. Bali (102),
18. Nusa Tenggara Barat
(113),
19. Nusa Tenggara Timur (3)
20. Kalimantan Barat (35),
21. Kalimantan Tengah (42),
22. Kalimantan Selatan
(132),
23. Kalimantan Timur (18),
24. Sulawesi Utara (3),
25. Sulawesi Tengah (97),
26. Sulawesi Barat (459),
27. Sulawesi Selatan
(2.918),
28. Sulawesi Tenggara (464),
29. Maluku (4), dan
30. Maluku Utara (1)
Setelah mengetahui Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah
Kemenag Tahun 2021, sebaiknya para calon peserta seleksi PPPK Guru Kemenag
tahun 2021 juga mengetahui Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF)
Guru (Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021)
1.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PPPK;
2.
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun
2021.
3.
Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
b)
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
4.
Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru
Bahasa Inggris Ahli Pertama.
5.
Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Ahli Pertama.
6.
Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
7.
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dokumen yang harus diunggah
dalam Seleksi CPNS dan PPPK Provinsi Banten tahun 2021. Setiap dokumen
persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara
di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan
format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi
pendaftaran yang terdiri dari:
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2.
Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam bermeterai Rp. 10.000 dan
ditandatangani pelamar, ditujukan kepada Gubernur Banten cq. Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Banten di Serang, (format dapat diunduh pada laman
https://bkd.bantenprov.go.id)
3.
Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan. Jika terjadi perubahan nomenklatur
Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi
pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan
yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4.
Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
5.
Dokumen pendukung lainnya
Demikian Informasi tentang Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah
Kemenag Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDelete