PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG KEMENDIKBUDRISTEK (KEMENDIKBUD RISTEK)
Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek (Kemendikbud Ristek), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinyatakan
bahwa tugas Kemendikbudristek (Kemendikbud
ristek) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahrlan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek
(Kemendikbud Ristek), bahwa dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek (Kemendikbud
ristek) menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan; b)
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
ilmu pengetahuan dan
teknologi; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi
pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi; e) penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; f) penetapan standar nasional
pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; g) pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan
tinggi; i) pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan; j)
pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
k) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional; l) pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; m) pelaksanaan
pengelolaan sistem perbukuan; n) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; o) koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian; p) pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung jawab Kementerian; q) pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan r) pelaksanaan dukungan
substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Adapun Susunan Organisasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinyatakan bahwa tugas Kemendikbudristek (Kemendikbud ristek)
berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek (Kemendikbud
Ristek) adalah sebagai berikut.
a.
SekretariatJenderal;
b.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah;
d.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f.
DirektoratJenderalKebudayaan;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
i.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;
k.
Staf Ahli Bidang Inovasi;
l.
Staf Ahli Bidang Regulasi;
m.
Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
n.
Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
Selengkapnya silahkan
download Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek - Kemendikbud ristek) melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek
(Kemendikbud Ristek) ---disini---
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek
(Kemendikbud Ristek), semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDelete