KEPUTUSAN MENPANRB NOMOR 1023 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2021
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021. Pertauran iini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum, PERTAMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun
Anggaran 2021 meliputi: a) tes wawasan kebangsaan (TWK); b) tes intelegensia
umum (TIU); dan c) tes karakteristik pribadi (TKP).
Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Materi SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) TWK
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan: 1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan
kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap
mempertahankan identitas nasional; 2. integritas, dengan tujuan mampu
menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu
kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; 3. bela negara, dengan tujuan
mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; 4.
pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman
dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika; dan 5. bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. b. TIU sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM PERTAMA bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan: 1. kemampuan verbal, yang meliputi: a) analogi, dengan
tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua
konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep
hubungan tersebut pada situasi yang lain; b) silogisme, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan;
dan c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis
informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan; 2. kemampuan numerik, yang
meliputi: a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; b)
deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola
hubungan angka; c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan
individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan d) soal
cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis
kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan 3. kemampuan figural, yang
meliputi: a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar
melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian
menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain; b) ketidaksamaan,
dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa
gambar; dan c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat
pola hubungan dalam bentuk gambar. c. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. pelayanan publik, dengan
tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif
agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan
wewenang yang dimiliki; 2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan
membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan
orang lain secara efektif; 3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi
dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama,
suku, budaya, dan sebagainya; 4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan
tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan
kinerja; 5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi
sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan 6. anti radikalisme, dengan tujuan
menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti
radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus
dengan beberapa alternatif situasi.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan
bahwa SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi
waktu 100 (seratus) menit.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA
dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar
pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa SKD bagi
pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dilaksanakan dalam durasi
waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Dalam Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, ditegaskan bahwa Jumlah
soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 110
(seratus sepuluh) soal, dengan rincian: a) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh)
butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TKP
terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Selanjutnya KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada DIKTUM
PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal TiU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b. untuk materi soal
TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dalam diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing
Grade atau Nilai Ambang Batas SKD
CPNS Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi
untuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima
puluh), dengan rincian: a) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK; b. 175 (seratus
tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Diktum KESEMBILAN KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai
Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Nilai ambang
batas SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum KESEPULUH, Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN
yaitu: a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menegaskan
bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEPULUH, dikecualikan bagi
peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus: a) putra/putri lulusan
terbaik berpredikat "dengan pujian" cumlaude; b) Diaspora; c) penyandang
disabilitas; dan d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan
bahwa Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan
kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling
rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan
puluh lima).
Diktum KETIGA BELAS :
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan
kebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a)
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU
paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Diktum KEEMPAT BELAS, Penetapan
nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus
penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a.
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan b.
Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Diktum KELIMA BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan
nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus
putra/putri Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS
yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Diktum KEENAM BELAS : Nilai
ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH diberikan pengecualian
untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum sebagaimana
terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETUJUH BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing
Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan
SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi peserta yang mendaftar pada
jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I yaitu: a. Nilai kumulatif
SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b. Nilai TIU paling rendah 80
(delapan puluh).
Diktum KEDELAPAN BELAS Penetapan
nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi peserta
yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran II
yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan b. Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Diktum KESEMBILAN BELAS :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran
2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021
(DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi, semoga admin diberikan berkah, sehat selalu, serta jadi bagian dari amal ibadah
ReplyDelete