Inilah Wilayah Kabupaten Kota Cakupan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Pemerintah akan melakukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus
persen) Work From Home (WFH);
b.
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,
Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
c.
pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1)
esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran,
teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina
COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen)
maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
dan
2)
kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi,
industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital
nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas
dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
seharihari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office
(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3)
untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang
menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
4)
untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
d.
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
e.
pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan,
kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima
delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
f.
pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi
100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g.
tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat
umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
h.
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik
lainnya) ditutup sementara;
i.
kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,
sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) ditutup sementara
j.
transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
k.
resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat
resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk
dibawa pulang;
l.
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat,
bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis
pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H1) untuk moda transportasi
jarak jauh lainnya;
m.
tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di
luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
n.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan
Wilayah
Kabupaten Kota Cakupan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Berikut
ini Kabupaten/Kota yang termasuk Wilayah Cakupan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
a.
Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
(empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi
Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
b.
Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan
kriteria:
1)
level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota
Cilegon; dan
2)
level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
c.
Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan
kriteria:
1)
level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten
Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten
Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung; dan
2)
level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten
Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota
Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya,
d.
Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan
kriteria:
1)
level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara,
Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten
Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan; dan
2)
level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga
dan Kota Magelang,
e.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1)
level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul; dan
2)
level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta,
f.
Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan
kriteria:
1)
level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten
Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan; dan
2)
level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten
Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto,
Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu
g.
Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria
level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
Berikut ini Pengaturan Tambahan
Dalam PPKM Darurat
1.
Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota
yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi
vaksin.
2.
Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang
dapat menimbulkan kerumunan
3.
Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan
dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19
4.
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap
pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20
Juli 2021
5.
Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM
Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan
PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
6.
Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan
Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin
2 diatas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali
berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam
Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7.
Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.
8.
Masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan
oksigen, alkes dan farmasi
Demikian informasi tentang Wilayah Kabupaten Kota Cakupan PPKM Darurat
3-20 Juli 2021 (Kabupaten/Kota yang termasuk Wilayah Cakupan PPKM Darurat
3-20 Juli 2021), Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. (sumber paparan Jend. TNI (Purn) Luhut B. Pandjaitan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Implementasi PPKM Darurat
Jawa-Bali 3-20 Juli 2021)
Post a Comment for "INILAH KABUPATEN KOTA CAKUPAN PPKM DARURAT 3-20 JULI 2021"