Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022, RKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2022 memuat: a) rancangan kerangka
ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; c) rencana kerja dan pendanaan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d) kebijakan pemulihan ekonomi dalam
penanganan dampak pandemi corona virus disease 19 di daerah.
RKPD provinsi berpedoman
pada RKP Tahun 2022 danprogram strategis nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. RKPD kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2022, program
strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi. Selain muatan RKPD, RKPD Tahun 2022 memuat
urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, bahwa Rancangan akhir RKPD Tahun 2022 dijadikan
sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2022 dan
rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2022. Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi,
disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD
kabupaten/kota, disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD, disampaikan
secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi;
b.
rancangan akhir RKPD;
c.
berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD;
d.
hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
tahunan;
e.
gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
f.
hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan
g.
daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2022.
Ketentuan mengenai format
daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Permendagri
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2022 mengacu
pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun
2022. Ketentuan mengenai arah kebijakan pembangunan nasional, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 ini.
Dalam hal RKP belum
ditetapkan sampai dengan Bulan Juni tahun 2021, gubernur dapat menetapkan
rancangan Perkada tentang RKPD provinsi paling lambat 30 Juni tahun 2021. Penetapan
rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu)
minggu setelah Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan dan/atau paling lama
minggu pertama bulan Juli tahun 2021.
Gubernur menyampaikan
peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2022 kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak peraturan gubernur ditetapkan. RKPD provinsi tahun 2022, digunakan
sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi
penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2022.
Bupati/wali kota
menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota tahun 2022
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota
ditetapkan. RKPD kabupaten/kota tahun
2022, digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan
PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Program dalam RKPD menjadi
bagian muatan dari rancangan RPJMD yang sedang disusun. Dalam hal daerah masih
dalam proses penyusunan RPJMD sebagai tindak lanjut hasil Pilkada Serentak
Tahun 2020, penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan dalam RKPD Tahun 2022
mengacu pada:
a.
arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan program prioritas nasional dalam RKP
untuk RKPD provinsi;
b.
arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD kabupaten/kota, RPJMD Provinsi, dan
program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;
c.
evaluasi capaian kinerja RPJMD periode sebelumnya dan Renstra Perangkat Daerah
periode sebelumnya;
d.
evaluasi capaian kinerja RKPD Tahun 2020 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020;
dan
e.
visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Penjabaran dari RPJMD,
meliputi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, dan program yang
dituangkan dalam RKPD. Selain penjabaran, RKPD memuat kegiatan dan subkegiatan
yang berasal dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra
Perangkat Daerah dan RPJMD. Penyusunan
nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RKPD Tahun 2022
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah.
Dalam hal nomenklatur
program, kegiatan, dan subkegiatan pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah belum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur program, kegiatan,
dan subkegiatan pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Hasil penyesuaian
nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RPJMD dan Renstra Perangkat
Daerah, dituangkan dalam kertas kerja Perangkat Daerah. Penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan
subkegiatan harus tetap memperhatikan target kinerja Pemerintah Daerah dan target
kinerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum pada RPJMD dan Renstra Perangkat
Daerah.
Berikut ini Salinan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, bagi yang
membutuhkan silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.
ReplyDeletepedoman untuk RKPD 2023 belum terbit??, atau masih dapat menggunakan ini??
ReplyDeletePermendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023
Delete