Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Permenaker Nomor 2 Tahun 2021


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja pekerja/buruh; b) bahwa untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Dalam Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha.  Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industry padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:

a. Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; dan

c. mekanisme kesepakatan.

 

Selanjutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh.  Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat: besaran Upah; cara pembayaran Upah; dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud (2) kepada Pekerja/Buruh.

 

Adapun yang dimaksud Industri padat karya tertentu memiliki kriteria:

a. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan

b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen).

Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. industri makanan, minuman, dan tembakau;

b. industri tekstil dan pakaian jadi;

c. industri kulit dan barang kulit;

d. industri alas kaki;

e. industri mainan anak; dan

f. industri furnitur.

 

Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan kegiatan usaha mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah.


Selanjutnya silahkan download dan baca Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui link download di bawah ini




Link download Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter