Permendikbud
regulasi
PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dengan maksud untuk
mendorong praktik belajar-mengajar, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk
berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta
didik serta dalam rangka sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik
belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara
utuh perlu adanya perubahan sistem penilaian.
Dalam Permendikbud Nomor 43
Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN) ditegaskan penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan
merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan harus dilaksanakan sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.
Bagaimana bentuk Ujian yang
diselenggarakan Satuan
Pendidikan atau Ujian Sekolah ?
Ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan berupa portofolio, penugasan, tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang
ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan. Pelaksanaan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah dapat dilaksanakan pada semester ganjil
dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian
standar kompetensi lulusan.
Lalu apa kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ? Kriteria
Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang
bersangkutan.
Terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN), dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 bahwa UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan kurikulum
yang berlaku. UN untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian. UN wajib diikuti oleh
peserta didik pada akhir jenjang:
a. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Program Paket B/Wustha;
b. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah
Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen,
Program Paket C/Ulya; Dan
c. Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan, Program Paket C Kejuruan.
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat
hasil UN. Sertifikat hasil UN paling sedikit berisi biodata siswa; dan UN untuk
setiap mata pelajaran yang diujikan. Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam
pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria
pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN ----disini----
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang
Diselenggarakan Satuan
Pendidikan (US) dan
Ujian Nasional (UN). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment