![PP NOMOR 77 TAHUN 2019 PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVkkdG2v5VcLXTEUzVzx-ZJMRmxglLQOw-cOt7yl2WcgHotxxInU3nH1R4iU33O4fTNaugzsguR3FlEjL9DDV13ULyft0GY3HzgeCPIlk2q8q_2ZjI5iGCB9Pf8OI_ybaiuoEXnG-e9GwV/s640-rw/PP+Nomor+77+Tahun+2019.png)
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77
Tahun 2019 Tentang Pencegahan
Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum,
Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 yang dimaksud Tindak
Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
menjadi Undang-Undang.
Adapun yang dimaksud Pelindungan Pada Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 adalah jaminan rasa aman yang diberikan
oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan
beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani
perkara Tindak Pidana Terorisme.
Beberrapa Kutipan pasal-pasal dalam Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan, antara lain
Pasal 2
(1) Pemerintah wajib melakukan
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Kesiapsiagaan Nasional;
b. Kontra Radikalisasi; dan
c. Deradikalisasi.
Pasal 3
(1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan
oleh kementerian/lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kesiapsiagaan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3) Dalam mengoordinasikan
pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPT melakukan:
a. rapat koordinasi;
b. pertukaran data dan informasi;
dan
c. monitoring dan evaluasi.
(4) Rapat koordinasi, pertukaran
data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau
sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatankemampuanaparatur;
c. pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
d. pengembangan kajian Terorisme; dan
e. pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Pasal 5
(1) Pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mendorong kelompok dan organisasi
masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok
dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan
Tindak Pidana Terorisme;
c. menyampaikan dan menerima
informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari
masyarakat;
d. memberikan edukasi mengenai
bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal,
dan informal; dan
e. pemberdayaan masyarakat lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pemberdayaan masyarakat oleh
kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan BNPT.
Pasal 6
Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
diselenggarakan oleh:
a. BNPT; dan
b. kementerian/lembagaterkait.
Pasal 7
Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh BNPT dilakukan
dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan terpadu;
b. pelatihan gabungan; dan
c. pelatihan bersama.
Pasal 8
(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan aparatur
dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;
b. meningkatkan fungsi aparatur
intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
c. meningkatkan sinkronisasi dan kerja
sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan
Terorisme.
(2) BNPT menyusun kurikulum, metode,
dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 9
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/lembaga
terkait yang bertujuan untuk:
a. menyinkronkan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
b. meningkatkan kemampuan aparatur;
dan
c. sinergisitas
antarkementerian/lembaga terkait.
(2) Pelatihan gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1) Pelatihan bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain
yang bertujuan untuk:
a. meningkatkankemampuanaparatur;
b. meningkatkan pengetahuan tentang
strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
c. meningkatkan pengawasan wilayah
perbatasan.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Peraturan Pemerintah - PP Nomor
77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. menyatakan
bahwa Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan
terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan
pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10
diatur dengan Peraturan BNPT.
Pasal 12
(1) Peningkatan kemampuan aparatur
yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan
dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang
ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan
Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum,
Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77
Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment