Peraturan BKN
Permendikbud
regulasi
PERATURAN BKN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JAFUNG WIDYAPRADA (PERKA BKN NOMOR 21 TAHUN 2019)
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) |
Sekarang Sudah terbit Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengatur
tentang teknis pembinaan dan prosedur kenaikan pangkat Jafung Widyaprada.
Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Dalam Juknis ini antara
lain diatur tentang kedudukan dan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada, Jenjang
Jabatan Fungsional, dan angka kredit Jafung Widyaprada.
Lalu apa yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada ? Dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) tentang Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang
mengatur tentang teknis pembinaan dan prosedur kenaikan pangkat Jafung
Widyaprada, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang
selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan
Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau
Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 2 Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Jabatan
Fungsional Widyaprada merupakan jabatan karier PNS. Widyaprada berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan.
Selain kedudukan Jabatan Fungsional Widyaprada,
dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) juga ditegaskan bahwa tugas Jabatan Fungsional Widyaprada
adalah melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan
Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan
Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019. Jabatan Fungsional
Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Widyaprada dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.
Bagaimana prosedur kenaikan pangkat ? Apa saja yang dinilai dalam proses
kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada. Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada (Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada
yang mengatur tentang teknis pembinaan dan prosedur kenaikan pangkat Jafung
Widyaprada), melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada (Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada
yang mengatur tentang teknis pembinaan dan prosedur kenaikan pangkat Jafung
Widyaprada). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment